Isnin, 19 Ogos 2013
Berselingkuh dengan istri orang
BENGKULU - Kapolres Kaur AKBP Andi Kirnanda dilaporkan warganya, Henry Yosef yang tinggal di Kelurahan Cempaka Permai Kota Bengkulu ke Polda Bengkulu, karena diduga berselingkuh dengan istrinya.
Akibatnya, AKBP Andi Kirnanda bakal menjalani sidang disipilin di Mapolda Bengkulu.
"Berkasnya sudah hampir rampung. Sebelum disidangkan, terlebih dahulu diserahkan ke bidang penegak hukum untuk dimintai pendapat," kata Kepala Bidang Propam Polda Bengkulu AKBP Hendri Marpaung di Bengkulu, Senin (12/8/2013).
Ia mengatakan, setelah memperoleh pendapat dari bidang penegakan hukum (Gakkum), kasus itu segera disidangkan. Sebelumnya penyidik Propam telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk istri pelapor dan istri terlapor serta sejumlah saksi lainnya.
Marpaung mengatakan, sidang disiplin akan dipimpin langsung Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Benny Mokalu, yang bertindak selaku ketua sidang. Sedangkan anggota sidang disiplin, adalah Irwasda Polda Bengkulu Kombes Pol Budi Susanto, dan dirinya sendiri selaku Kabid Propam Polda Bengkulu.
"Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyidangkan kasus ini, nanti fakta-fakta di persidangan yang akan menentukan keputusan," katanya.
