Ahad, 5 April 2015
Sebelum Dicabuli, Bocah di Bawah Umur Terbius
BINTAN -- Satreskirm Polsek Bintan Timur, Kepulauan Riau (Kepri) menangkap Ali Irawan atas perbuatannya menggauli IA, anak bawah umur di kawasan Wacopek, Bintan Timur beberapa waktu lalu.
Tersangka diciduk polisi di kediamanya kawasan Kawal, Gunung Kijang.
Kapolsek Bintan Timur Kompol Rajali Udin mengatakan kasus pencabulan oleh tersangka Ali masih dikembangkan sembari berkoordinasi dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bintan.
"Tersangka kita amankan dikawal beberapa waktu lalu, saat ini kasusnya masih dalam penyidikan," sebut Rajali menerangkan, Minggu (22/3/2015) siang.
Tindak kejahatan pencabulan ini awalnya dilaporkan oleh Id, orangtua korban ke Polsek Bintan Timur.
Setelah mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polsek Bintim bertindak cepat. Selang beberapa hari kemudian, pelaku langsung diamankan oleh pihak kepolisian.'
