Selasa, 12 November 2013
Gadis 13 Tahun Disetubuhi 2 kali Ayah Kandung
BEKASI-- Polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bekasi membekuk seorang duda yang menjadi tersangka pelaku pemerkosaan anak sendiri. Korban yang baru berusia 13 tahun, dua kali disetubuhi sang bapak.
Kanit PPA Polresta Bekasi, Iptu Sumantri mengungkapkan bahwa tindakan amoral Feri Onedo Simatupang terhadap anak kandungnya itu terjadi di Perumahan Kota Serang Baru (KSB) Desa Simajaya, Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Kepada penyidik, korban berinisial PJHS mengaku sudah dua kali disetubuhi bapaknya sendiri. "Tersangka sudah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutur Kanit PPA, Senin (4/11/2013).
Menurut Kanit PPA, kasus ini terkuak bermula dari kecurigaan ibu korban yang melihat korban selalu murung. Saat didesak penyebabnya, korban mengaku dipaksa melayani nafsu bejat bapaknya sendiri. "Ibu kandung korban yang akhirnya melaporkan kasus ini kepada kami," ujarnya.
Berdasar keterangan korban diketahui bahwa korban pertama kali disetubuhi bapak kandungnya pada Desember 2012 lalu. Perbuatan tak senonoh diulangi lagi oleh tersangka di rumah mereka pada bulan Oktober 2013 lalu.
Penyidik menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh ibu korban dengan melakukan pemeriksaan visum. Dari hasil visum itu pula diketahui bahwa korban positif mendapatkan perlakuan asusila dari bapaknya sendiri.
