Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Ahad, 30 Disember 2018

Ibu Curiga Perut Anaknya Membesar

LAMPUNG - Polsek Kasui mengamankan pria berinisial MS (35) lantaran telah menghamili anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun, siswi kelas 2 SMP.

Dikutip Tribun Video dari Tribun Lampung, Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara pada Rabu (12/12/2018) menjelaskan bahwa perbuatan tercela tersebut terjadi pada Juli 2018 lalu.

Yuda mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi di rumah kontrakan mereka yang berada di Kelurahan Kasui Pasar.

Saat itu sekira pukul 22.00 WIB, tersangka membangunkan anaknya yang telah tertidur dan meminta untuk melayaninya.

Korban disetubuhi hingga berulang kali dan mengancam korban.

Perbuatannya terakhir dilakukan pada Oktober 2018 lalu.

Pada 7 Desember 2018, ibu tiri korban curiga melihat perut anak tersebut kian membesar, namun korban tak menjawab saat ditanyai perihal tersebut.

Kemudian korban dibawa oleh sang ibu tiri menuju puskesmas untuk diperiksa pada Selasa (11/12/2018).

Disanalah semuanya terbongkar, bidan mengatakan bahwa anak tersebut telah hamil 4 bulan, korban lantas mengungkap bahwa ayahnya yang telah menghamilinya.

Ibu tiri korban lantas melapor ke Polsek Kasui, pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut pada Selasa (11/12/2018) langsung mendatangi rumah pelaku dan membekuknya.

Pelaku tidak melakukan apapun saat dirungkus lantas dibawa ke polsek untuk diperiksa lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut pelaku dapat terancam, dengan Pasal 81 ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kejadian serupa juga pernah dilakukan oleh ayah di Palembang yang hendak mencabuli anaknya yang masih berusia tujuh tahun.

Peristiwa itu juga terbongkar lantaran ibu kandung curiga anaknya menangis saat buang air kecil.

Sang anak kemudian dibawa ke puskesmas dan ditemukan luka di bagian alat vitalnya.

Korban mengaku bahwa sang ayah mencoba perkosa dirinya.

Sang ibu yang tak terima lantas melaporkan perbuatan suaminya ke pihak kepolisian pada Senin (10/12/2018).

Selasa, 25 Disember 2018

Bocah 7 Tahun Menangis saat Kencing

PALEMBANG - Seorang istri berinisial VE (28) melaporkan suaminya YN (37) ke Polresta Palembang lantaran hendak memerkosa anak kandung mereka yang masih berusia tujuh tahun, Senin (10/12/2018).

Dilansir Tribun Video dari Kompas.com, dirinya membuat laporan tersebut lantaran tak terima dengan perlakuan suaminya dan ingin pihak kepolisian segera menangkap dan menjebloskan pelaku meski suaminya sendiri.

"Anak saya trauma dan menangis terus, saya minta suami saya itu ditangkap," tutur VE.

Awalnya, VE pulang kerja mendapati korban CH menangis dan mengeluh sakit saat buang air kecil.

VE yang curiga lantaran hal tersebut, bertanya kepada CH, korban lalu menceritakan kebejatan sang bapak.

"Kejadiannya kemarin, saya baru pulang kerja anak saya itu menangis kesakitan saat buang air kecil dan cerita kalau itu perbuatan suami saya sendiri," ujar VE.

Sang ibu awalnya tak percaya dengan cerita korban, ia lantas membawa anaknya ke bidan tak jauh dari rumahnya untuk memeriksa CH.

"Saya tidak habis pikir suami saya begitu, awalnya saya tidak percaya setelah anak saya mengeluh sakit di kemaluannya, langsung saya periksa," kata VE saat membuat laporan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat luka di alat vital korban, saat itu sang ibu baru percaya dan segera membuat laporan ke pihak kepolisian.

Sementara itu, Kepala SPKT Polresta Palembang Ipda Haidir membenarkan laporan tersebut dan kini laporan itu sedang ditindaklanjuti.

Pihaknya telah melakukan visum pada korban.

Jaidir menuturkan bahwa kasus tersebut akan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang.

Kasus pencabulan terhadap anak juga pernah terjadi di Banjarbaru.

Seorang ayah berinisial R mencabuli anak kandungnya selama 14 tahun.

Perbuatan asusila itu dilakukan sang ayah sejak RW berusia empat tahun dan baru terungkap saat ini berusia 18 tahun.

Kasus pencabulan ayah ke anak kandung ini baru terungkap, setelah ibu korban melapor perbuatan suaminya ke Polres Banjarbaru, Minggu (25/11/2018) lalu.

Setelah mendapat laporan itu, petugas Satreskrim Polres Banjarbaru menangkap Sang Ayah di Jalan Kasturi RT 28, Landasan Ulin Timur.

Polres Banjarbaru pun berikan pendampingan baik dari hukum dalam hal ini Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan secara psikologi agar korban tidak minder dalam bergaul di masyarakat.

Selasa, 18 Disember 2018

Cabuli Anak Tiri:Beri Uang Rp2.000 untuk Tutup Mulut

TULUNGAGUNG - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Satreskrim Polres Tulungagung menangkap Mtg (48), asal Kecamatan Tulungagung, Sabtu (1/12/2018) malam.

Pasalnya, Mtg telah dilaporkan karena mencabuli anak tirinya, sebut saja Caca, yang masih berusia 10 tahun.

Mtg kesehariannya bekerja sebagai pengamen. Ia menikah dengan ibu Caca sejak 2016.

Pencabulan ini dilakukan Mtg pada Kamis (29/11/2018) sekitar pukul 20.00 WIB.

Perbuatan tidak senonoh ini pertama kali diketahui oleh tetangga Mtg.

Tetangga itu awalnya hendak mengambil barang di dalam rumah Mtg.

Namun Mtg berada di dalam kamar bersama Caca dalam waktu yang lama.

"Tetangga ini curiga, kenapa terduga pelaku ini ada di dalam kamar begitu lama bersama anak tirinya. Ia kemudian menceritakan kejadian itu ke ibu korban," terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Sumaji, Minggu (2/12/2018).

Ibu korban kaget usai mendengar cerita itu. Ia kemudian menginterogasi Caca.

Siswi kelas 3 SD ini dengan polos mengaku telah dicabuli oleh ayah tirinya. Mtg telah menggerayangi alat vitalnya.

Laki-laki paruh baya ini juga menyetubuhinya. Bahkan usai berbuat cabul, Mtg juga mengancam Caca agar tidak bercerita pada orang lain.

Caca juga diberi Rp2.000, sebagai uang "tutup mulut". Sumaji menambahkan, polisi bergerak usai mendapat laporan dari orangtua Caca.

Mtg ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Sabtu (1/12/2018) pukul 20.00 WIB.

"Penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan juga masih menjalani serangkaian pemeriksaan," tambah Sumaji.

Penyidik UPPA juga sudah melakukan visum terhadap Caca. Hasilnya menyatakan, ada luka di kemaluan korban, yang membuktikan telah terjadi persetubuhan.

Selain itu Caca juga telah mengakui kejadian itu, serta dikuatkan keterangan beberapa saksi dan sejumlah barang bukti.

"Pakaian korban telah disita untuk barang bukti perbuatan tersangka. Terhadap tersangka dilakukan penahanan," tegas Sumaji.

Jumaat, 14 Disember 2018

Kakek Hamili Anak Tiri 7 Bulan

GROBONGAN (Jawa Tengah) - Kakek berinisial DS (68), warga Kecamatan Tawangharjo, Grobogan, Jawa Tengah, tega mencabuli anak tirinya berinisial RS (24), yang menderita keterbelakangan mental.

Dilansir dari Kompas.com, RS kini tengah hamil tujuh bulan.

Kasus dugaan pencabulan itu dilaporkan oleh istri DS.

Kini pria 68 tahun itu sudah diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Grobogan.

Awalnya, sang istri sempat curiga atas perubahan bentuk fisik anaknya.

Setelah diperiksakan ke bidan setempat, RS ternyata dalam kondisi hamil tujuh bulan.

Kabar RS hamil tersebut sempat membuat warga setempat geram terhadap DS.

Beruntung, sebelum massa mengamuk, kakek tersebut sudah diamankan polisi.

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Maryoto membenarkan adanya kasus pencabulan tersebut.

"Pelaku kemarin kami amankan. Sedangkan korban sudah kami berikan pendampingan untuk pemulihan kondisi psikologisnya. Korban yang menderita gangguan mental itu hamil akibat perbuatan pelaku," kata Maryoto pada Kamis (6/9/2018) seperti dilansir dari Kompas.com.

Menurut keterangan Maryoto, dari pemeriksaan sementara, pelaku melakukan perbuatan pencabulan pada anak tirinya itu sejak 2011.

Selasa, 11 Disember 2018

Guru di Aceh Timur Cabuli Siswinya Sendiri

LANGSA - Oknum guru salah satu SMA di Aceh Timur, berinisial YN (40), warga Kota Langsa, ditangkap aparat Polres Langsa karena mencabuli seorang siswinya.

ia  mendekam di sel tahanan Mapolres Langsa sejak 22 November 2018.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Reskrim, Iptu Agung Wijaya Kusuma SIK, kepada Serambinews.com, Jumat (30/11/2018), mengatakan pihaknya sedang menyelidiki kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini.

Iptu Agung Wijaya Kusuma, didampingi Kanit PPA, Bripka Dina Amelya SH, menjelaskan, korban sebut saja namanya Bunga (17).

Ia tinggal di Aceh Timur yang didampingi keluarganya dan sudah melaporkan kasus itu ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Langsa.

Menurut Kasat Reskrim, dugaan pencabulan menimpa Bunga, dilakukan tersangka YN sebanyak 4 kali di tempat yang sama,

Perbuatan itu dilakukan tersangka ketika korban mengikuti latihan sinopsis di sekolahnya.

Tersangka YN sengaja memanggil korban ke ruang kerjanya untuk memuluskan perbuatannya.

Korban yang takut kepada oknum gurunya itu, dengan terpaksa datang ke ruang tersangka YN.

"Selain sebagai guru, tersangka YN juga menjabat wakil bidang kesiswaan di sekolah itu. Untuk memudahkan perbuatannya, tersangka YN memanggil korban ke ruang kerjanya itu," jelasnya.

Kepada penyidik, tambah Kasat Reskrim, tersangka YN tidak mengakui dugaan persetubuhannya dengan korban.

Dia mengaku hanya meraba-raba bagian terlarang tubuh korban namun  hasil visum at vertum terhadap korban, selaput dara kemaluan korban mengalami sobek.

Kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan dialami Bunga, dalam waktu dekat ini akan segera dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

Akibat perbuatannya itu, tersangka YN disangkakan Pasal 81 Ayat 3 jo Pasal 82 Undang-undang Nonor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Jumaat, 7 Disember 2018

Cabuli 5 Siswi, Guru SDN Diamankan Polisi

SUKABUMI - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang oknum guru SD negeri di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (16/11/2018) malam.

Oknum guru pria berinisial US (55) itu diduga mencabuli lima siswinya di SDN yang berlokasi di wilayah Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.

"Dalam perkara dugaan pencabulan ini sudah 10 saksi yang diperiksa dan korban ada lima orang," ungkap Kepala Sat Reskirm Polres Sukabumi Kota AKP Budi Nuryanto kepada wartawan ditemui di Polres Sukabumi Kota, Jumat malam.

AKP Budi Nuryanto menuturkan, penyidik tidak langsung memeriksa US setelah diamankan. Polisi baru akan memeriksa US bila sudah tuntas meminta keterangan saksi-saksi.

"Saat ini perkaranya masih penyelidikan, nanti akan dilakukan gelar perkara dulu, baru ditingkatkan ke penyidikan dilanjutkan pemeriksaan terduga pelaku, masih sebagai saksi," tuturnya.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan sementara, para korban ditipu US dengan cara diajak untuk membersihkan ruangan.

Di antaranya kamar mandi, ruang guru, ruang kepala sekolah, lalu terduga pelaku mencabuli siswi tersebut.

"Selanjutnya korban diberitahu terduga pelaku bahwa perbuatannya itu rahasia. Dan jangan menceritakan perbuatannya kepada siapapun sampai mati," ujar dia.

Pantauan Kompas.com terduga pelaku yang digiring tiga anggota Polsek Kebonpedes tiba di Polres Sukabumi Kota sekitar pukul 19.00 WIB.

Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Isnin, 3 Disember 2018

Pria Ini Tega Gagahi Putrinya Sendiri

JAMBI - Pria berinisial SK ini tega melakukan rudapaksa pada anak kandungnya sendiri yang berumur belasan tahun.

Ini dilakukan warga Kecamatan Tanggo Rajo, Kabupaten Muarojambi karena sudah setahun ditinggal istrinya.

Sang istri atau ibu korban kabur karena sering mendapatkan kekerasan oleh SK.

Sejak isterinya pergi dari rumah, SK lantas melampiaskan perbuatan bejatnya kepada anaknya tersebut.

Kasat Reskrim Polres Muarojambi, AKP Afrito Baro Baro dalam konferensi pers di Polres Muarojambi mengatakan, laporan perbuatan tersangka masuk ke Polres Muarojambi pada Minggu, (7/11) atas laporan dari kakek korban.

"Tindakan ini dilakukan sejak 2016 lalu hingga terakhir kali pada Jumat, 5 Oktober 2016 sekira pukul 01.00 WIB dini hari di dalam kamar rumah korban," jelas Kasat.

Perbuatan bejat tersangka kata Afrito, dilakukan bukan yang pertama kalinya, tapi sudah berkali-kali.

Lantas, korban menceritakan kepada bibinya yang kemudian oleh bibinya dilaporkan kepada kakek korban, yang kemudian melapor Polres Muarojambi.

Dikatakan AKP Afrito, bahwa atas laporan dari kakek korban, kemudian pada tanggal 23 Oktober 18 pelaku diamankan rumahnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu pakaian korban dan lainnya.

"Barang bukti yang diamankan yaitu pakaian korban, satu lembar tikar plastik warna merah kuning, dan sarung pelaku," beber Kasat Reskrim.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular