
TENGGARONG: Lantaran napsu sudah di ubun-ubun, Anang Salman, kakek berusia 60 tahun yang tinggal di Desa Kutai Lama, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar), tega melakukan perbuatan nista. Korbannya, sebut saja namanya Kembang yang masih berusia 11 tahun.
Sekitar akhir Maret 2011 lalu, Anang tega "mengerjai" Kembang, setelah dijanjikan diberi uang Rp10 ribu. "Sebelum terjadi, korban (Kembang, Red) memang bermain di kediaman pelaku (Anang, Red). Dia memang sudah biasa datang bermain dengan cucu pelaku. Apalagi selama ini mereka memang bertetangga, sehingga korban mau saja disuruh masuk kamar pelaku," ujar Kapolres Kukar AKBP Fadjar Abdillah, melalui Kapolsek Anggana, AKP Supartono Sudin, Senin (18/4) sore.
"Selain dijanjikan bakal diberi uang Rp 10 ribu, korban juga memang dilarang bercerita kepada siapa saja," tambah Fadjar.
Peristiwa itu bermula ketika Kembang bermain game elektronik di rumah Anang, menjelang sore di akhir Maret 2011 lalu. Ketika melihat gadis mungil itu bermain di rumahnya, mendadak timbul pikiran kotor si kakek. Kembang kemudian disuruh bermain di kamar Anang. Saat itulah kasus tersebut terjadi.
Beberapa waktu berlalu, Kembang bercerita pada Bulan, kawannya bermain. Kemudian, Bulan mengisahkan itu pada orangtuanya. Terang saja orangtua Bulan kaget dan mengadukan hal tersebut kepada orangtua Kembang.
Saat ditanya orangtuanya, tentu saja Kembang buka mulut. "Orangtua korban keberatan dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Anggana. Sekarang (kemarin, Red) pelaku sudah ditahan untuk menjalani proses hukum.," ungkap Fadjar sembari menyebut Anang dijerat Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
