Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Selasa, 28 Ogos 2018

Empat Perempuan dalam kasus video porno

BANDUNG - Empat perempuan yang terlibat dalam kasus video porno melibatkan anak di bawah umur dengan perempuan dewasa divonis bersalah dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (28/8/2018).

Susanti, orang tua anak berinisial D (11) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 38 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. ‎

Kemudian Herni ibu dari anak inisial Sp ‎(14) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 82‎ ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan‎ Pasal 29 Undang-undang Pornografi.

"Menjatuhkan pidana penjara bagi terdakwa selama tiga tahun dikurangi masa tahanan," ujar Sunanto, Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan pembacaan putusan.

Susanti dan Herni mengetahui dan membiarkan anak-anaknya terlibat dalam perbuatan mesum dengan perempuan dewasa dengan mendapat imbalan uang dari M Faisal Akbar yang sudah divonis bersalah dengan pidana penjara tujuh tahun.

‎Terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini, Apriliana alias Intan yang berperan sebagai pemeran adegan mesum dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 38 Undang-undang Pornografi.

Kemudian Sri Mulyati alias Cici yang berperan sebagai penghubung dan perekrut dinyatakan bersalah melakukan ‎tindak pidana Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pemberantasan Orang serta Pasal 29 Undang-undang Pornografi.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan," ujar Sunanto.

Sidang digelar terpisah dengan majelis hakim yang sama.

Isnin, 20 Ogos 2018

Terpergok Sedang Berhubungan Intim Siang Bolong

BLORA - Dua orang oknum pegawai Rumah Sakit (RS) PKU Muhammadiyah Cepu, Blora, Jawa Tengah diberhentikan dari pekerjaannya.

Keduanya diduga berbuat mesum di dalam kamar mandi RS pada siang bolong. Akibatnya, kedua orang itu dipecat manajemen rumah sakit.

Kedua oknum tersebut berinisial JS dan IS. Mereka karyawan yang bertugas sebagai perawat di RS PKU Muhammadiyah Cepu.

Hubungan asmara antar keduanya, disinyalir sudah berlangsung cukup lama. Bahkan, pihak RS pernah melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan.

Puncaknya pada pekan lalu, saat keduanya kepergok oleh Sriyono, petugas keamanan RS.

Sriyono memergoki kedua pasangan tak resmi ini sedang asyik berbuat mesum di dalam salah satu kamar mandi RS PKU Muhammadiyah Cepu pada siang hari.

Kabid Keperawatan RS PKU Muhammadiyah Cepu, Suprapto, saat dikonfirmasi membenarkan pemecatan kedua oknum pegawai tersebut lantaran kepergok berduaan di dalam kamar mandi RS.

"Benar, SK Pemecatan keduanya per tanggal 1 Agustus kemarin. Saya tidak tahu persis kejadian detailnya. Tiba-tiba saya mendapat kabar seperti itu," tutur Suprapto, Selasa (7/8/2018).

Menurut Suprapto, oknum perawat IS sempat berpamitan kepada dirinya karena telah mendapat SK pemecatan.

“Mungkin ini pelajaran dari Allah buat saya, agar saya ke depan bisa berbuat lebih baik lagi,” ujar Suprapto menirukan perkataan oknum IS.

Selasa, 14 Ogos 2018

Bidan Desa yang Dicekik dan Dirudapaksa

PELALAWAN - Bidan di Desa Lubuk Kembang Sari Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan yang diduga menjadi korban rudapaksa.

Bahkan bidan desa yang menjadi korban sempat dicekik hingga pingsan oleh pelaku pada Senin (6/8/2018) malam lalu.

Pelaku yang belum diketahui identitasnya itu saat ini sedang diburu kepolisian.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya dan meninggalkan bidan desa yang jadi korban dengan kondisi pingsan.

Sekretaris Dinas Kesehatan (Diskes) Pelalawan, Asril M.Kes, membenarkan nasib malang yang menimpa tenaga kesehatannya itu.

Pihaknya merasa sangat prihatin dengan kejadian ini dan cukup terpukul.

Padahal petugas kesehatan di desa atau Bindes melayani masyarakat sepenuh hati dan malah ditimpah musibah.

"Kami tadi baru menjenguk korban. Kondisinya memang sangat terpukul dan trauma. Sakit seperti ini memang lama sembuhnya. Bisa bertahun-tahun," beber Asril kepada tribunpelalawan.com, Selasa (7/8/2018).

Pihak Diskes sengaja menyembunyikan identitas korban dan bahkan inisialnya tidak bisa ditulis untuk mengurangi rasa trauma dan menjaga nama baik keluarga korban.

Ahad, 12 Ogos 2018

Selama 15 Tahun Jadi Budak Nafsu

TOLITOLI  - Polres Tolitoli di Sulawesi Tengah terus melakukan pengembangan atas kasus Hasni (28), perempuan yang disembunyikan oleh tersangka Jago (83) sejak 15 tahun silam atau sejak 2003.

Dari pengembangan polisi berdasarkan keterangan tersangka Jago, Hasni semacam dicuci otaknya oleh pelaku.

Pelaku yang berprofesi sebagai paranormal atau dukun di kampung tempat Hasni tinggal mengatakan bahwa ada lelaki tampan bernama Amrin yang di tinggal di atas gunung yang akan menemui Hasni.

Dengan bujukan Jago, Hasni pun mau naik di lereng gunung yang jaraknya tak jauh dari rumahnya, hanya sekitar 20 meter.

Namun ternyata itu hanya akal-akalan Jago untuk membujuk Hasni. Menurut Kapolres Tolitoli AKBP M Iqbal Alqudusy, tersangka mengaku akal-akalan itu dilakukannya untuk menyetubuhi gadis tersebut saat usianya masih 13 tahun.

“Hasni ini sudah dijadikan budak nafsunya dukun ini. Caranya Hasni disugesti dengan foto laki-laki yang diberi nama Amrin. Bahwa Amrin ini adalah jin yang menyukai Hasni,” kata Kapolres Iqbal, Senin (6/8/2018).

Atas doktrinan itulah, lanjut Kapolres Iqbal, Hasni seperti orang yang terhipnotis. Dia mau saja menuruti keinginan sang dukun hingga akhirnya kegadisan Hasni terenggut.

Dalam proses penyidikan tersangka Jago mengaku bahwa nama Amrin itu diciptakan sendiri olehnya. Tersangka Jago juga mengaku telah menyetubuhi Hasni berulang kali.

Kemudian, selama 15 tahun rutinitas Hasni dan sang dukun Jago itu hanya di dua tempat, yakni di gua batu dan di pondok atau rumah yang ditempati Jago.

Menurut Kapolres Iqbal, kalau pagi hari sekitar pukul 04.00 Wita Hasni dibawa ke gua batu dan pukul 19.00 Wita Hasni dibawa ke pondok belakang rumah Jago.

Selasa, 7 Ogos 2018

Perbuatan Asusila di Gedung DPRD Batam

BANGKINANG - Sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat, Berantas Lingkaran Narkoba (Berlian) mengklaim telah melaporkan dugaan perbuatan asusila di Gedung DPRD Batam ke Kepolisian Resor Kota Barelang, Batam, Kepulauan Riau.

Persoalan ini dilaporkan pada Sabtu (4/8/2018) lalu.

Hanya saja, Polresta Barelang belum mencatat laporan itu secara resmi.

Presiden DPP Berlian, Ahmad Rosano yang dihubungi, Senin (7/8/2018) pagi, mengatakan, Polresta Barelang belum menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).

"Baru sebatas informasi ke Polres Barelang. Penyidik mengarahkan harus dua alat bukti," ungkap Rosano.

Ia mengatakan, alat bukti memang sedang dikumpulkan.

Termasuk keterangan dari dua staf Sekretariat DPRD Batam yang diberhentikan karena diduga terlibat dalam masalah ini.

Rosano menjelaskan, dua staf perempuan itu diberhentikan karena sebagai pelaku asusila.

Menurut dia, informasi yang berkembang, pria pelaku asusila itu diduga dua anggota DPRD Kampar saat berkunjung ke Batam, Senin (23/7/2018) lalu.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular