PRINGSEWU - AP (19) warga Karang Anyar, Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan merasakan pengabnya sel tahanan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Pringsewu.
Pasalnya, dia telah memaksa anak perempuan di bawah umur melakukan hubungan badan , yakni AU (16) warga KecamatanPringsewu. Kepala Polsek Pringsewu Kompol Sukandar mengatakan, polisi menangkap AP setelah menerima laporan dari korban AU.
AU didampingi orangtuanya melapor ke Mapolsek Pringsewu . Kepada penyidik AU mengaku telah dipaksa melakukan adegan ranjang oleh AP .