
GOWA - Diancam akan dibunuh, seorang siswi SMA di Gowa, Sulawesi Selatan dicabuli pamannya, hingga hamil empat bulan. Tidak terima dengan perlakuan pamannya pelaku langsung melapor perbutan bejat pamannya kepada pihak Kepolisian Jum'at (9/3/2012).
Pelaku yang berinisial SK ini langsung menjadi bulan-bulanan keluarga korban saat tiba di kantor polisi.
Beruntung sejumlah petugas Kepolisian langsung mengamankan dan membawa pelaku masuk kedalam ruangan, sehingga kericuhan bisa teratasi.
SK di tangkap polisi dengan tuduhan melakukan pencabulan hingga korban AY hamil empat bulan. Kasus pencabulan siswi SMA ini terjadi di dalam rumah pelaku di Desa Balasuka, Kecamatan Tombolo' Pao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
SK diketahui telah mencabuli AY sejak bulan November 2011 lalu, namun kasus pencabulan ini terungkap setelah keluarga korban memaksa korban untuk berbicara.
Di hadapan polisi pelaku mengaku mencabuli korban sebanyak empat kali, dengan cara merayu dan mengiming-imingi korban uang sepuluh ribu hingga lima belas ribu rupiah sekali berhubungan.
AY hanya bisa menangis dan tertunduk malu dengan peristiwa yang di alaminya. Sementara pelaku saat ini meringkuk di Mapolres Gowa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. SK dijerat dengan pasal 81 dan 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
