Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Jumaat, 27 April 2018

Dilaporkan Suami terkait Video Mesum

JEMBER - Polres Jember masih memburu pemeran video mesum yang sempat membuat geger warga Jember, akhir pekan lalu.

Video mesum tersebut dilakukan oleh seorang perempuan dengan pria selingkuhannya.

Identitas perempuan itu terungkap setelah sang suami, AG (33), asal Dusun Sambi Leren Desa Purwoasri Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Sabtu (21/4/2018) malam melaporkannya ke pihak kepolisian

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menuturkan, pihaknya masih menyelidiki keberadaan pemeran video mesum tersebut.

Meski sudah mengantongi identitas pria dalam video mesum itu, namun ia masih enggan membocorkannya.

"Pemeran video mesum masih dalam tahap pencarian, identitas sudah kami kantongi. Jika sudah clear kita akan ungkap ke publik. Pelaku akan dijerat pasal perzinahan dan pasal pornografi maupun undang-undang ITE," terang Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, Senin (23/4/2018).

Kusworo mengimbau kepada masyarakat untuk menghapus video dan tidak menyebarluaskan tindak asusila itu kepada publik karena bisa ditangkap dan dijerat undang-undang.

"Kami mengimbau kepada publik terutama yang punya video itu di grup WhatsApp jangan disebarluaskan, tolong dihapus saja. Bagi yang menyebarkan akan kami tangkap dan bisa dijerat undang-undang pornografi dan ITE dengan ancaman 6 tahun penjara," imbau Kapolres.

Sebelumnya, masyarakat Gumukmas, Jember, dibuat geger beredarnya video mesum seorang perempuan dengan selingkuhannya.

Mengetahui bahwa itu istrinya, AG (33) seorang pria asal Dusun Sambi Leren Desa Purwoasri Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember melaporkan istrinya LS (24) ke polisi karena telah melakukan perselingkuhan dan perzinahan

Video mesum itu diketahui sudah menyebar luas di masyarakat sejak Sabtu (21/4/2018).

Apa-apaan ini, yang jelas saya sebagai suaminya merasa dirugikan akibat kelakuan istri saya seperti itu, karena melakukan perzinahan," ungkap AG dengan kesal ketika melapor ke Polres Jember Sabtu malam (21/4/2018).

AG membenarkan, perempuan di video itu adalah istrinya, LS (24),

Atas desakan keluarga dan tetangga, AG akhirnya melapor ke Polisi.

"Sampai menyebar ke masyarakat dan banyak yang mendesak saya untuk melapor, karena sudah banyak dikonsumsi atau dilihat, dan itu sudah sangat meresahkan, memalukan!" ujar AG.

Pengacara AG, Muhammad Zainudin menambahkan, ketika video itu tersebar, kliennya sedang berada di Surabaya.

Klien mendapat info tersebarnya video tersebut dari pihak keluarga.

Ketika pulang ke Jember dan hendak mengkonfirmasi tapi sang istri sudah tidak ada di rumah.

"Ya awalnya mas AG gak tahu soalnya di Surabaya, lalu pulang taju ada kasus itu, kemudian tadi pagi dia menghubungi saya untuk mendampingi melaporkan kasus ini," tuturnya

M Zainudin menjelaskan, video perzinahan tersebut tersebar melalui media sosial WhatsApp (WA) dan Share It

Selasa, 24 April 2018

Gadis 17 Tahun Ini Diajak Mabuk di Kuburan

SURABAYA - Seorang remaja 17 tahun dari Madiun menjadi korban pemerkosaan oleh 4 pria di Surabaya.

Saat ini, dua dari pelakunya telah ditangkap petugas Polsek Semampir, Surabaya. Sementara 2 orang lainnya masih buron.

Dua pelaku yang telah ditangkap masing-masing berinisial MK (26) dan MA (19). MK adalah warga Jl Sidotopo Kelurahan, Surabaya.

Sedangkan MA berasal dari Jl Wonosari, Surabaya.

Sedangkan dua pelaku lain yang masih buron, masing-masing berinisial YF (19) dan UM (16).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, korban kejahatan 4 pelaku itu adalah NH. 

Remaja itu diperkosa di kawasan makam Jl Pegirian, Semampir, Surabaya.

Kronologinya, pada 11 April 2018, korban ke Surabaya menemui YF, seorang teman yang dikenalnya melalui Facebook.

“Setelah berkenalan dengan seserang di Facebook, korban juga berkenalan dan bertemu dengan empat pelaku,” sebut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto, Senin (23/4/2018).

YF, satu dari 4 pemuda itu mengajak korban ke dekat pemakaman Jl Pegirian. Di sana, tak lama kemduian datanglah MK, MA, dan UM.

Saat bersantai, MK menyuruh MA dan UM membeli minuman keras (miras) jenis arak, minuman bersoda dan rokok.

Minuman tersebut ternyata dioplos dan para pelaku dan korban menggelar pesta miras.

“Sebagai alas duduk, para tersangka mengambil tikar penutup orang meninggal di karanda pemakaman. Mereka pesta miras bersama hingga mabuk,” jelas Agus.

Korban yang ikut pesta miras pun mabuk. Saat di bawah pengaruh miras itu lah, keempat pelaku secara bergiliran menyetubuhi korban.

Puas menyetubuhi korban, para pelaku kabur begitu saja.

Mereka meninggalkan korban dalam keadaan telanjang di makam Jl Pegirian.

“Kami masih melakukan pengejaran dua pelaku lainnya. Semoga bisa tertangkap secepatnya,” harap Agus.

MK, salah satu pelaku mengaku dirinya diajak oleh YF yang masih buron.

Dirinya diajak YF untuk ke makam dan pesta miras, ternyata ada korban juga.

“Saya hanya melakukan satu kali saja. Melakukan secara begantian, setelah itu pergi dari makam,” kata MK yang mengaku sudah punya anak satu ini.

Saat ditanya siapa yang paling banyak menyetubuhi korban, MK mengaku YF lah yang melakukan hingga dua kali.

Saat itu, korban memang mabuk dan ditelanjangi.

“Sama-sama mabuk. Saat itu suasana makam memang sepi,” cetus MK.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti tikar, sandal, tiga botol mineral bekak isi miras oplosan, kaos, dan celana dalam milik korban.

Ahad, 22 April 2018

Pencabul Bocah Perempuan Ditangkap

LAMPUNG  - Anggota Polsek Abung Semuli menangkap remaja pria berumur 15 tahun, Selasa (10/4/2018).

Remaja berinisial K itu menjadi tersangka dugaan pencabulan bocah perempuan berusia 7 tahun.

Penangkapan terhadap K berdasarkan laporan korban setelah kejadian. Laporan polisi itu bernomor Lp/88/B/IV/2018/Pld lpg/Res Lu/Sek Ab.Semuli, tertanggal 10 April 2018.

"Anggota menangkap tersangka yang bersembunyi di toilet balai desa, Selasa siang sekitar pukul 13.00 WIB, usai mencabuli korban," kata Kapolsek Abung Semuli Ajun Komisaris Tri Handoko, Rabu (11/4/2018).

Peristiwa bermula ketika korban sedang bermain di halaman rumahnya.

Tri mengungkapkan, K memanggil korban dengan alasan ada teman korban yang mencarinya di balai desa.

Namun, setelah korban datang ke balai desa, temannya ternyata tidak ada.

"Ketika korban hendak kembali ke rumah, K langsung membekap mulut korban dan menyeretnya ke kamar mandi balai desa," tutur Tri.

"K langsung membuka celana korban dan mencabulinya," sambung Tri.

Korban, jelas Tri, berontak hingga berhasil kabur.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada warga sekitar.

Warga langsung menelepon anggota polsek.

Dari penangkapan terhadap tersangka, polisi menyita barang bukti berupa pakaian milik tersangka.

Isnin, 16 April 2018

Bocah ini sakit bagian intim saat buang air kecil

BATAM - Pantun (33) tega melakukan pencabulan terhadap bocah yang masih berusia 5 tahun berinisial EG.

Korban diketahui adalah anak pemilik tempat pelaku menumpang tidur di sebuah kapling di kawasan Sekupang, Batam.

SP(46) ayah dari korban menuturkan, perlakuan keji yang dilakukan pria ini terjadi pada siang  Jumat (6/4/2018) lalu.

Kasus ini terungkap ketika bocah yang biasanya ceria, tiba-tiba berubah menjadi pemurung dan sedikit ketakutan.

Ia juga mengeluh bagian intimnya sakit saat buang air kecil.

Setelah ditanya ibu korban, sang bocah akhirnya dengan takut-takut mengungkapkan perlakuan tak senonoh dari pelaku.

"Anak saya mengaku pelaku mencoba memperkosa anak saya. Ia melakukan itu dengan mengoleskan minyak goreng. Kami langsung melaporkan pelaku ke Polsek Sekupang," katanya, Senin (9/4/2018).

Tidak hanya bagian intim putrinya yang dicabuli pelaku, korban juga kesakitan pada bagian anusnya.

Dia juga menuturkan, istrinya sangat stres dan terpukul dengan ulah pelaku sampai tidak bisa makan hampir dua hari.

Hal yang membuat mereka kesal adalah, pelaku ini diberikan tempat penumpang oleh istrinya, tapi tega melakukan perbiatan keji terhadap keluarga mereka.

"Pantun ini kan teman kerja istri saya. Karena kasihan padanya, pelaku diberikan tempat tinggal di rumah kami," katanya.

Ea (29) ibu korban mengakui sangat kecewa dan marah terhadap ulah pelaku hingga tega melakukan tindakan senonoh kepada putrinya sendiri.

"Saya tidak habis pikir pelaku ini tega melakukan hal itu kepada putri saya. Sungguh tidak ada rasa terima kasih,"katanya.

Kapolsek Sekupang, Kompol Oji Fahroji mengatakan, pelaku langsung diamankan setelah orangtua korban melaporkan ke Polsek Sekupang.

"Kita sudah amankan ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginlan. Tetapi kita belum tetapkan sebagai tersangka karena hasil visum terhadap korban belum keluar," katanya.

Jumaat, 13 April 2018

Mencabuli Teman Anaknya,Dihukumnya 15 Tahun Penjara

TULUNGAGUNG - Yatimun (46), pelaku pencabulan anak asal Kecamatan Besuki, Tulungagung, menghadapi sidang putusan, Kamis (5/4/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Kamis (5/4/2018).

Dari sidang itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada Yatimun, yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 1.000.000.

Jika tidak membayar denda, Yatimun harus menambah masa hukuman enam bulan penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yatimun 10 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan penjara.

“Terdakwa diputus hukuman maksimal,” terang Humas PN Tulungagung, Gaguk Yuli Prasetyo seusai sidang.

Gaguk menjelaskan, hakim menilai Yatimun bersikap tidak kooperatif. Selama persidangan Yatimun hanya diam dan tidak pernah menjawab pertanyaan.

Sikap diamnya ini dianggap hakim sebagai upaya mempersulit persidangan.

“Pertimbangan hakim, karena mempersulit persidangan maka divonis hukuman maksimal,” tambah Gaguk.

Sidang dilaksanakan secara tertutup, karena menyangkut perkara pencabulan anak. Meski selalu diam selama persidangan, Yatimun akhirnya menangis seusai mendengar putusan hakim.

Gaguk menduga, Yatimun sengaja diam agar mengesankan mengalami gangguan jiwa.

Isnin, 9 April 2018

Siswi SMA Hamil Gara-Gara Digagahi Temannya

RUTENG-  Siswi  SMA , di Kota Ruteng, Kabupaten Manggarai  bernama EA (16), harus kehilangan masa depannya.

EA yang kini hamil tujuh bulan dan depresi berat usai digagahi F, pelajar SMA di Kota Ruteng saat pulang nonton pasar malam di Stadion Motang Rua, Kota Ruteng September 2017 lalu

F yang kini masih dicari aparat Polres Manggarai sudah diduga masih berlibur di kampung halamannya.

"Kasusnya sudah ditangani Penyidik Polres Manggarai usai keluarga korban melapor kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan," kata  Kapolres Manggarai,AKBP Cliffry Steiny Lapian,SIK melalui Kasubag Humas,Ipda Daniel Djihu yang dihubungi Pos Kupang di Ruteng,Jumat (30/3/2018) malam.

Persetubuhan anak di bawah umur dilakukan pada bulan September 2017 mengakibatkan kondisi korban saat ini hamil usia kàndungan 7 bulan.

Daniel menjelaskan,korban masih berstatus pelajar SMA dan pelaku juga berstatus pelajar.

"Saat ini terduga dugaan perkosaan masih menjalani liburan sehingga belum bisa didatangi petugas," kata Daniel.

Ia menjelaskan,pada September 2017 korban bersama temanya mengunjumgi acara pasar malam di Lapangan Motang Rua ketika mau pulang korban bersama temanya berpisah karena korban jalan sendiri.

Kemudian korban didatangi pelaku .dan menawarkan untuk mengantar pulang korban ke Waso.

Korban pun mengikuti ajakan pelaku untuk antar pulang,sesampainya di Waso pelaku mengajak korban untuk singgah di kos tidak jauh dari rumah korban.

"Sesampainya di dalam kos pelaku mengajak korban untuk tidur sama-sama lalu melakukan hubungan badan dengan korban," katanya.

Setelah melakukan aksinya pelaku mengantar korban Ke rumahnya sekitar jam 22.00 Wita

Rabu, 4 April 2018

Dua Pria Ini Minta Dilayani

SAMBAS - RZ (25), tersangka persekusi dan asusila dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang videonya sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu tampak tertunduk lesu, di depan penyidik Sat Reskrim Polres Sambas.

RZ mengaku, pada malam peristiwa tersebut, ia hanya mengenal temannya, DE dan HD.

Jika menurut pengakuan korban AN kepada pihak kepolisian, kejadian persekusi yang dialaminya, dilakukan sekitar belasan oknum warga.

Yang di antaranya satu dari 3 tersangka tersebut yang dikenalinya adalah RZ.

"Yang lain saya tidak tahu, soalnya gelap. Awalnya kami itu tidak saling kenal, saya berdua sama HD. Kemudian DE itu sama teman-temannya," ungkap RZ yang mengenakan baju biru Tahanan Polres Sambas, di ruang Sat Reskrim Polres Sambas, Selasa (27/3/2018).

Lanjut RZ, di jalan, ia berjumpa dengan dua gadis yang berselisih jalan dengannya dan HD.

"Terus kawan saya pun ngomong, katanya ada cewek. Sudahlah kata saya, saya sudah ngantuk mau balik (pulang)," ujarnya.

Kemudian, sekitar 20 sampai 30 meter dibelakang dua cewek yang berboncengan, ada sekelompok rombongan tersangka DE dan teman-temannya, yang juga mengendarai sepeda motor.

"Terus dia bilang, sudah sudah sudah katanya, ayok ayok katanya kan. Itu pun saya ndak tahu siapa yang ngajak saya sama HD. Terus kami pun ikut-ikutan," kisahnya.

Sekelompok oknum warga ini kemudian menggerebek pasangan AN dan NT, yang sedang melakukan asusila.

Isnin, 2 April 2018

Kronologi Terungkapnya Kasus Video Mesum

SAMBAS - Jajaran Polres Sambas membongkar kasus penyebaran video mesum yang melibatkan pasangan asal Kabupaten Sambas AN (17) dan pasangannya NT.

Polisi memastikan pasangan ini korban persekusi yang dilakukan belasan pria yang memergoki mereka saat tengah berbuat asusila.

Belasan pria ini memaksa korban beradegan intim dan merekamnya menggunakan kamera telepon seluler.

Berikut kronologis terungkapnya kasus peredaran video asusila ini:

 Minggu, 18 Maret 2018
- Akun Facebook Biak Sempadian mengunggah video asusila yang diduga direkam di wilayah Kabupaten Sambas.
- Kapolres Sambas AKBP Cahyo Hadiprabowo memerintahkan jajarannya menganalisa video yang tersebar.

 Senin, 19 Maret
- Personel Polsek Paloh berhasil mengidentifikasi pemeran wanita.
- Polisi menyambangi rumah si pemeran wanita berinisial AN berusia 17 tahun. AN mengakui dirinyalah yang ada di dalam video. Video itu direkam akhir tahun 2015.
- AN menyatakan, digerebek belasan pria saat bersama NT pasangannya. Saat itu AN membantah tengah berhubungan suami istri. Namun ia mengaku bertindak asusila.
- Oleh belasan pria ini, AN dan NT dipaksa beradegan layaknya suami istri. Bahkan beberapa pria bertindak asusila padanya. Pria lain merekam AN dan NT.
- RZ yang merekam adegan asusila mengancam AN hendak menyebarkan video jika tak melayani dia dan rekannya. Dalam keadaan terpaksa AN melayani permintaan bejat RZ.

Selasa 20 Maret
- Polisi menerima laporan korban.
- Pukul 19.30 WIB, polisi menangkap RZ (25), tersangka pertama.
- Pukul 23.00, giliran HD alias BD (32) dicokok petugas.

 Rabu, 21 Maret
- Pukul 12.00, polisi kembali mengamankan DE alias DT (28).
- RZ dan HD dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Tersangka DE dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 atau pasal 289 KUHP.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular