Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Rabu, 22 Jun 2011

3 Remaja bayar Rp 45 juta, kerna tebuk keperawanan ABG




MAGETAN - Tiga orang pemerkosa bocah berusia 12 tahun di Magetan bebas setelah membayar Rp 45 juta. Mereka bahkan hanya semalam mendekam di sel Mapolsek Lembeyan.
Setelah pelaku dan orangtua korban ketemu, saya tidak tahu bagaimana negonya. Saya mengetahui deal ganti kerugian Rp 45 juta. Katanya ditanggung bertiga. Uang tersebut sudah diterima bapak korban,

Ketiga lelaki yang kini bebas itu adalah NB warga Dusun/ Desa Pupus; Su alias Plo warga Dusun Jomblang, Desa Pupus; dan Kas warga Dusun/Desa Pupus, Kecamatan Lembeyan. Istri-istri ketiganya bekerja di luar negeri.

Ketiganya memperkosa Ros, anak tetangga, secara bergiliran. Ditemui Surya di rumahnya, kerabat korban enggan berbicara tentang tragedi yang menimpa gadis cilik itu.

Menurut Kepala Desa Pupus, Tumiran, kasus pemerkosaan itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Ketiga tersangka sudah berembuk dengan orangtua korban dengan seizin aparat setempat.

"Waktu itu saya mendapat SMS (layanan pesan singkat) dari warga desa saya, yang intinya minta tolong untuk menyelesaikan masalahnya di Mapolsek," kata Tumiran di rumahnya, Selasa (21/6).

Menurut Tumiran, kasus perkosaan itu terungkap setelah Ros, yang masih duduk di bangku SD menceritakan kejadian tersebut kepada bapaknya, Suyatno, pekan lalu. Lantaran saat itu keluarga sedang menikahkan kakak korban, laporan ke polisi ditunda.

"Laporan ke polisi setelah bapak korban selesai mantu. Saat itu dua orang pelaku langsung ditahan polisi, sedang yang seorang dibebaskan karena infonya tidak terlibat," jelas Tumiran.

Dikatakan Tumiran, saat itu dia tidak mengetahui adanya kasus perkosaan tersebut. Dia baru mengetahui setelah keluarga pelaku meminta tolong, agar kedua tersangka dikeluarkan dari tahanan Polsek Lembeyan.

"Karena dimintai tolong, saya saat itu menemui Kanit Reskrim. Saya menanyakan, apa kasus tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Dan pihak polsek menyilakan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Saat itu juga kedua tersangka dikeluarkan dari sel Mapolsek dan kedua tersangka praktis hanya ditahan semalam," katanya.

Menurut polisi, tambah Kades Tumiran, keterangan antara korban dan kedua tersangka sama, mengakui telah menyetubuhi korban. Bahkan, ternyata terungkap juga pelakunya tidak hanya dua orang tersebut tapi tambah satu tersangka.

"Sesuai keterangan polisi, antara korban dengan ketiga pelaku cocok, mengakui telah melakukan persetubuhan," katanya.

Setelah kedua tersangka keluar sel Mapolsek Lembeyan, mereka dipertemukan dengan Suyatno, bapak korban, untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

"Setelah pelaku dan orangtua korban ketemu, saya tidak tahu bagaimana negonya. Saya mengetahui deal (ganti kerugian) Rp 45 juta. Katanya ditanggung bertiga. Uang tersebut sudah diterima bapak korban," kata Tumiran.

Kapolsek Lembeyan yang hendak dikonfirmasi Surya belum berhasil ditemui. Sementara Kasub Bag Humas Polres Magetan AKP Puryanto mengaku belum menerima laporan dari Polsek Lembeyan terkait kasus perkosaan dengan korban gadis bawah umur tersebut.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular