Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Rabu, 22 Jun 2011

Putus Kasih: Perawan Gadis Dicerobohi 8 kali kekasih baru





PACITAN - Bermaksud mencari tambatan hati setelah putus dengan sang kekasih, Dahlia (14), warga Kecamatan Arjosari, Pacitan, itu justru kehilangan mahkotanya. Pelakunya diduga AS (26) yang tak lain tetangganya sendiri.

Kejadian itu bermula saat remaja yang masih duduk di bangku SMP itu putus cinta dengan kekasih lamanya. Peristiwa itu cukup memukul kejiwaan bocah mungil yang beranjak dewasa tersebut. Bahkan semenjak peristiwa itu, dirinya nampak murung. Hari-harinya pun lebih banyak dihabiskan untuk melamun.

Rupanya, gelagat itu langsung dibaca oleh AS yang merupakan tetangga Dahlia. Bak pahlawan, pria yang baru setengah bulan bekerja sebagai satpam di salah satu perguruan tinggi di Pacitan itu langsung mendekati Dahlia. Layaknya diplomat ulung dia pun berusaha menghibur dan membesarkan hati Dahlia. Cewek imut itu pun tak berdaya dibuatnya.

"Yang saya tahu saat itu dia masih sakit hati," ujar AS kepada penyidik di Mapolres Pacitan, Selasa (21/6/2011) siang.

Tak hanya terhenti di situ, benang asmara akhirnya terjalin di antara kedua makhluk berlainan jenis. Bahkan rasa saling cinta itu menggiring mereka melakukan hubungan terlarang. Tak cukup sekali, AS mengaku telah menggauli kekasihnya sebanyak 8 kali di kamar si cewek. Awalnya, Dahlia memang sempat menolak. Namun lantaran dijanjikan akan dinikahi AS, perempuan muda itu pun hanya bisa pasrah saat mahkotanya direnggut.

Modus operandi yang dilakukan kedua sejoli cukup unik. Untuk memuluskan niatnya, Dahlia biasanya menghubungi AS melalui SMS. Itu dia lakukan setelah memastikan situasi aman lantaran ke dua orang tuanya telah tidur. Mendapat kabar itu, AS lalu masuk kamar Dahlia dengan cara memanjat jendela. Apa tidak takut ketahuan? "Biasanya sambil memutar radio kenceng-kenceng," imbuh AS.

Serapat apapun mereka menyimpan rahasia, toh akhirnya terbongkar juga. Atas laporan orang tua korban, AS lantas digelandang ke Mapolres Pacitan. Saat ini, pria lulusan salah satu SMK itu menjalani pemeriksaan intensif di depan penyidik satreksrim.

Akibat perbuatannya AS dijerat Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Jika terbukti bersalah pelaku dapat diganjar hukuman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain celana dalam, celana pendek dan bra milik korban.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular