Dari sidang itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada Yatimun, yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 1.000.000.
Jika tidak membayar denda, Yatimun harus menambah masa hukuman enam bulan penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yatimun 10 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan penjara.
“Terdakwa diputus hukuman maksimal,” terang Humas PN Tulungagung, Gaguk Yuli Prasetyo seusai sidang.
Gaguk menjelaskan, hakim menilai Yatimun bersikap tidak kooperatif. Selama persidangan Yatimun hanya diam dan tidak pernah menjawab pertanyaan.
Sikap diamnya ini dianggap hakim sebagai upaya mempersulit persidangan.
“Pertimbangan hakim, karena mempersulit persidangan maka divonis hukuman maksimal,” tambah Gaguk.
Sidang dilaksanakan secara tertutup, karena menyangkut perkara pencabulan anak. Meski selalu diam selama persidangan, Yatimun akhirnya menangis seusai mendengar putusan hakim.
Gaguk menduga, Yatimun sengaja diam agar mengesankan mengalami gangguan jiwa.