Muhammad Umar (berdiri) dan Icha alias Rahmat Sulistiyo (duduk)BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi saat ini tengah menyusun materi gugatan sidang perdata pembatalan pernikahan antara Rahmat Sulistyo (Icha) dengan Muhamad Umar, yang akan diajukan ke Pengadilan Agama Kota Bekasi.
"Materi gugatan sedang kami susun. Objek pembatalannya ada pada akta serta buku nikah milik Icha dan Umar," ungkap Kepala Seksi Perdata dan Penuntutan Kejari Bekasi, Ely Rahmawati, di Bekasi, Senin 18 Juli 2011.
Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 26, lanjut Ely, memuat ketentuan pembatalan pernikahan kewenangannya diberikan kepada kejaksaan. "Di sini Jaksa bertindak sebagai pengacara negara yang akan mengajukan gugatan pembatalan tersebut," ujarnya.
Ely sendiri belum mau menyebutkan secara rinci apa saja isi gugatan pembatalan pernikahan yang tercatat dalam akta nomor 966/155/IX/2010 atas nama Fransiska Anastasya Octaviany dan Muhamad Umar, karena semuanya belum selesai dan masih dalam tahap penyusunan.
IMBAS: Kejadian yang mengejutkan, setelah 6 bulan dinikahi, suaminya (Umar) mengetahui bahawa istrinya(Icha) seorang pria."Nanti saja kami akan undang semua wartawan untuk menjelaskan apa saja kewenangan jaksa dalam sidang pembatalan pernikahan. Tapi yang pasti gugatan akan kami ajukan setelah tanggal 25 Juli 2011 atau setelah Icha divonis dalam kasus pidana pemalsuan identitas," tambahnya.
Icha-Umar menikah pada tanggal 20 September 2010 di Kecamatan Jatiasih. Penikahan itu juga tercatat dalam buku nikah resmi atas nama istri Fransiska Anastasya Octaviany dan buku nikah resmi atas nama suami Muhamad Umar.
