Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Jumaat, 15 Jun 2012

Penganut Paham Ateis Divonis 2,6 Tahun



DHARMASRAYA - Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung menjatuhkan vonis 2,6 bulan penjara dan denda Rp100 juta atau 3 bulan kurungan penjara terhadap Alexander Aan, warga Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Aan dijerat Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan menyebarkan kebencian rasial dan agama.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3,6 penjara.
Sementara, tim kuasa Aan menyayangkan putusan tersebut sebab Aan telah menyatakan penyelesalannya dan menyatakan maaf di depan umum.

Alexander Aan divonis 2,6 bulan penjara dan denda Rp100 juta atau 3 bulan kurungan penjara. Terdakwa Aan dijerat Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan menyebarkan kebencian rasial dan agama.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular