
TOMBATU - Kasus pemerkosaan terjadi di Minahasa Tenggara. Namun keluarga pelaku, Usman Henur berusaha berdamai dengan cara menemui keluarga korban.
Keluarga pelaku mengupayakan upaya damai dengan cara menikahkan pelaku dan korban. Keluarga Mawar, selaku korban percabulan melalui sang ayah tak setuju dengan rencana pernikahan keduanya lantaran tersangka percabulan yang berjumlah lebih dari satu orang.
"Kalau mau menikah bagaimana kelanjutannya, sedangkan tersangka percabulan berjumlah dua orang, memang Usman lima kali berbuat, si Udi sekali, tapi tetap keduanya sudah mencabuli anak saya," sengit ayah korban.
Upaya pernikahan pelaku dan korban dirasakan pihak keluarga korban bukan sebagai pilihan jalan keluar. "Intinya kami akan teruskan pengaduan, pelaku harus jera," tandasnya.
Kapolsek Tombatu kepada wartawan menyatakan bahwa kasus percabulan seharusnya diteruskan ke ranah hukum.
"Kalau menurut saya kasus seperti ini diteruskan saja tapi kalau pihak keluarga tak mau karena takut anaknya malu ya itu hak keluarga korban," jelas Kapolsek Tombatu beberapa saat lalu.
Ketua Komda Perlindungan Anak Sulut Yull Takaliuang memastikan ancaman hukuman untuk kasus cabul di bawah umur maksimal 15 tahun penjara.
"Berdasarkan UU No 23 Tahun 2002, ancaman untuk pelaku pemerkosaan adalah 15 tahun penjara," jelasnya kepada Tribun Manado (1/6/2011).
Menurut Yull, kasus ini harus diawasi berbagai pihak, karena menyangkut tindakan asusila dan perlindungan anak. "Bersama berbagai pihak, kami akan mengawal proses hukum untuk kasus percabulan melapor," tegasnya.
