Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Rabu, 31 Mei 2017

Pelajar SMP Dijual Teman Sendiri Rp 600 Ribu

TANGERANG - Pelajar dijual oleh teman tongkrongannya di wilayah Ciledug, Tangerang pada akhir bulan lalu.

Orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Metro Jaya, Minggu (21/5/2017).

Ketua LBH Kosgoro Banten, Isram selaku kuasa hukum korban menjelaskan kronologi ikhwal peristiwa tersebut.

Saat itu, gadis yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP ini diajak bertemu oleh teman tongkrongannya yakni CN, RE, dan AD.

Setelah berjumpa, korban diajak ke wilayah Senen, Jakarta Pusat. Mereka berangkat menggunakan angkot putih yang dikemudian AD.

"Para pelaku ini tidak memberi tahu kepada korban mau dibawa ke mana dan tujuannya apa," ujar Isram kepada Warta Kota, Senin (22/5/2017).

Sesampai di lokasi, mereka menunggu di taman yang ada di kawasan Senen. Kemudian datanglah rekan para pelaku menemui mereka.

"Teman dari ketiga pelaku itu tiba-tiba membawa korban. Diajak ke Rusun yang ada di Senen," kata Isram.

Korban ketika itu dikenalkan oleh seorang pria. Lalu ketiga teman tongkrongannya itu pergi begitu saja meninggalkan pelajar berusia 14 tahun ini di rusun.

"Korban dijual oleh teman tongkrongannya itu kepada pria yang tidak dikenalnya seharga Rp. 600.000 untuk eksploitasi seks," ungkapnya.

Korban pun pulang ke rumah dalam keadaan menangis tersedu-sedu. Ia pulang dengan menggunakan taksi dan diongkosi oleh lelaki hidung belang tersebut.

"Kami juga sudah melaporkan kejadian ini ke Unit PPA," tutur Isram.

Menurut Isram, kasus tersebut termasuk dalam kategori eksploitasi seksual terhadap anak Pasal 88 Jo Pasal 76 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Kami sudah laporkan ke Polda Metro Jaya dan berharap agar pelaku segera diamankan agar kasus semacam ini tidak terulang lagi," katanya.

Sabtu, 27 Mei 2017

Pria Ini Tega Cabuli Anak Sendiri

PALI -  Entah apa dalam benak pikiran tersangka inisial IPI (32), warga Dusun I, Desa Curup Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

Dia tega melakukan tindak terlarang dengan mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia sembilan tahun, berinisial LA.

Atas kejadian pencabulan anak di bawah umur itu, HE (31), ibu kandung korban melapor ke polisi pada tanggal 27 April 2017, dan tertuang dalam LP.B/27/V/2017/Sumsel/Res ME/Sel. T.Abang. Dan tersangka ditangkap,  Senin (8/5/2017).

Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi pada 25 April 2017 lalu, sekira pukul 02.00 wib, dini hari.

Di rumah kontrakan Daman di Desa Raja Barat, pada saat itu anak dan istri tersangka tertidur lelap, tersangka melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya.

Peristiwa memalukan itu, diketahui oleh istrinya ketika sedang memandikan korban pada siang hari melihat LA tidak berjalan seperti biasanya.

Melihat itu, ibu LA kemudian bawa LA ke dokter dan benar korban mengalami luka di bagian kemaluannya. Atas kejadian tersebut ibu korban melaporkan tersangka ke Polsek Tanah Abang.

Menindak laporan itu, tersangka ditangkap oleh petugas polisi, Senin (08-05-2017), sekira pukul 14.00 wib, tanpa perlawanan.

Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan SIK melalui Kasubag Humas AKP Arsyad disampaikan Kapolsek Tanah Abang AKP Sibero membenarkan laporan tersebut dan tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak.

“Tersangka dijerat Pasal 81 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” katanya berbentuk pesan rilisnya di akun sosial media, Selasa (09-05-2017).

Dia mengatakan, tersangka ditangkap di Desa Siku, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim, saat itu tersangka sedang tertidur usai mengemas elpiji.

“MendapatiInformasi tersangka ada di Siku, petugas langsung menuju ke lokasi dan ditangkap tanpa perlawanan dan kemudian langsung diamankan ke Polsek Tanah Abang,” jelasnya.

Rabu, 24 Mei 2017

Guru MTs Terangsang, 35 Siswinya Dicabuli

PONOROGO - Tidak ada yang tahu kejiwaan dan watak orang hanya melihat dari luarnya saja.

Bahkan seorang guru yang kerap dianggap punya jasa mulia membagikan ilmu kepada muridnya saja bisa lakukan hal biadab tak terpuji.

Kejadian dan kasus ini terjadi di sebuah Sekolah Agama yang dianggap pasti punya nilai ketaqwaan yang tinggi.

Ternyata, di dalamnya masih saja ada oknum orang-orang yang kejiwaannya terganggu dan cabul.

Kasus menimpa seorang pembina sekaligus guru di sekolah berbasiskan agama tersebut.

Pembina atau guru ekstrakulikuler Pramuka ini akhirnya kena batunya.

Ini setelah dia ditangkap polisi akibat perbuatan cabul yang dilakukan terhadap puluhan anak didiknya di sekolah.

Kasus yang sempat membuat geger dunia pendidikan ini terjadi di Kabupaten Ponorogo.

Apalagi itu terjadi di sekolah dengan latar belakang pendidikan yang kental nuansa agamanya.

AN (44), seorang pembina ekstrakulikuler Pramuka di salah satu MTs (setingkat SMP) di Kecamatan Ngrayun, Ponorogo ditangkap aparat Reskrim Polres setempat.

Gara-garanya, dia kerap memegang payudara dan pantat 35 siswi yang dilatih dalam kegiatan pramuka.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan, mengatakan, tersangka AN telah menjadi pembina Pramuka di MTs tersebut sejak empat tahun silam.

Namun perbuatan bejatnya mencabuli 35 siswi dilakukan mulai pertengahan tahun 2016 hingga awal 2017.

"Ini berarti, tersangka AN sudah melakukan perbuatan cabul dan bejatnya sekitar setengah tahun," ujarnya, Senin (8/5/2017).

Ulah pembina pramuka cabul ini terbongkar setelah tiga orang siswi yang menjadi korbannya berani melapor kepada kepala sekolah dan orang tuanya.

Tahu aksi bejatnya dilaporkan para siswi ke atasannya, tersangka AN tiba-tiba menghilang.

Dia tidak pernah masuk sekolah untuk melatih kegiatan ekstrakurikuler pramuka serta menjaga perpustakaan.

"Pelaku memilih kabur ke kampung halamannya di Sukabumi, Jawa Barat," terang Rudi Darmawan.

Mendapati hal itu, pihak sekolah dan orang tua siswi akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Setelah mendapat laporan, polisi langsung bergerak mencari keberadaan si AN. Termasuk mendatangi rumah anggota keluarganya di Sukabumi.

Sabtu, 20 Mei 2017

Sepasang Pelajar SMP Digerebek

BANGKA -- Sepasang remaja kedapatan berbuat mesum di sebuah kontrakan yang ada di kelurahan Koba, Bangka Tengah (bateng).

PY (15) dan FS (14) digerebek oleh satpol PP Kecamatan Koba atas aduan masyarakat yang curiga dengan keduanya yang sering berduaan di dalam kontrakan tersebut.

PY sendiri merupakan warga desa Kulur dan tidak bersekolah lagi, sedangkan FS merupakan warga Arung Dalam dan masih berstatus pelajar di salah satu sekolah di Koba.

Senin (1/5/2017) pagi, satpol PP kecamatan Koba yang dipimpin oleh kasi ketertiban umum, Hartono langsung mengamankan keduanya.

Ia mengatakan pihaknya harus mendobrak pintu kontrakan yang terletak di RT 15 tersebut karena saat diminta buka, tidak dilakukan.

"Kami sempat dobrak pintunya baru mereka keluar dari kamar, padahal kami sudah panggil agar mereka buka sendiri," ungkap Hartono.

Keduanya mengaku baru sekali melakukan hubungan layaknya suami istri pada hari Sabtu lalu.

"Mereka ini pacaran, yang perempuan ini (PY) memang agak nakal dan sudah empat hari kabur dari rumahnya," tambahnya.

Pihaknya saat ini sudah memanggil kedua orang tua masing-masing pasangan tersebut agar mengetahui kelakuan anaknya.

"Kami sudah panggil untuk datang kesini (kecamatan koba) agar bisa lebih mengawasi pergaulan dan kelakuan anak-anaknya. Jangan sampai kejadian ini terjadi lagi dan menjadi pelajaran," terangnya.

Keduanya pun harus membuat surat pernyataan agar tidak akan melakukan hal yang sama dikemudian hari.

"Kita tidak mau nanti malah terjadi sesuatu (hamil diluar nikah) dan berakhir dikepolisian walaupun sama-sama suka apalagi dilakukan oleh pelajar dan masih remaja tanggung," tambah Hartono.

Isnin, 15 Mei 2017

Penyebar Video Remaja Mesum

SURABAYA - Berkas pengunggah video mesum dua remaja mesum di kamar pas Lotte Mart dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Surabaya.

Berkas yang masih diteliti pihak kejaksaan itu untuk menentukan apakah perkara yang disidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya layak dilanjutkan ke penuntutan atau tidak.

"Berkasnya masih kami teliti. Jika sudah layak, berkasnya akan kami nyatakan P 21," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya, Didik Adyoto, Sabtu (29/4/2017).

Dalam perkara ini penyidik menetapkan dua orang petugas keamanan Lotte Mart sebagai tersangka, yakni Sigit Setiawan (34) selaku komandan regu dan M Kusno (36), wakilnya.

Kedua petugas keamanan Lotte Mart itu ditetapkan tersangka setelah penyidik menggelar perkara dan mendapat hasil bukti ilmiah sejumlah ponsel milik saksi dari Labfor Polda Jatim.

Dari gelar perkara itu, Sigit sebagai pengirim pertama video ke grup WhatsApp yang beranggotakan para satpam, HRD dan pengawas nonfood Lotte Mart hingga berujung viral di berbagai media sosial.

Kasus ini bermula saat dua pasangan remaja tengah berhubungan intim di sebuah kamar ganti baju di Lotte Mart.

Aksi mesum itu dilaporkan salah satu petugas kepada Sigit. Selanjutnya Sigit menghampiri lokasi tempat keduanya mesum.

Cara yang dilakukan Sigit keliru. Ia meminta kedua ABG tidak mengenakan pakaian dalam dan memerintahnya berjalan menuju ruang petugas keamanan.

Saat itulah Sigit memerintahkan tersangka Kusno untuk merekam kedua pasangan mesum itu dalam kondisi bugil. Hasil rekaman video diunggah Sigit di akun Instagram Lambe_turah.

Akibat perbuatanya, kedua petugas keamanan Lotte Mart dijerat pasal 52 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan melanggar pasal 35, Pasal 37 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, karena perbutannya dianggap menjadikan kedua remaja tersebut sebagai objek pornografi dengan melarang kedua remaja dalam video mesum itu mengenakan celana saat digerebek.

Jumaat, 12 Mei 2017

Gagahi Putri Kandungnya Hingga Hamil

MANADO - Anggun, gadis yang tinggal di Kecamatan Tuminting ini datang ke Polresta Manado, Senin (25/4) pukul 23.00 Wita.

Ia datang didampingi sang ibu guna melaporkan kasus dugaan pemerkosaan dari sang ayah tiri berinisial FM (30).

Ketika menceritakan kisah pilunya dihadapan petugas SPKT Polresta Manado, bibirnya tampak kaku nadanya pun terbata-bata.

Sang ibu yang menggunakan baju coklat tua pun tampak menguatkan buah hatinya dengan untuk menceritakan kisah pilunya.

"Awal kejadiannya sejak tahun 2014 pak," buka korban dengan nada terbata-bata.

Ketika ibu pergi keluar bekerja, ia selalu memaksakan kehendaknya untuk berhubungan badan.

"Kalau saya tidak mau dia selalu mengancam saya dengan pisau," jelas gadis 16 tahun itu.

Anggun juga mengaku lupa berapa kali FM melakukan hal itu kepadanya.

"Terakhir kali terjadi di akhir tahun kemarin," ucap dia.

Memasuki akhir bulan Januari 2017, Anggun mengaku sudah tidak mendapatkan tamu bulanan (Haid).

"Pada awal Februari saya sadar kalau sudah seminggu tidak turun haid. Lalu saya beli alat pengecek kehamilan dan pada pagi hari saya lihat ada dua garis merah yang keluar," ujar korban.

Mengetahui bahwa ia positif hamil, Anggun kemudian tak lagi masuk sekolah.

"Sesekali sering ke sekolah tapi tidak sampai, hanya pergi di rumah saudara, karena saya malu ke sekolah," aku dirinya.

Melihat anaknya sudah tak lagi pergi ke sekolah, sang ibu kemudian menanyakan penyebabnya.

"Awalnya dia bilang sakit, tapi ketika saya pegang kepalanya tidak panas. Selain itu dia juga terlihat murung," ujar sang ibu.

Mengetahui anaknya menyembunyikan sesuatu, sang ibu kemudian terus mendesak Anggun untuk menceritakan masalahnya.

"Saya kaget bukan main ketika dia bilang kalau hamil. Tapi saya lebih terpukul lagi ketika mengetahui kalau yang menghamilinya adalah suami saya sendiri," urai dirinya.

Dengan amarah yang sudah tidak tertahan lagi, sang ibu kemudian menarik anggun ke kantor polisi.

"Saya bilang kamu ganti baju, kita harus laporkan kasus ini," tegas ibu korban.

Usai mendapatkan laporan tersebut, Tim Sabhara Polresta Manado kemudian langsung menuju ke lokasi, dan mengamankan FM tanpa perlawanan.

Kapolresta Manado melalui  Kasubag Humas AKP Roly Sahelangi mengatakan tersangka sudah diamankan.

"Dan dia juga sudah mengakui perbuatannya. Selanjutnya tersangka akan kami proses berdasarkan aturan yang berlaku," ujarnya.

Selasa, 9 Mei 2017

Dua Cewek Cantik 'Jajakan Diri' di Internet

SAMARINDA - Unit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap prostitusi online, yang telah beroperasi kurang lebih setahun.

Pengungkapan tersebut berawal dari pantauan di media sosial dan juga informasi masyarakat, tentang adanya akun twitter yang memposting konten berbau pornografi, termasuk cuitan yang isinya mempromosikan diri untuk berkencan.

"Pantauan terhadap akun di media sosial yang berbau pornografi, sudah kita lakukan sejak awal tahun ini. Dan, dua akun ini memang terbukti melanggar UU ITE dan UU Pornografi, karena konten yang di posting berbau asusila maupun pornografi," ungkap Kanit Eksus Satresrim Polresta Samarinda, AKP Nono Rusmana, Selasa (25/4/2017).

Bahkan, kepolisian juga telah mengamankan dua cewek cantik, pemilik akun tersebut, yang diamankan di jalan Imam Bonjol, pada Selasa (25/4) dini hari tadi.

Kedua pelaku yang diamankan, diantaranya MK alias Nayla (17), dengan akun twitter bernama @naylanaz022 dan Jm alias Amel (22), dengan akun bernama @AmelSamarinda.

"Mereka tidak saling kenal, dan dari hasil pemeriksaan, mereka sendiri yang posting, termasuk foto yang ada di akun itu, ya foto mereka sendiri. Dan, mereka ini tidak dibawah naungan mucikari, mereka sendiri yang lakukan," ungkapnya.

Saat ini kepolisian masih mendalami lagi kasus tersebut, kendati akun tersebut menjurus kepada prostitusi online, namun kepolisian masih fokus terhadap perkara kasus pelanggaran ITE dan porografi.

Keduanya pun dijerat pasal 27 ayat 1 uu RI th 2008 tentang ITE dan atau pasal 29 UU RI no 44 th 2008.

Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa screenshoot postingan di akun kedua pelaku, handphone dan kartu SIM.

Sabtu, 6 Mei 2017

Gadis 13 Tahun Diculik, Diperkosa Berkali-kali

MEDAN - Seorang gadis berusia 13 tahun berinisial PJS alias J diperkosa dengan cara keji, Jumat (21/4/2017).

Warga Dusun IV, Desa Hessa Parlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara ini diculik dari rumah saat tertidur lelap. Lalu dibawa ke perladangan sawit dan diperkosa oleh orang tak dikenal.

Informasi yang diperoleh Tribun, pada pukul 04.00 WIB pelaku masuk ke dalam rumah korban lewat jendela depan tanpa diketahui orangtua dan menculik korban.

Diduga kuat, pelaku menghipnotis korban sehingga korban menuruti permintaan pelaku.

Setelah berhasil keluar dari rumah korban, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro yang tidak diketahui nomor platnya membawa korban ke perladangan sawit. Jaraknya sekitar 1,5 Km dari kediaman korban.

Di sana, korban  tersadar dan melawan. Karena tak mau aksinya diketahui warga, pelaku yang berciri-ciri tinggi sekitar 170 Cm dan tubuhnya berbau getah sawit ini kemudian melakban kedua tangan dan mulut korban.

Kemudian, pelaku memperkosa korban berulangkali.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku kabur dan meninggalkan korban dalam keadaan tangan dan mulut terlakban.

Setelah pelaku pergi, korban berusaha keluar dari perladangan sawit dan akhirnya terduduk di depan rumah warga.

"Ketahuannya sekitar 05.45 WIB setelah salah seorang warga melihat korban tanpa pakaian terduduk dengan posisi kedua tangan dilakban. Lalu, kami turun ke lokasi mengecek peristiwa ini," kata Kapolsek Air Batu Asahan, AKP Martoni lewat selular, Jumat (21/4/2017).

Terkait pelaku, sambung Martoni, masih dalam penyelidikan. Pihaknya masih memintai keterangan kedua orangtua korban.

Selasa, 2 Mei 2017

Sediakan Jasa Seks dari Siswi SMA

Prostitusi online (instagram)


SURABAYA - Prostitusi online yang menawarkan layanan seksual dari para siswi SMA dibongkar Unit III Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Dalam bisnis esek-esek ini, seorang papi, SI alias Apunk Kumel (38) warga Jombang, dijebloskan ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Selama tiga bulan beroperasi, Apunk telah menjerumuskan sejumlah siswi SMA dari beberapa kota seperti Surabaya, Malang, Kediri, serta Mojokerto.

Terbongkarnya jaringan ini, setelah polisi melakukan patroli cyber di media sosial. Ternyata ada sebuah grup Facebook bernama 'Lendir' hingga akhirnya dilakukan pemantauan.

"Konsumen yang ingin menjadi konsumen atau memesan cewek harus masuk di grup Lendir," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (2/5/2017).

Di grup yang dikelola tersangka Apunk, banyak dipasang puluhan foto cewek yang bisa diajak kencan dengan imbalan sejumlah uang.

Wanita yang dijajakan kebanyakan masih di bawah umur dan masih duduk di bangku SMP dan SMA. Ada pula yang mahasiswi hingga perempuan dewasa yang oleh tersangka dijuliki Mahmud alias Mamah Muda.

Dalam grup itu, tersangka juga mencantumkan kontak BBM sehingga konsumen yang ingin memesan diminta tersangka untuk menyampaikan pesan melalui kontak BBM itu.

Tersangka Apunk juga sering melakukan broadcast pesan ke BBM milik konsumen yang ada di kontaknya untuk memberitahu jadwal booking.

Sekitar sepekan dipantau polisi, ada seorang konsumen minta dicarikan cewek berstatus siswi SMA untuk diajak kencan di Surabaya. Dalam kontak via BBM itu, tersangka menyanggupi, tapi tersangka membanderol Rp 1,2 juta dalam sekali kencan.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular