
KERINCI ‑ Sungguh tidak terpuji perbuatan JK (26), pemuda berstatus mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Kabupaten Kerinci, yang menghancurkan masa depan bocah berusia tujuh tahun. Mengiming-imingi Bunga, sebut saja demikian, dengan uang Rp 2.000, JK tega mencabuli anak tetangganya.
Saat kejadian, Bunga sedang berada di rumah tetangganya LS, di Desa Koto Lanang, Kecamatan Depati Tujuh.
Saat itu JK datang dan membujuk Bunga. Agar tindakan bejatnya tidak diketahui orang tua Bunga, JK memberikan uang Rp 2 ribu kepada bunga, dengan maksud agar Bunga mau tutup mulut, dan tidak menceritakan perbuatannya.
Peristiwa itu baru dilaporkan orang tua Bunga, ke Mapolsek Air Hangat Timur. Setelah menerima laporan, Kapolsek Air Hangat Timur langsung melimpahkan kasus tersebut ke Mapolres Kerinci.
"Setelah penyelidikan, petugas mendapatkan cukup bukti untuk meringkus JK. Tersangka akhirnya ditangkap hari Jumat, di depan kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci," ujar Kapolres Kerinci, AKBP Hastho Rahardjo, melalui Kasat Reskrim, AKP H Abdul Robi, Senin (18/7/2011).
Menurutnya, tersangka masih ditahan di Mapolres Kerinci, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, meskipun hasil visum belum dikeluarkan petugas, namun Bunga sudah diketahui secara pasti telah mengalami aksi pencabulan tersebut
"Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam pasal 81 ayat 1, ayat 2, dan pasal 82 undang‑undang nomor 23, tentang perlindungan anak, dengan ancaman diatas lima tahun. Dalam waktu dekat berkas kasusnya akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Abdul Roni.
