Selasa, 19 Mac 2013
Hamili Adik Ipar, Budi Divonis 8 Tahun
BOJONEGORO - Budi Sutoyo (35) tampak pasrah saat ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro mengganjarnya hukuman penjara delapan tahun. Warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Tambakrejo ini tak mengajukan banding atau keberatan hingga sidang ditutup.
Vonis itu diterima, karena Budi terbukti menghamili adik iparnya yang masih berusia 14 tahun. Ia mengaku meniduri adik iparnya itu sebanyak tiga kali.
Ketua majelis hakim, Bonar Harianja mengatakan, akibat perbuatan terdakwa korban hamil dan malu untuk sekolah. “Terdakwa Budi Sutoyo terbukti melanggar pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak,” ujar Bonar Harianja, Kamis (14/3/2013).
Usai mendapat putusan hakim itu, terdakwa Budi Sutoyo yang tidak didampingi penasihat hukumnya langsung dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bojonegoro.
