
GOTONTALO - Mulai bulan Februari mendatang, mahasiswa Universitas Gorontalo (UG) yang kedapatan merokok dalam kelas langsung dikeluarkan dari kelas meskipun saat proses belajar mengajar.
Setiap mahasiswa dan dosen di kampus UG tak bisa lagi bebas mengepulkan asap rokok di tempat-tempat tertentu di dalam kampus. Aturan tegas dikeluarkan menyusul komitmen kampus untuk bersih dari asap rokok.
Menurut Ketua Yayasan DLP-GTL Universitas Gorontalo Rustam Hs Akili SE MH, Kamis (19/1), saat ini kampus terus mensosialisasikan aturan baru tersebut. "Sosialisasi sudah dilakukan selama satu bulan ini untuk mahasiswa termasuk juga dosen," ujarnya.
Selain memberikan sanksi tegas yaitu mengeluarkan mahasiswa dari kelas jika kedapatan merokok, aturan baru tersebut juga berlaku bagi para dosen. Tidak tanggung-tanggung, doses yang kedapatan merokok di tempat-tempat tertentu atau merokok saat mengajar, langsung kena sanksi pemotongan gaji.
"Dosen yang kedapatan merokok dalam kelas saat proses kuliah berlangsung juga akan kena sanksi tegas pemotongan gaji. Jumlahnya sementara dikaji," jelasnya.
Penerapan aturan tegas ini menurut Rustam merupakan bagian dari upaya Universitas Gorontalo meciptakan suasana menyenangkan di seluruh lingkungan kampus. "Supaya kebiasaan merokok sembarangan ini jangan sampai mengganggu mereka yang tidak merokok," ujarnya.
