Isnin, 1 April 2013
Gadis ini Diperkosa di Gerbong KA
SURABAYA - Imam Wahyudi (18) warga Kebon Dalam Surabaya, dan Hanafi (18) warga Sidotopo Jaya Surabaya, terpaksa berurusan dengan polisi, usai memperkosa Anggrek (16), teman wanitanya, di sebuah gerbong kereta api di Dipo KA Sidotopo.
Awalnya korban diajak jalan-jalan oleh kedua pelaku ke Dipo KA. Lantas kedua pemuda yang bekerja swasta ini memberi korban minuman keras yang dimasukkan ke dalam botol air mineral. Setelah tidak sadarkan diri, tubuh gadis ini dibopong ke dalam gerbong KA. Di sanalah kedua pelaku secara bergantian menyetubuhi korban hingga empat kali.
"Modusnya kedua pelaku memberi minuman arak kepada korban kemudian korban diajak ke Dipo KA. Di dalam gerbong KA, korban disetubuhi secara bergiliran oleh kedua pelaku," tegas Kapolsek Simokerto, Kompol Bagus Dwi Rusiawan kepada wartawan, Senin (18/3/2013).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti botol aqua bekas isi minuman keras dan juga VER. "Kedua pelaku dijerat Pasal 286 KUHPidana tentang tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur, dan atau UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," sambung Kompol Bagus.
