Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Selasa, 22 Februari 2011

Cabuli Cucu, Kakek Diganjar 11 Tahun




BANDAR LAMPUNG:-- Romli (58), warga Jalan Cipto Mangunkusumo, Sumurbatu, Telukbetung Utara, diganjar 11 tahun penjara, Selasa (22-2). Menurut majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, kakek itu terbukti mencabuli cucu tirinya, Ms (13), selama tiga tahun.

Selain harus menjalani pidana penjara, Romli diwajibkan membayar pidana denda Rp60 juta subsider 3 bulan penjara.

Putusan Majelis Hakim Ketua Agus Hariyadi dengan anggota Arumningsih dan Ronald S. Bya, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Eka Aftarini, yakni 12 tahun penjara. Jaksa menjerat perbuatan Romli sesuai Pasal 81 Ayat (2) UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban trauma, malu, serta merusak masa depan. Selain itu, Romli sudah pernah dihukum. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatan dan menyesalinya.

Menanggapi putusan tersebut, Syamsuddin, kuasa hukum terdakwa, menyatakan tuntutan jaksa tidak logis sebab ancaman hukuman perkara pencabulan maksimal 7 tahun penjara. Meski demikian, Syamsuddin tidak mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

"Harusnya dilempar ke saya dulu, apakah menerima putusan itu atau tidak. Ini terdakwa langsung tanda tangan," kata dia. Di lain pihak, jaksa menerima putusan hakim.

Terungkap dalam persidangan, Romli pertama kali mencabuli cucunya pada 2008 silam. Selama ini, Ms menetap bersama Masamah, neneknya yang juga istri Romli. Waktu itu Ms sedang tidur, tiba-tiba Ms terbangun karena Romli meraba payudara dan kemaluannya. Mengetahui hal itu, Ms kabur. Sejak itu, Romli sering melakukan perbuatan tersebut.

Biasanya, pria tak tamat SD itu mengulangi perbuatannya ketika Ms sedang tidur atau selesai mandi. Ironisnya, perbuatan tersebut berlangsung hingga November 2009. Romli menjalankan aksinya saat Masamah tak dirumah. Ms yang saat itu duduk di bangku kelas V SD tak kuasa melawan kakeknya. Sebab, Romli kerap memarahi dan memukulinya. Bahkan, terdakwa pernah mengancam gadis di bawah umur itu dengan sebilah pisau agar menuruti kemauan kakek tirinya.

Bukan hanya itu, usai melampiaskan nafsu berahinya, Romli kerap mengancam Ms agar tak menceritakan kejadian tersebut.

Karena tidak tahan dengan perlakukan kakeknya, Ms akhirnya bercerita kepada Suhaini, ibunya. Mengetahui hal itu, Suhaini melaporkan Romli ke polisi.

Masamah mengetahui perbuatan suaminya setelah diceritakan Ms dan Suhaini. Sementara itu, Asnawati, tetangga terdakwa, mengaku pernah mendengar korban berteriak “Jangan Lot, Jangan Lot, Jangan Lot”. Belakangan diketahui, Lot merupakan panggilan Romli.

Menurut Asnawati, saat Ms berteriak, hanya dia dan kakek tirinya yang berada di rumah.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular