
KUALA SIMPANG - Pasangan non muhrim, Andrian dan Intan, harus menerima sanksi adat, dimandikan di depan umum. Warga Desa Cinta Raja Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang itu, ditangkap saat sedang memadu kasih,Selasa (19/7) malam.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Armia Fahmi melalui Kasatreskrim AKP Imam Asfali SIK kepada Serambinews.com, menjelaskan, kejadian pada pukul 20.00 wib itu, Andrian mendatangi rumah pacarnya, intan. Pasangan itu duduk di dapur, dan saat paman Intan ke luar sehingga rumah pun sepi.
Nah, kesempatan Andrian yang kemudian mengajak masuk kamar intan. "Pengakuan mereka saat itu melakukan oral. Ternyata sempat diintip oleh pemuda setempat karena sudah mencurigainya," kata Kapolres.
Saat itu warga melakukan pengerebekan dan menggelandang kedua pasangan itu ke jembatan Desa Paya Raja. Di sana sebanyak 38 warga secara bergantian memandikan keduanya.
