
BALIKPAPAN - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 175 gram dari luar negeri ke Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil digagalkan Dirjen Bea dan Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Kaltim, Rabu (18/1/2012).
Wanita berkebangsaan Malaysia yang berusaha menyelundupkan sabu senilai Rp 400 juta tersebut melalui Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan. Ini merupakan tangkapan pertama Dirjen Bea dan Cukai Kanwil Kaltim, di Balikpapan di tahun 2012.
Modus operandi yang dilakukan yang dilakukan wanita kelahiran Perak, 1986 silam ini merupakan pertama kali di Kalimantan. Untuk mengelabui petugas pabean, wanita itu memasukkan 175 gram sabu yang dibagi ke dalam tiga paket ke dalam kemaluan atau bagian pribadi tubuhnya.
Petugas bea dan cukai harus menggunakan metode profiling guna mengendus penyelundupan zat methamphetamin ini. Metode profiling merupakan metode pengenalan calon tersangka melalui profil pribadinya.
"Ya kita lihat rekam jejak di pasportnya, dia sudah terbang ke mana saja," ujar Kepala Kanwil Bea dan Cukai Kaltim, Oentarto Wibowo, Kamis (19/1/2012).








