
SORONG- Sungguh keterlaluan. Karena telah dikuasi napsu bejat, seorang bapak berinisial AR (41) tega memperkosa anak kandungnya sendiri. Bahkan dalam kurun waktu seminggu, Ia empat kali memperkosa anak kandungnya.
Dihadapan penyidik, tersangka, AR bahkan mengakui perbuatannya dengan tenang dan lancar. Sesuai pengakuan tersangka, Ia tiga kali menyetubuhi anak gadisnya. Hal itu dilakukanya dalam keadaan sadar tanpa dipengaruhi minuman keras (miras). Tersangka AR mengaku melakukan perbuatan terlarang itu lantaran merasa nafsu saat melihat kemolekan tubuh sang anak gadis, sebut saja melati (15), yang masih duduk dibangku SMP.
Kejadiannya berawal saat tersangka melihat korban sedang tertidur di kamar. Dengan paksaan selanjutnya hubungan yang tidak pantas ditiru itu pun terjadi. Tidak hanya sekali, pemerkosaan pun berlanjut selang dua hari kemudian.
Sesuai keterangan dari korban, Melati, kronologis kejadian pemerkosaan tersebut, pertama kali dilakukan tersangka pada Minggu (20/11) sekitar pukul 03.00 WIT. Menurut korban, saat itu, Ia sedang tertidur di dalam kamarnya. Tiba-tiba tersangka yang tak lain bapak kandungnya sendiri datang dan langsung masuk ke kamar.
Ia terperanjak bangun dan kaget saat mengetahui tersangka sudah berada di dekatnya. Korban pun menolak ajakan itu dengan berbagai alasan, namun tersangka yang sudah dipenuhi nafsu itu terus memaksanya. Korban sempat berontak ketika tersangka memeganginya dan terus mengekang tubuhnya itu.
Korban sendiri tidak dapat berbuat apa-apa saat tersangka yakni bapak kandungnya sendiri mengagahinya. Korban hanya bisa pasrah sambil menahan isak tangis, saat kesucianya direnggut habis oleh tersangka.
Korban tak dapat berteriak untuk meminta tolong lantaran tersangka sempat mengancamnya.
Hubungan suami istri pun dilakukan bapak terhadap anak kandungnya sendiri tersebut. Setelah puas melampiaskan hasrat birahinya, tersangka lalu keluar dan meninggalkan korban sendiri di dalam kamar rumahnya yang saat itu sedang sepi. Tersangka AR juga sempat mengancam agar kejadian perbuatan terlarang itu tidak diceritakan kepada siapapun.
Setelah tiga kali digagahi, korban yang merasa tidak tahan lalu mendatangi Polsek Sorong Timur guna melaporkannya. Tersangka pun diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menindaklanjuti kasus pemerkosaan terhadap anak kandung yang dilakukan tersangka saat sang istri sedang tidak di rumah, Kapolsek Sorong Timur Kompol Rusdy Pramana,S.IK yang dikonfirmasi Koran kemarin mengatakan, setelah melengkapi berkas pemeriksaan, kasus asusila ini kemarin memasuki tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Tersangka pun kemarin (18/1) sekitar pukul 11.00 WIT dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan. Untuk mempertanggungjaabkan perbuatannya, tersangka terancam Undang-Undang Nomor 23 Jo pasal 285 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
