
SIANTAR- Pupus sudah harapan Mawar mempertahankan kesuciannya di usia yang masih 17 tahun setelah pacarnya, Angga (20) warga Jalan Pdt J Wismar Saragih, Siantar Utara, memerawaninya. Namun, janji Angga untuk bertanggungjawab ternyata diingkari hingga dia dilaporkan ke Polresta Siantar, Kamis (1/3).
Dalam laporannya, warga Kecamatan Siantar Barat ini menceritakan, pacarnya merenggut keperawanannya di sebuah penginapan di Jalan Rangkutta Sembiring, Rabu (29/2) lalu.
Sebelum kejadian, sekitar pukul 20.00 WIB Mawar lebih dulu dijemput oleh Angga dari Simpang Tiga Sibatu-batu dengan mengendarai sepedamotor. Sepasang kekasih yang baru jadian dua bulan ini selanjutnya meluncur ke penginapan tersebut. Setiba di lokasi, Mawar selanjutnya diajak masuk ke salah satu kamar. Dengan tipu daya dengan menjanjikan akan bertanggungjawab, akhirnya di dalam kamar tersebut Mawar disetubuhi oleh Angga.
Setelah Angga puas, selanjutnya Mawar diantar ke rumah salah seorang temanya yang berada di Jalan Sibatu-batu, Siantar Sitalasari.
Merasa tersangka hanya memanfaatkan kenikmatan sesaat, Mawar akhirnya melaporkan pacarnya tersebut ke polisi.
Sementara, orangtua Mawar yang dimintai keterangan oleh METRO menolak untuk diwawancara. Terpisah, Kasubbag Humas Polresta Siantar AKP Altur Pasaribu membenarkan adanya laporan tersebut. katanya, tersangka dijerat Pasal 81 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
