Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Khamis, 15 Disember 2016

Selama Satu Tahun Bocah 11 Tahun Dicabuli Ayah Tiri

MEDAN - HT, bocah berusia 11 tahun yang kini duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara hanya tertunduk saat diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan.

Sebelumnya, bocah malang ini telah berulangkali dicabuli ayah tirinya berinisial FS.

Menurut penuturan HT di hadapan penyidik, tingkah bejat ayahnya itu berlangsung selama satu tahun. Ia dicabuli sejak duduk di bangku kelas IV SD.

"Dari kelas IV hingga kelas V, HT ini kerap mendapat perlakuan tidak senonoh dari ayah tirinya. Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke tantenya," kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Bayu Samara Putra, Selasa (29/11/2016).

Menurut Bayu, setelah mendapat laporan dari HT, tante korban kemudian melapor ke Polres Asahan.

Tersangka yang tengah berada di rumahnya kemudian ditangkap guna memperanggungjawabkan perbuatan kejinya itu.

"Saat ini tersangka berinisial FS telah kami amankan. Ia sempat berkelit tidak melakukan apa yang telah dituduhkan korban," ungkap Bayu.

Meski FS tidak mengakui perbuatannya, polisi memiliki bukti hasil visum dari rumah sakit. Berdasarkan rekam medik, terdapat luka robek di kemaluan korban.

Ahad, 11 Disember 2016

Ayah Cabuli Anaknya Hingga Tujuh Kali

BELITUNG - Dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh Sander (31) terbongkar. Warga Desa Batu Penyu itu tega mencabuli anak tirinya sendiri, Mawar (16) berulang kali.

Perilaku tak senonoh itu bahkan dilakukan hingga tujuh kali.

Informasi yang dihimpun Pos Belitung, aksi pelaku terbongkar usai keanehan yang dirasakan oleh ayah kandung Mawar, warga Desa Gantung, terhadap putri kandungnya.

Ayah kandung Mawar pun menanyakan keganjilan yang ia rasakan terhadap putrinya itu.

Mawar diketahui menetap di Desa Batu Penyu mengikuti ibunya yang menikah dengan Sander dan telah berpisah dengan ayah kandung Mawar.
Sempat beberapa kali menolak menjawab, akhirnya Mawar mengaku telah dicabuli oleh Sander sebanyak tujuh kali.

Sang ayah kandung pun melaporkan hal tersebut ke Polisi Resort Belitung Timur (Beltim), Selasa (22/11) malam lalu.
Wakapolres Beltim Kompol Joko Triyono mewakili Kapolres Beltim AKBP Nono Wardoyo membenarkan adanya laporan tersebut.

Terakhir kali, Sander diduga mencabuli Bunga pada Selasa (22/11) dini hari lalu di rumahnya, Desa Batu Penyu.

"Orangtua (kandung) korban (yang) melaporkan tindak pidana asusila terhadap anaknya," kata Joko dikonfirmasi Pos Belitung, Sabtu (26/11) kemarin.

Khamis, 8 Disember 2016

Kerna Sabu dan Miras, Pria Ini Perkosa Mertua Kakaknya

JAMBI - Di bawah pengaruh minuman keras dan narkotika, pria berinisial OI (37) membabi buta merudapaksa HY, perempuan berusia 67 tahun.

HY melapor ke polisi, tak lama kemudian pelaku ditangkap dan digelandang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jambi, Rabu (16/11/2016).

Jam menunjukkan pukul 22.00 WIB ketika OI masuk ke dalam rumahnya.

Ia melihat HY tertidur di ruang tengah, kondisi rumah sepi. OI langsung merudapaksa si nenek.

"Lagi mabuk, habis minum tuak, memakai sabu juga," OI mengakui berulangkali memperkosa si nenek tiga malam berturut-turut. Korban tak lain mertua kakak tersangka yang berstatus janda. HY tidur di rumah tersebut karena masa kontrakannya habis..

"Dia tinggal dirumah dulu," imbuh pelaku.

Pelaku kepergok hendak memperkosa si nenek untuk keempat kalinya. Ia berlari ke luar rumah melihat pria di depannya tanpa pakaian.

"Saya kilaf," tersangka menyesali perbuatannya.

Isnin, 5 Disember 2016

Kepala Sekolah Mencabuli 5 Muridnya

MALANG - Seorang mantan Kepala Sekolah Dasar (SD) di Tulus Besar, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, berinisial ASAU dilaporkan merudapaksa M (12), seorang siswi kelas enam.

Perbuatan tersebut dilakukan ASAU saat masih menjabat di sekolah tersebut.

ASAU dilaporkan L, orangtua M, pada Kamis (10/11/2016) ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang.

Menurut pendamping M, Munir, pencabulan tersebut terjadi sejak M duduk pada kelas lima. Namun pencabulan ASAU baru terungkap tiga bulan lalu.

“Sebenarnya ada lima anak yang menjadi korban ASAU. Namun hanya satu orangtua korban yang berani melapor, dengan berbagai alasan,” ucap Munir, Kamis (10/11/2016).

Dari mengakuan M kepada Munir, ASAU kerap memanggilnya ke ruang kepala sekolah.

Di ruang kerja kasek tersebut, ASAU memangku M. Kemudian ASAU mencumbui.

Perbuatan tersebut terungkap setelah korban bercerita ke teman-temannya.

Akhirnya perbuatan ASAU menjadi perbincangan di antara siswa.
“Dari perbincangan antar siswa itu akhirnya orangtua mengetahui perbuatan ASAU. Kemudian terungkap korban lain selain M,” tambah Munir.

Kasus ini sempat ramai hingga masuk dilaporkan ke UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Tumpang. ASAU kemudian dijatuhi sanksi berupa pensiun dini.

Sekitar dua pekan lalu ASAU resmi pensiun. Namun orangtua M masih tidak terima dengan penyelesaian pencabulan yang dilakukan ASAU.
L memilih membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Ini kan kasus pencabulan terhadap anak-anak. Tidak seharusnya diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Pelakunya harus dihukum,” tegas Munir.

Selasa, 29 November 2016

Kakek Cabuli Bocah 5 Tahun Disaksikan Cucunya

GRESIK - Belum reda kasus guru ngaji diduga mecabuli santrinya di Kecamatan Wringinan, kini muncul kabar lagi seorang kakek dikabarkan mencabuli anak di bawah umur.

Korban sebut saja Putri (5) terlihat dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik, Kamis (10/11/2016).

Dari pantauan surya.co.id di ruang Unit PPA, ada seorang anak didampingi orang tuanya

Namun, seorang pengantar yang enggan menyebutkan identitasnya mengaku hanya mengantar.

Dia mengaku warga Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
"Perbuatan ini dilakukan sang Kakek saat korban bermain dengan cucunya di rumah Kekek. Korban dimasukkan ke dalam kamar oleh Kakek."

"Padahal cucunya yang kelas V sudah melarangnya. Mungkin kekek ini sudah kelewatan sampai akhirnya terjadi persetubuhan," imbuhnya, sambil menunggu di ruang tunggu Reskrim Polres Gresik.

Setelah peristiwa itu (dugaan pencabulan), si cucu bercerita kepada temannya, hingga akhirnya terdengar keluarga korban.

Tak terima atas kejadian itu orangtua korban lapor ke Polsek Driyorejo dan langsung dilimpahkan ke Polres Gresik.

"Baru kemarin lapor dan langsung dilimpahkan ke Polres. Sekarang ini memenuhi panggilannya," imbuhnya.

Kaur Bins Ops Satreskrim Polres Gresik, Iptu Boediono enggan memberikan keterangan. Sedang Kanit unit PPA keluar kantor dan Kasat Rekrim juga keluar kota.

"Saya tidak punya kewenangan untuk menjelaskan. Menunggu Kasat Rekrim datang saja," kata Boediono.

Informasinya, Unit PPA Polres Gresik juga menangani dugaan pemerkosaan yang dialami remaja di wilayah Kecamatan Bungah.

"Bungah juga ada. Tapi tidak tahu datanya. Menunggu Kasat Rekrim datang saja. Saya tidak punya kewenangan," imbuh Boediono, mantan Kanit Reskrim Polsek Kebomas.

Jumaat, 25 November 2016

Remaja 17 Tahun akui menyetubuhi sebanyak 20 kali

MANADO - Tim Resmob Manguni Polda Sulut berhasil menangkap tersangka persetubuhan anak di bawah umur, Selasa (8/11/2016).

ES (17) ditangkap tanpa perlawanan di Desa Rasi, Jaga III, Kecamatan Ratahan, Minahasa Tenggara.

Direskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Pitra Ratulangi mengatakan penangkapan ini hasil tindak lanjut laporan warga lewat sosial media Facebook.

Ia pun langsung memerintahkan Tim Manguni 2 di bawah pimpinan Ipda Adrianus Untu.

"Akun Facebook Della Sunshine Amoureyza meminta bantuan. Ini juga berdasarkan Laporan Polisi Nomor 2049/VIII/2016/SULUT/Resta Manado, tanggal 25 Agst 2016. Tersangka diringkus di tempat tinggalnya," ujarnya.

Dikatakannya, korban merupakan siswi Kelas 3 SMP warga Manado. Dari hasil interogasi tersangka mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak 20 kali sejak Maret 2016 hingga Juli 2016.

"Perbuatan itu dilakukan di rumah temannya di Desa Warembungan Kecamatan Pineleng dan di Kelurahan Perkamil Kecamatan Paal Dua Manado," tuturnya.

Kombes Pitra menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka yakmi sebelum menyetubuhi korban, ia terlebih dahulu merayu dan membujuk korban bahwa akan bertanggung jawab. Korban akhirnya termakan rayuan.

"Karena masih di bawah umur, korban menuruti bujukan tersangka. Akibatnya saat ini korban tengah hamil tujuh bulan. Sudah pernah ada perjanjian tersangka akan bertanggung jawab, namun tersangka lari sampai tertangkap oleh crew Tim Manguni 2," kata dia.

Tersangka sudah diserahkan ke Polresta Manado untuk proses selanjutnya.

Kombes Pitra pun berterima kasih kepada warga dan Manguni Lovers Minahasa Tenggara yang telah membantu polisi mendeteksi tersangka.

Isnin, 21 November 2016

Kepala Sekolah Setubuhi Siswinya Tujuh Bulan Berturut-turut

GUNUNGKIDUL - Seorang oknum kepala sekolah di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Gunungkidul, berinisial S, dilaporkan polisi oleh keluarga dari salah satu siswinya.
Kepala sekolah berinisial S itu dilaporkan orangtua siswi ke unit pelayanan perempuan dan anak (KPPA) Polres Gunungkidul, Jumat (4/11/2016).
Berdasarkan keterangan dari Panit Humas Polres Gunungkidul Iptu Ngadino, pada laporan disebutkan siswi yang berusia 16 tahun itu telah mengalami tindakan pelecehan seksual oleh oknum Kepsek selama tujuh bulan berturut-turut.

Peristiwa pelecehan seksual diketahui sudah terjadi mulai Februari hingga September 2016.

"Selama tujuh bulan itu, diduga oknum Kepsek S, telah menyetubuhi Mawar beberapa kali," ujar Iptu Ngadino, Jumat (4/11/2016).

Kejadian itu terungkap dipicu orangtua siswi itu melihat anaknya lebih suka mengurung dirinya di kamar dan malas berangkat sekolah.
"Setelah ditanya, ternyata korban Mawar mengaku telah disetubuhi oleh oknum Kepsek S," ujar Ngadino.

Marah bukan main, akhirnya orang tua korban langsung melaporkan kepada polisi.

Setelah melengkapi visum, segera orangtua Mawar membuat pengaduan kepada PPA, lalu melaporkannya kepada polisi.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Badan Pemberdayaan Masyaarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Rumiyati Hastuti, menuturkan, pihaknya segera melakukan pendampingan terhadap korban melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Jumaat, 18 November 2016

Malu selingkuh, Guru SD gantung diri

PONOROGO - Gara-gara ketahuan mertuanya berselingkuh dengan tetangga, Sumardi (43), warga Dukuh Petung, Desa Binade, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo nekat mengakhiri hidupnya.

Guru SD Binade itu ditemukan tewas gantung diri di pohon cengkeh oleh ibu kandungnya sendiri.

"Korban ditemukan sudah tewas gantung diri oleh ibu kandungnya, Nyani (70), di kebun cengkeh milik Suwandi, Sabtu (5/11/2016).

Diduga korban nekat bunuh diri karena malu aibnya berselingkuh
dengan tetangganya ketahuan mertuanya," ujar Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, Minggu ( 6/11/2016).

Sudarmanto menceritakan, kasus itu bermula ketika ibu mertua Sumardi, Jarmini menanyakan hubungan gelap korban dengan tetangganya bernama Payem, Kamis (3/11/2016) malam.

Rencananya kasus perselingkuhan itu diselesaikan secara kekeluargaan, Sabtu (5/11/2016) siang.

Tanpa pamit, kata Sudarmanto, tiba-tiba Sumardi meninggalkan rumahnya, Sabtu (5/11 2016) dini hari.

Pagi harinya, saudara Sumardi, Margono sempat mencari tahu keberadaan pria itu namun tidak ditemukan.

"Setibanya di rumah, Margono mendapatkan kabar, korban ditemukan ibu kandungnya sudah meninggal dengan cara gantung diri. Mendapatkan kabar itu, Margono langsung melaporkan kasus itu aparat setempat," kata Sudarmanto.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Setelah diperiksa tim medis dari Puskesmas Ngrayun, dipastikan korban meninggal karena murni bunuh diri.

Selasa, 15 November 2016

Ditinggalkan Pacarnya dalam Kondisi Hamil

PALEMBANG - Diimingi-imingi akan dinikahi oleh kekasihnya, RP (17), warga Kecamatan Ilir Timur (IT) II ini rela menyerahkan keperawanannya kepada AP (19) kekasihnya.

Buah dari perbuatan mereka berdua, RP hamil namun AP malah enggan
bertanggung jawab, dan memilih melarikan diri.

Ini yang membuat  RP bersama ayahnya AH (49), akhirnya mendatangi Mapolresta Palembang untuk melaporkan AP atas perbuatannya tersebut.
RP mengungkapkan, jika ia dan pacaranya RP sudah delapan bulan menjalin hubungan asmara.

"Kami memang berpacaran pak, sudah delapan bulan," ujarnya saat memberi keterangan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Jumat (4/11/2016).
Selama delapan bulan menjalin cinta, diakui RP jika mereka sering berhubungan badan.

RP  mengaku terpaksa melakukan hal tersebut, karena  diancam, dan diiming-imingi oleh AP jika dirinya akan bertanggung jawab.
RP mengaku, jika mereka melakukan hubungan terlarangnya tersebut di rumah kekasihnya saat malam hari.

"Saat itu orang tuanya ada, tapi mereka di atas, kami di bawah. Katanya kalau saya hamil mudahlah itu, dia akan bertanggung jawab. Tapi kenyataannya malah seperti ini," ungkapnya.

Menurut RP, sebenarnya ia tak memiliki niat untuk melaporkan kekasihnya tersebut.

Hanya saja, ia kecewa dan sakit hati, karena saat bersama orangtuanya datang ke kediaman AP, mereka malah dihina dan dicaci maki.

Bahkan, saat ini AP semakin sulit untuk ditemui.

"Oleh karena itulah, kami akhirnya lapor polisi," katanya.

Sabtu, 12 November 2016

Pelajar SMP Duel Gara-gara Pegang Kemaluan

MALANG - Jono (15), nama samaran, harus berurusan dengan polisi karena memukul teman satu sekolahnya, sebut saja Jojon (15). Kejadian ini bermula dari sikap iseng Jono yang memegang kemaluan Jojon.

Kejadian ini sudah sepekan lalu. Keduanya pelajar SMP ini saat itu tengah berada di ruang kelas. Keduanya bercengkerama dengan akrab, saat tidak ada guru.

Dengan maksud bercanda, Jono tiba-tiba mencengkeram “burung” Jojon. Kontan saja Jojon kesakitan dan marah. Dalam amarahnya Jojon menantang Jono berkelahi.

“Keduanya nyaris berkelahi di dalam kelas, tapi kemudian tidak jadi,” uangkap Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang, Iptu Sutiyo, Jumat (28/10/2016) di Mapolres Malang.

Namun setelah kelas bubar, Jono balik menantang Jojon. Keduanya kemudian terlibat perkelahian. Jono berhasil melayangkan pukulan ke arah Jojon.
Perkelahian keduanya berhenti, setelah seorang temannya melerai. Namun Jojon terlanjur mencerita lecet dan luka ringan. Kejadian tersebut kemudian disampaikan ke orang tuanya.

Orang tua Jojon kemudian melapor ke Polsek Pagelaran. Karena masih anak-anak, laporan ini dilimpahkan ke UPPA Polres Malang.

Namun sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), penyidik UPPA mengedepankan restorative justice.
“Restorative Justice ini pendekatannya terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korban,” tambah Suyito.

Kedua pihak, baik orang tua Jojon dan orang tua Jono akhirnya bermusyarah dengan mediasi UPPA. keduanya sepakat berdamai. Orang tua Jojon menerima permohonan maaf dari orangtua Jono.

Kesepakatan damai ini diikuti janji tertulis dari Jojo, tidak akan mengulangi perbuatannya. Janji ini wajib diketahui perangkat desa, Jojon dan orang tuanya. Jika janji ini dilanggar, Jono harus bersiap menjalani proses hukum.

Rabu, 9 November 2016

Ibu Temukan cairan sperma menempel di celana anaknya

SAMARINDA - Siswi berusia 13 tahun, yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) harus menerima kenyataan, jika mahkota keperawanannya direnggut kekasihnya.

Kasus persetubuhan tersebut tidak akan terungkap, jika saja orangtua korban tidak teliti dalam mencuci pakaian anaknya itu.

Kasus tersebut terungkap, saat ibu melihat  cairan sperma menempel di celana anaknya itu.

Temuan membuat ibu korban gusar langsung menanyai anaknya itu dan anaknya  mengaku telah berhubungan badan dengan pacarnya.

Dari hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, pelaku atas nama M Marsuki (29) warga jalan Merdeka, yang bekerja sebagai sopir travel itu, telah menggaggahi korban sebanyak tiga kali, yang semuanya dilakukan di dalam mobil milik bosnya.

"Berawal dari kecurigaan orangtua korban. Setelah itu si ibu langsung melapor ke kepolisian, karena tidak terima anaknya sudah disetubuhi oleh pelaku, walaupun keduanya mengaku suka sama suka. Namun, karena masih dibawah umur, tetap diproses hukum," tutur Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, AKP Sekar Wijayanti, Senin (24/10).

Ia menjelaskan, pertemuan keduanya terjadi saat pelaku mengantar pulang sekolah si korban, yang rumahnya terdapat di jalan Ahmad Yani.
Setelah itu hubungan keduanya berlanjut, hingga berpacaran.

Selama berpacaran itu, keduanya kerap melakukan hubungan seksual di kawasan Bukuan, Palaran, yang dilakukan setiap siang hari sekitar pukul 14.30 wita.
"Dari hasil pemeriksaan, mereka telah melakukan hubungan seksual sebanyak 3 kali, yang selalu mereka lakukan dikawasan Bukuan, pada siang hari. Jadi mereka jalan-jalan dulu, lalu mendapat tempat sepi, mereka langsung berhubungan badan di dalam mobil, terakhir kali mereka lakukan itu pada juli silam," tuturnya.

Pelaku sendiri diketahui telah memiliki istri, dan belum memiliki anak.
Sedangkan korbannya, yang telah tiga kali disetubuhi, diketahui tak mengandung. Pelaku pun dijerat UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Ahad, 6 November 2016

Guru didakwa rogol murid

SABAH - Guru disiplin yang dituduh merogol tiga murid di sebuah sekolah di Telupid, Sabah masih tidak dibenarkan kembali bertugas di sekolah dan kini diletakkan di bawah pengawasan khusus kementerian, kata Timbalan Menteri Pendidikan Datuk Chong Sin Woon.

Beliau menjelaskan guru berkenaan berusia 53 tahun kini ditempatkan di Pejabat Pendidikan Daerah (PPD) sehingga siasatan terhadap pertuduhan tersebut selesai terutamanya oleh pihak polis.

"Kami tidak akan benarkan beliau ditempatkan di sekolah," katanya berhubung laporan mengenai waris kanak-kanak berusia sembilan dan 10 tahun terbabit yang mendakwa guru berkenaan telah kembali bertugas di sekolah berkenaan.    

Guru itu dilepaskan dengan jaminan polis.

Sin Woon‎ bercakap dalam sidang media selepas menutup Konvensyen Kumpulan Inovatif dan Kreatif (KIK) Kementerian Pendidikan di sini hari ini.

Beliau turut mengulas saranan beberapa pihak, antaranya ibu bapa mangsa dan anggota Parlimen yang mahu tindakan lebih keras dikenakan berbanding hanya memindahkan guru itu ke sekolah lain.

Sin Woon berkata guru terbabit tidak boleh dibuang kerja selagi kesalahannya tidak dibuktikan mengikut undang-undang walaupun kementerian mempunyai kuasa untuk memecat kakitangannya yang melakukan kesalahan.

Jumaat, 4 November 2016

Aturan Menikah di Jogja, Pengantin Diminta Bawa Pohon

JOGJA - Pernikahan adalah peristiwa sakral yang ingin dikenang sepanjang masa, baik untuk mempelai laki-laki maupun perempuan.

Pernikahan yang dilakukan berdasarkan tuntunan Agama Islam, wajib hukumnya bagi seorang laki-laki untuk memberikan mahar atau mas kawin kepada istrinya.

Selain mahar berupa seperangkat alat salat dan sebagainya, di DIY sejak tahun 2016 ini, pengantin diimbau untuk membawa pohon sebagai mahar.

Hal tersebut yang diutarakan Kepala Kanwil Kementerian Agama DIY, Nizar, ketika ditemui di Royal Ambarrukmo saat menghadiri Pengukuhan Tim Satgas Waspada Investasi, belum lama ini.

Menurutnya, pohon tersebut bisa menjadi penanda pernikahan mereka sebagai monumental sekaligus memiliki fungsi untuk konservasi alam

Bukan hal yang baru memang, karena sebelum digalakkan di seluruh DIY, terlebih dahulu Sleman menjadi pilot project mahar pohon pada 2014 silam.

"Pohon yang dibawa mempelai, didapat dari Dinas Pertanian DIYyang diberikan secara gratis. Nantinya pohon tersebut dibawa pulang dan ditanam di halaman rumah mereka. Namun bila tidak ada lahan, bisa diserahkan ke KUA atau Masjid untuk penanamannya," terang Nizar.

Sementara itu, Kepala Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama DIY, Mohammad Lutfi Hamid, mengatakan di Kabupaten Sleman sendiri sudah ada 40 persen dari pengantin yang membawa mahar berupa pohon. Pohon yang dibawa pun umumnya adalah pohon berbuah maupun pohon yang memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.

"Setiap pasangan minimal bawa 2 pohon. Rata-rata setiap tahun ada 6.500 pasangan yang menikah di Sleman, maka sekitar 3.000 pasangan membawa mahar berupa pohon," tuturnya.

Tahun 2016 ini, empat kabupaten dan satu kota di DIY menjadi pilot project mahar pohon untuk skala nasional. Bila setelah dievaluasi memberikan dampak dan juga tanggapan positif, nantinya setiap pasangan yang akan menikah di seluruh Indonesia juga digalakkan untuk membawa pohon.

Rabu, 2 November 2016

WARGA MALAYSIA: Elak berkunjung ke Jakarta Jumaat ini

JAKARTA – Rakyat Malaysia dinasihatkan agar tidak memasuki Jakarta pada Jumaat ini bagi mengelakkan mereka terperangkap dalam demonstrasi rakyat Indonesia yang dijadual berlangsung di sekitar ibu kota itu.

Duta Malaysia di Indonesia Datuk Seri Zahrain Mohamed Hashim memberitahu Bernama di sini, kedutaan sedang memantau perkembangan semasa mengenai demonstrasi berkenaan dari semasa ke semasa.

Katanya, bagi rakyat Malaysia yang berada di Jakarta pula, mereka dinasihati menjaga diri dan keselamatan keluarga masing-masing dengan mengelak daripada berada di ibu kota itu terutama di sekitar Monumen Nasional (Monas), Masjid Istiqal, Balaikota, Tangerang dan Bekasi.

Beliau berkata rakyat Malaysia yang masih perlu ke Jakarta dinasihati supaya mendaftar dengan kedutaan menerusi perkhidmatan dalam talian e-konsular di laman web www.kln.gov.my.

Rakyat Malaysia yang memerlukan bantuan konsular pula diminta menghubungi Kedutaan Besar Malaysia +62 215224947 atau +62 81380813036 pada waktu pejabat.    

"Kaunter Imigresen di kedutaan juga ditutup pada Jumaat ini dan kita minta semua rakyat Malaysia yang berada di Jakarta supaya tidak mengunjungi kawasan berlakunya demonstrasi," katanya.

Pihak berkuasa Indonesia menjangka lebih 100,000 rakyat Indonesia menyertai demonstrasi secara besar-besaran di Jakarta bagi mendesak Gabenur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau lebih dikenali sebagai Ahok dikenakan tindakan undang-undang kerana mempertikaikan ayat al-Quran dalam surah Al Maidah.

Ahok dalam kempennya di Pulau Seribu pada bulan lepas dipetik sebagai mempertikaikan ayat al-Quran yang meminta umat Islam supaya tidak memilih orang bukan Islam menjadi pemimpin mereka.

Beliau yang akan mempertahankan jawatannya pada Pilihan Raya Februari 2017 bagaimanapun telah membuat permohonan maaf secara terbuka kerana telah menyinggung perasaan umat Islam. –Bernama

Isnin, 31 Oktober 2016

Pria Lombok Ini Nikahi Dua Wanita Sekaligus

LOMBOK - Ratusan netizen dibuat jengkel sekaligus iri dengan keberhasilan seorang pria di Lombok dalam menaklukkan hati wanita.

Lelaki tersebut menikahi dua wanita sekaligus dalam satu acara resepsi.

Kabar menghebohkan itu dibagikan oleh akun Facebook Lalu Gunawan Jayadi, pada Jumat (28/10/2016).

Gunawan mengunggah sejumlah foto pernikahan dengan dua wanita sekaligus itu.

Terlihat, lelaki bernama Manum menikahi Mariati dan Suarni Anggun Nupi, dua wanita yang berasal dari desa yang berbeda.
Dua wanita itu juga tampak akur, seolah telah menerima untuk dipoligami.

Menurut Gunawan, pernikahan Manum dan dua istrinya terjadi di Mertak Pujut, Lombok Tengah.

"Kejadian Lagi Di Lombok Tengah. Untuk yang ke-2 kalinya, pernikahan dengan dua istri sekaligus setelah bulan Mei kemarin. Luar biasa," tulis Gunawan.

Pada bulan Mei lalu, pernikahan satu pria dengan dua wanita juga terjadi di Lombok Tengah.

Saat itu, M Hasan Basri, S Kep NS menikah dengan Nurul Hidayanti dan Nurhidayatullah, S Kep NS.

Sabtu, 29 Oktober 2016

Sebelum Dibunuh, Ni Prabawanti dan Kekasih Berhubungan Intim

SURABAYA - Ni Made Prabawanti Gowinda Dewadata (18) tega dihabisi sang pacar dengan cara mencekiknya hingga tewas.

Tak hanya itu, gadis cantik ini juga disetubuhi siang dan malam sebelum dihabisi oleh AR (17).

Jasad Ni Made Prabawanti Gowinda Dewadata ditemukan di kawasan Kertajaya Regency Surabaya.

Dalam rekonstruksi tersebut penyidik menemukan fakta-fakta baru yang mengejutkan!

Setelah berhubungan badan dua kali, korban menegur tersangka hingga akhirnya bertengkar.

Pelaku yang emosi lalu mencekik korban di lokasi semak-semak tersebut.
"Saat itu korban menegur tersangka kalau tidak seharusnya di DO terus-menerus dari sekolahnya. Hal itu yang menjadi pemicu emosi tersangka.
Terlebih lagi, tersangka juga menyimpan dendam karena sempat dipenjarakan oleh orang tua korban," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga.

Hubungan suami istri itu dilakukan keduanya di semak-semak.
Persetubuhan yang pertama dilakukan pada sore hari di semak-semak yang berjarak 50 meter dari lokasi pembunuhan.

"Korban bersama tersangka kemudian menuju bengkel untuk service motor korban dan juga ke Indomaret. Pada malamnya, mereka melakukan lagi hubungan suami istri di area yang sama," ujar Shinto.

Dalam rekonstruksi itu, terlihat, meskipun sudah merasa yakin Ni Made Prabawanti Gowinda Dewadata telah meninggal akibat dicekik oleh tersangka.
AR masih melakukan aksi kekerasan terhadap Ni Made Prabawanti Gowinda Dewadata.

"Fakta yang mengejutkan bagi penyidik, setelah korban meninggal akibat dicekik pelaku ternyata korban mendapatkan kekerasan tambahan. Pelaku memukul wajah korban dan menindih korban dengan kaki pelaku dengan posisi berdiri," kata AKBP Shinto Silitonga Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (11/10/2016)

Selain itu, menurut Shinto, fakta ini memperkuat adanya emosi yang terpendam dari tersangka kepada korban.

Ada 19 adegan yang diperagakan oleh pelaku AR di lokasi ini.
Shinto mengatakan, pihaknya belum menemukan adanya unsur pembunuhan berencana yang dilakukan oleh AR.

Pelaku mengetahui lokasi alang-alang ini, kata Shinto, karena pelaku pernah ke lokasi ini untuk berfoto-foto.

Sebelumnya, AR tega menghabisi nyawa pacarnya Ni Made Prabawanti Gowinda Dewadata, Kamis (6/10/2016) sekitar pukul 23.00 WIB.

Jenazah korban baru ditemukan Minggu (9/10/2016) pukul 12.00 WIB di semak-semak tanah lapang kawasan Jl Kertajaya Regency Surabaya.

Sabtu, 22 Oktober 2016

Dua Janda Muda Nyaris Dijadikan Perempuan Jalang di Papua

MAKASSAR - LA (19) dan AS (16) berstatus sebagai janda muda. Kepada keluarganya, mereka mengaku ingin bekerja di Bogor sebagai pemandu karaoke.

Keduanya mendapat izin mencari nafkah di Kota Hujan. Keluarga tak tahu anak-anaknya ini ternyata dijanjikan sebagai pekerja kafe dan terlanjur terbang ke Makassar.

Petaka mereka alami, ternyata Mang Ujang yang menjanjikan LA dan AS bekerja di Makassar hanya sebatas bibir. Oleh Mami Siska yang menjemput keduanya di Makassar, memastikan mereka akan dijadikan perempuan jalang di Papua.

"Mengakunya ke keluarga cuma mau kerja di Bogor sebagia pemandu karaoke, bukan ke Makassar, jadi diizinkan," cerita LA ditemui di tempat perlindungan Dinas Sosial Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (11/10/2016).

LA tinggal di Sukabumi bersama tantenya. Ayah LA sudah meninggal sejak ia berumur dua tahun, sementara ibunya bekerja sebagai tenaga kerja wanita di luar negeri.

Semantara AS, seorang sulung dari empat bersaudara. Ia masih tinggal bersama kedua orangtuanya di Sukabumi.

Keduanya bercerai, karena suami masing-masing tak mampu memenuhi nafkah untuk keluarga.
Ibu AS mengetahui anaknya berada di Makassar ketika menelepon untuk menanyakan kabar anaknya.

"Ibu selalu menelepon, sampai 20 kali sehari. Ia selalu menanyakan bagaimana kabar kami, lalu saya bilang sedang di Makassar," AS bercerita.

Mendengar pengakuan AS, ibunya di balik gagang telepon sontak menangis. Sang ibu meminta AS segera pulang ke Sukabumi, setelah tahu anaknya bakal diminta menghibur pria hidung belang di Papua.

"Sambil menangis ibu bilang pulang saja nak. Saya juga ikut menangis," AS merasa menyesal.

Setelah sehari diinapkan di rumah indekos Mami Cindy oleh Mami Siska, keduanya memutuskan kabur. Mereka lebih dulu menghubungi Ipul, rekannya yang tinggal di Makassar melalui media sosial.

Ipul kemudian membawa keduanya ke Polsek Mamajang untuk mendapat perlindungan sebelum diteruskan ke Dinas Sosial Sulsel.

Isnin, 17 Oktober 2016

Perkosa Gadis Bisu di Rumahnya

LAMPUNG - Tim khusus anti bandit (tekab) 308 Polresta Bandar Lampung meringkus dua pemuda yang diduga memperkosa perempuan bisu berinisial S (30).

Polisi menangkap kedua tersangka setelah mendapat laporan dari keluarga korban.

Salah satu tersangka masih berstatus pelajar yaitu berinisial B (16). Satu tersangka lainnya berinisial N (25).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, keduanya ditangkap di tempat tongkrongannya.

“Mereka kami tangkap tak lama setelah mendapat laporan dari korban dan keluarganya,” ujar Dery, Minggu (2/10/2016).

Dery menuturkan, kedua tersangka memperkosa korban secara bergiliran di rumah kontrakan korban pada malam hari.

Dery menceritakan, korban tinggal di rumah tersebut berdua dengan saudaranya. Pada saat kejadian, tutur Dery, saudara korban sedang bekerja.

Modusnya, papar dia, kedua tersangka datang ke rumah korban pura-pura bertamu.

Awalnya korban tidak curiga dengan kedatangan kedua lelaki yang masih tetangga korban.

“Mereka mengetuk pintu rumah, korban lalu membukakan pintu. Begitu pintu dibuka, kedua tersangka menarik paksa korban ke dalam kamar,” ujar Dery .

Di dalam kamar, kedua tersangka memperkosa S. Menurut Dery, korban berupaya melawan namun tidak berhasil karena kalah tenaga dengan kedua tersangka.

Usai memperkosa korban, kedua tersangka langsung pergi.

Aksi ini ketahuan pagi harinya ketika saudara korban pulang dari bekerja. Pada saat itu, korban sedang menangis dan ada tanda-tanda tidak wajar.

Melihat gelagat tidak wajar, saudara korban membawa korban ke kantor polisi untuk melapor.

Hasil visum, kata Dery, menyatakan adanya kekerasan seksual terhadap korban.

“Petugas melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka saat nongkrong bersama teman-temannya,” tutur dia.

Jumaat, 14 Oktober 2016

Kepala Sekolah di Ketapang Cabuli Delapan Siswa

PONTIANAK - Pelarian Achmad Safeei (29) berakhir.

Ia ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap delapan siswa laki-laki di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Kepala Polres Ketapang AKBP Sunario mengatakan Achmad ditangkap satuan reserse kriminal Polres Ketapang di Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (29/9/2016).

Tersangka yang berstatus bujangan itu selain sebagai kepala sekolah juga merangkap sebagai wali kelas IV.

"Dari 150 siswa di SD tersebut, baru delapan siswa yang melapor telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan tersangka. Semua korban merupakan anak laki-laki yang duduk di kelas 4 dan 5," ujar Sunario, Minggu (2/10/2016).

Perbuatan tersangka terhadap anak didiknya itu mengakibatkan trauma psikologis yang besar bagi anak-anak yang menjadi korban pencabulan.

"Perbuatan tersangka dilakukan dengan modus belajar kelompok di rumah dinasnya," jelas Sunario.

Korban pun mendapat ancaman apabila menolak keinginan tersangka. Tersangka mengancam korban-korbannya tidak naik kelas jika menolak untuk dicabuli atau jika korban berani melaporkan perbuatan itu kepada orangtua mereka.

Sunario menambahkan, tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. Pihak Polres Ketapang saat ini bekerjasama dengan Dinas Sosial Ketapang untuk melakukan pemulihan psikologis anak-anak yang menjadi korban.

Polisi mengimbau bagi orang tua yang anaknya menjadi korban untuk melapor ke Kepolisian terdekat dan mengikutkan anaknya dalam program rehabilitasi.

"Para orang tua diharapkan bisa menjaga, membangun komunikasi yang baik dengan anak-anaknya, menanyakan bagaimana keseharian dan kendala kendala yang dihadapi anak di dalam pergaulannya, supaya kita dapat melakukan pencegahan dini agar anak-anak kita terhindar dari kekerasan fisik, seksual maupun kekerasan psikologis," ucapnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 82 Jo pasal 76 D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.


Selasa, 11 Oktober 2016

Diberi Hadiah Ciuman eh Minta Tambah, Akhirnya..

KETAPANG - Tersangka pencabulan, AS (21) mengakui mencabuli AV (15), satu di antara pelajar SMP di Ketapang.

Namun AS mengaku tanpa niat atau direncanakan sebelumnya akan mencabuli korban.

Ia menceritakan berawal dirinya ditelepon temannya diajak ke Taman Kota Ketapang karena di taman ada mobil patroli polisi melintas.

Ia pun mengajak teman-temannya pulang karena takut dirazia.

Namun ia pergi ke rumah temannya yang sudah ada PD dan korban.

Dari rumah temannya itu mereka pergi ke Pantai Sungai Kinjil Pesisir.

Ia bersama korban dan PD boncengan satu motor.

Kemudian tak lama di pantai korban langsung minta antar pulang.

Semua teman-temannya tidak ada yang mau mengantar pulang korban dan menyuruhnya yang mengantar.

Ia mau mengantar jika korban mau memenuhi permintaan upahnya.

"Saya tanya dia (korban). Kalau saya yang antar dia pulang apa upahnya. Dia tanya memang upahnya apa. Saya bilang ciuman boleh kemudian dia mencium saya," katanya.

Setelah dicium ia pun mengantar korban pulang.

Ketika perjalanan di Desa Kampung Banjar karena melihat situasi sepi ia memberhentikan motor dan berniat mencium korban lagi.

Tapi AV menangis sehingga terpaksa ia menutup mulut korban.

"Saya tak ada memukul dia. Saya hanya ingin menciumnya lagi tapi dia menangis. Karena takut dia berteriak dan ketahuan orang maka mulutnya saya tutup. Kemudian dia minta dilepas saya lepaskan dan langsung dia langsung lari," ungkapnya.

Sabtu, 8 Oktober 2016

Imingi Rp 2 Ribu, Lelaki Ini Cabuli Dua Bocah

PALEMBANG - Dengan iming-iming uang Rp 2 ribu, FR tega mencabuli tetangganya sendiri yang masih duduk dibangku sekolah dasar, yakni AN (10), dan AG (6), warga yang tinggal di kawasan Ilir Timur (IT) II.

Karena peristiwa tersebutlah membuat ibunda kedua korban, LM (36), melaporkan FR ke Polresta Palembang.

Dihadapan petugas, LM mengatakan, menurut pengakuan kedua anaknya, peristiwa kelam terjadi sudah berulang kali sejak bulan Mei yang lalu.

Namun, ia baru mengetahui peristiwa ini, saat anak-anaknya bercerita kepada suaminya, Minggu (25/9/2016) malam.
?
"Semalam, anak saya bercerita kepada ayahnya jika FR itu sering membuka celananya, dan memasukkan jari ke kemaluan mereka. Mereka di imingi-imingi uang Rp 2 ribu," ujarnya saat memberikan keterangan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Senin (26/9/2016).

LM pun menceritkan, kejadian itu berlangsung saat kedua anaknya asik bermain bersama teman-temannya di halaman rumah FR.

Lalu, FR memanggil kedua anaknya itu ke dalam kamar FR, dan terjadilah peristiwa itu.

"Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti ini, dan berharap agar pelaku ini segera cepat ditangkap," harapnya.

Selasa, 4 Oktober 2016

Foto Bugil Siswi SMA di Pinrang Tersebar

LANRISANG - Baru-baru pelajar di Kabupaten Pinrang dihebohkan dengan beredarnya foto bugil yang diduga salah seorang oknum siswi dari sebuah SMAN di Kabupaten Pinrang.

Siswi itu diketahui berinisial DL yang masih duduk di bangku kelas X.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, foto itu tersebar di kalangan pelajar melalui media sosial.

"Foto itu diunggah oleh mantan kekasih siswi tersebut, yang juga merupakan kakak kelasnya," kata salah seorang siswa yang enggan dimediakan namanya, Senin (26/9/2016).

Ia menambahkan, foto tersebut sudah tersebar di sekolah beberapa hari lalu.

“Tapi, orang yang mengunggah telah menghapus foto tersebut,” jelasnya.

Sabtu, 1 Oktober 2016

Awalnya Minta Dipijit,Ujung-Ujungnya AK Cabuli Anak Kandungnya

PEKANBARU - Dengan modus mengajarkan cara memijit, seorang bapak di Pekanbaru tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

AF (13) tidak kuasa saat bapaknya, AK, mencabulinya ketika keduanya berada di rumah di Jalan Satria, Kecamatan Sail, Pekanbaru Selasa (10/9/2016) siang.

Dari keterangan yang diterima Tribunpekanbaru.com dari kepolisian, korban yang saat itu tengah tidur dengan adiknya dipanggil oleh pelaku.

Pelaku meminta dipijit oleh korban dan diajak ke kamar pelaku.

Korban mengikuti pelaku ke dalam kamar.

Saat itu pelaku hanya mengenakan celana dalam.

Kemudian pelaku meminta korban memijit punggung.

Selanjutnya pelaku mengatakan akan menunjukkan cara memijit bagian dada.

Korban menurut dan berbaring.

Pelaku pun memijit dada korban.

Saat itu pelaku berujar "susu kau kok sudah nampak?".

Pelaku kemudian membuka bra yang dipakai korban sambil merayu korban sambil mendorong kemaluannya.

Korban berontak dan menutup kemaluannya dengan tangan.

Tidak habis akal, pelaku terus menggerayangi tubuh korban.

Pascakejadian, korban melaporkannya peristiwa yang dialami kepada ibunya.

Terang saja perlakuan tersebut tidak bisa diterima ibu korban yang selanjutnya melaporkannya ke polisi.

Kapolsek Lima Puluh, Kompol Dedy Herman yang dikonfirmasi melalui Kanitreskrim Ipda Bahari Abdi mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek.

"Setelah mendapat laporan kita amankan pelaku. Kita masih lakukan pemeriksaan," ujar Abdi.

Rabu, 28 September 2016

Gadis Dibawah Umur ini Rp 170 Ribu Sekali Kencan

SEMARANG- Empat gadis dari Kabupaten Kendal dijadikan PSK di daerah Surabaya.

Keempat gadis yang tiga diantaranya masih di bawah umur itu dijanjikan pekerjaan sebagai pemandu lagu.

Namun kenyataannya  mereka dijadikan PSK oleh empat pelaku yang sudah ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.

Keempat pelaku yakni Hesti Winarni (29), Sulistyo (26), Budi Santoso (48) dan Nasimin (56).

Nasimin bertindak sebagai mucikari yang menampung dan mempekerjakan keempat gadis tersebut.

Saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Rabu (21/9/2016) Nasimin mengaku untuk sekali kencan, dia mematok tarif Rp 170 ribu setiap anak asuhnya.

"Anak buah saya ada 12 orang. Semua tarifnya sama, tidak peduli dewasa atau anak anak. Semua Rp 170 ribu kalau malam, kalau siang Rp 160 ribu," kata Nasimin.

Setiap hari, Nasimin mengaku setiap anak bisa melayani hingga empat pria hidung belang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Gagas Nugraha, mengatakan, para pelaku dijerat pasal 83, 88, 81 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 2 juncto pasal 17 Undang Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak perdagangan orang.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp 5 milyar," kata Gagas.

Isnin, 26 September 2016

Direkrut Jadi PSK Hesti Dapat Rp 500 Ribu Per Anak

SEMARANG - Empat pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.

Keempat pelaku yakni Hesti Winarni (29), Sulistyo (26), Budi Santoso (48) dan Nasimin (56). Mereka merekrut empat gadis dari Kendal lalu kemudian dipekerjakan menjadi PSK di Surabaya.

Tiga diantara korban merupakan anak di bawah umur.

Seorang pelaku, Hesti, mengatakan selama ini telah merekrut empat gadis yang dipekerjakan sebagai PSK di Surabaya.

Untuk setiap gadis yang direkrut, Hesti menerima upah dari mucikari Nasimin sebesar Rp 500 ribu.

"Saya dapat Rp 500 ribu (setiap orang). Ya baru empat orang yang saya rekrut," kata Hesti, Rabu (21/9/2016).

Hesti mengatakan, para korban saat itu mengeluh ingin bekerja. Keluhan inilah yang dimanfaatkan Hesti untuk menawarkan pekerjaan sebagai pemandu lagu di Surabaya.

"Mereka mau cari kerja, saya tawari kerja di Surabaya sebagai pemandu lagu," katanya.

Setelah tawaran dan janji penghasilan tinggi itu menarik perhatian korban, Hesti pun mengajak para korban ke daerah Boja.

Di Boja, Hesti membelikan para korban pakaian baru.

"Saya belikan baju baru, lalu ajak ke Bandungan. Lalu diantar ke Surabaya ke tempat Nasimin," katanya.


Rabu, 21 September 2016

Empat Gadis Asal Kendal Dijadikan Pelacur di Surabaya

SEMARANG - Anggota Direktorat Reserse Krimimal Umum Polda Jateng mengungkap praktik perdagangan gadis di bawah umur yang dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Surabaya.

Empat korban berinisial MG (16), EN (14), SS (16) dan MR (20) yang kesemuanya warga Kendal dijadikan PSK di Surabaya.

Empat tersangka ditangkap dari praktik ini yakno Hesti Winarni (29), Sulistyo (26), Budi Susanto (48) dan Nasimin (56).

Kasus ini bermula ketika para korban mendapat tawaran dari Hesti dan Sulistyo untuk menjadi pemandu karaoke.

Karena tertarik, keempat korban pun mau terlebih fasilitas yang ditawarkan terbilang menggiurkan.

"Korban dijanjikan jadi pemandu karaoke, ada fasilitas dan penghasilan yang menggiurkan jadinya korban mau," kata Direktur Reserse Krimimal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Gagas Nugraha, Rabu (21/9/2016).

Keempat korban lalu diantar oleh Budi Santoso ke Ungaran lalu ke Surabaya. Korban diserahkan kepada seorang mucikari bernama Nasimin (56).

Di wisma milik Nasimin, keempat korban dijadikan PSK dengan tarif sekali kencan Rp 170 ribu.

"Pelaku kami tangkap di tempat terpisah. Masih kami kembangkan," kata Gagas.

Polisi menyita barang bukti berupa ijazah dan akta kelahiran korban, handphone, satu unit mobil, serta buku catatan layanan tamu di wisma milik Nasimin dan sebungkus kondom.

"Kami jerat undang undang perlindungan anak, TPPO (tindak pidana perdagangan orang). Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp 5 milyar," katanya.

Isnin, 19 September 2016

Remaja di Batam Jadi Gigolo, Ini Diperoleh Usai Melayani

BATAM - Dari 10 imigran yang diamankan petugas Imigrasi Batam karena diduga menjadi gigolo, pihak kepolisian Polresta Barelang saat ini fokus mendalami keterangan satu orang imigran berinisial J (17).

Sedangkan 9 imigran lainnya, sementara ini masih kurang bukti-bukti.

Hal itu dikatakan Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Hario Prasetyo Seno usai melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi Batam, Jumat (9/9/2016) malam.

Kepada polisi, J mengakui dirinya sudah beberapa kali berhubungan badan dengan dua orang wanita.

Satu warga negara asing. Satunya lagi warga negara Indonesia berinisial S.

Kedua wanita ini diketahui masih muda, sekitaran 30 tahun, namun pengakuan J, dia tidak dibayar karena hal itu.

"Sementara ini dikatakan ke kami, dia tidak dibayar. Apakah dilakukan pembayaran kepada terduga mucikari atau kawannya, itu masih didalami," kata Hario di kantor Imigrasi Batam.

Hanya saja, J membenarkan dirinya mendapat fasilitas-fasilitas tertentu dari dua wanita tersebut. Seperti shopping atau lainnya.

"Dengan orang asing, pengakuannya dia tidak dibayar. Tapi silahkan dia mau belanja apa, dikasih shopping-lah bahasanya," ujarnya.

Pengakuan J juga, dia hanya berhubungan badan satu kali dengan wanita berkewarganegaraan asing.

Sedangkan dengan S, yang sepengetahuan J belum menikah, keduanya sudah berhubugan intim sebanyak tiga kali. Itupun tidak dibayar.

"Kali pertama, dia hanya dikasih uang Rp100 ribu. Itupun untuk makan bareng berdua. Kali kedua tak dibayar. Kali ketiga, karena J suka nge-gym, dikasihlah uang Rp800 ribu untuk beli vitamin," kata Harian.

Jumaat, 16 September 2016

Curiga Melihat Perut Anaknya Semakin Membesar

BATAM - Tidak mau bertanggung jawab atas janin yang di kandungan En (16), Ek dilaporkan ke Mapolres Barelang.

Ek dilaporkan Eg (58) orang tua En (Korban_red) mengetahui kalau anaknya hamil lantaran curiga setelah melihat perut anaknya yang semakin lama semakin membesar.

Atas kecurigaan tersebut, Eg mulai menanyakan penyebabnya.

Awalnya, korban tidak mau jujur terhadap sang ibu dan mengaku kalau berat badanya saat ini tengah naik, dan kelihatan sedikit gemuk dari biasanya.

Namun firasat orang tua tidak bisa dibohongi. Gelagat anaknya yang salah tidak bisa membohongi sang ibu.

Setelah didesak oleh pihak keluarga akhirnya En mengaku kalau dia sudah hamil dan sudah empat kali melakukan hubungan layaknya suami istri bersama kekasihnya Ek.

Saat itu, ia juga mengaku kalau perbuatan tersebut dilakukan dirumahnya di kawasan tiban saat rumah tengah sepi.

Tidak terima dengan perbuatan tersebut, orang tua korban akhirnya meminta pertanggungjawaban terhadap Ek.

Kedua keluarga melakukan perbincangan terkait janin yang sudah semakin membesar di perut En.

Namun sayang, pertemuan tersebut tidak menemukan itikat baik. Mereka saling menyalahkan satu sama lain.

Korban yang merasa dirugikan membuat laporan ke Mapolresta Barelang terkait kasus pencabulan ini.

Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Aryo membenarkan adanya laporan tersebut.

Sejauh ini polisi masih melakukan pemeriksaan dan dalam waktu dekat terduga pelaku akan dipanggil.

"Laporannya sudah masuk. Korban lapor pada 30 agustus 2016 lalu. Kita akan periksa dulu mereka,"  kata b Aryo.

Isnin, 12 September 2016

Hamil: Gagal Nikah Karena Cowoknya Nggak Hafal Doa Mandi Besar

BLITAR - Banyaknya pasangan pengantin muda yang mengajukan pernikahan dini di Kabupaten Blitar, membuat hakim Pengadilan Agama (PA) setempat, memberlakukan persyaratan khusus.

Selain persyaratan administrasi, mereka diharuskan bisa menghafal doa mandi besar.

Jika tidak hafal doa itu, jangan harap mereka bisa menikah meski persyaratan administrasinya tak ada masalah.

Sebab, hakim tak akan mengabulkan permohonan mereka atau istilahnya dispensasi kawin (DK).

Tanpa punya DK yang dikeluarkan PA, KUA tak akan berani menikahkannya karena usia mereka masih belum cukup atau di bawah umur.

Seperti yang dialami sepasang calon pengantin muda ini, Silvi (15) dan Harun (15), keduanya bukan nama sebenarnya.

Jumat (26/8/2016) siang itu, mereka sedang menjalani sidang pertama di PA, untuk mendapatkan DK. Itu karena usia mereka belum memenuhi persyaratan.

Aturannya untuk menikah itu, kalau laki-laki harus berusia 20 tahun, sedang si perempuan harus berusia minimal 18 tahun.

Namun, karena si perempuannya sudah hamil duluan, terpaksa mereka harus dinikahkan. Yang menarik, saat berlangsung sidang itu, si hakim meminta keduanya berdiri dan melafalkan doa mandi besar.

"Coba, kalian menghafal doa mandi besar, bisa nggak," ujar Muhammad Zainudin, hakim yang juga wakil ketua PA.

Selanjutnya, kedua calon pengantin itu berdiri. Yang melafalkan pertama, adalah Silvi.

Ia dengan lancar melafalkan doa mandi besar, "Nawaitu, Gusla lirofil Khadasil Akbari Fardol Lliahi Ta'alah".

Berikutnya, giliran calon suaminya, Harun. Namun, Harun yang asal Kecamatan Selopuro ini hanya senyam-senyum saja.

Melihat gelagatnya Harun, hakim paham kalau ia tak hafal.

"Kamu nggak hafal ya. Kalau begitu, sidang ini kita tunda dulu dan pada sidang berikutnya minggu depan, kamu harus sudah hafal," tutur Zainuddin, sambil mengetuk palu, untuk mengakhiri persidangan.

Menurut Zainuddin, mengapa calon pengantin muda atau menikah dini itu diharuskan hafal doa mandi besar?

Tujuannya, papar dia, supaya mereka paham, bahwa suami istri yang habis berhubungan badan itu harus mandi besar, untuk menghilangkan hadasnya. Jika tak mandi besar, justru mereka akan berdosa.

"Buktinya, banyak pengantin yang tak hafal doa mandi besar. Karena itu, kami mengharuskannya agar mereka hafal, supaya paham," tegasnya.

Apalagi, yang dinikahkan itu pasangan muda sehingga banyak hal yang harus dipahami.

Tak hanya doa mandi besar, namun hakim juga menyarankan agar mereka hafal juga dengan doa-doa pendek atau doa harian. Seperti doa wudhu, sholat, dll.

"Kami anggap persyaratan ini tak berat. Sebab, hanya menghafal doa mandi besar. Namun, ini sangat penting sebagai salah satu dikabulkannya permohonan DK mereka.

Selasa, 6 September 2016

Siswi Hamil 4 Bulan Disetubuhi Sang Ayah

PRINGSEWU - MR (16) pelajar kelas 10 di SMA Pringsewu berbadan dua setelah disetubuhi bapaknya sendiri AR (42).

Atas kehamilan tersebut, MR melapor ke Mapolsek pringsewu didampingi neneknya.

Kanit Reskrim Polsek Pringsewu Ipda Murdono mengatakan bahwa MR lupa kapan waktu pasti bapaknya menggaulinya.

Tapi, kata Murdono, seingat MR beberapa bulan lalu.

MR yang tinggal terpisah dengan AR diminta datang ke kontrakan.

"MR selama ini tinggal dengan mbahnya, AR meminta MR datang dengan alasan sedang sakit dan minta dikerik," ujar Murdono mewakili Kapolsek Pringsewu Kompol Maimun Karim, Rabu (24/8).

Pada saat itu lah, MR mengaku telah disetubuhi bapaknya.

Atas perbuatan bejat AR itu, awalnya MR tidak menceritakan kepada siapapun.

Namun, salah satu kerabatnya curiga dengan perubahan fisik MR yang menjadi gemuk.

Perubahan fisik itu, lantas saudaranya memaksa dan mengajak MR periksa ke bidan.

Alhasil kecurigaan itu pun terbukti dengan MR positif hamil.

Lantas, MR didampingi neneknya melapor ke Mapolsek Pringsewu pada 16 Agustus 2016.

Atas laporan itu, lanjut Murdono, polisi sempat memeriksakan MR ke spesialis kandungan untuk memastikan benar tidaknya hamil.

Ternyata hasil pemeriksaan membuktikan bahwa MR mengandung empat bulan.

Polisi pun lantas mengumpulkan bukti dan bahan keterangan dari saksi-saksi yang kemudian mengejar pelaku AR.

Murdono memastikan bila AR berhasil mereka tangkap di kediaman istri mudanya yang berada di Kecamatan Gadingrejo, Selasa (23/8).

Akan tetapi, kepada polisi AR menyatakan bila MR bukan anak kandung.

Sebab, saat menikah dengan ibu MR, sudah mengandung.

Polisi tidak langsung percaya begitu saja.

Murdono mengatakan pihaknya tengah memanggil ibu MR yang sedang bekerja di Jakarta.

"Kami masih menunggu ibunya untuk memastikan apakah anak kandung atau bukan, dari keterangan ibunya," ujar Murdono.

Kini AR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu.

Dia dikenakan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Jumaat, 2 September 2016

Dua Mahasiswi Nyambi Jadi Ayam Kampus


SURABAYA - Tujuan awal SIN  (20) dan DAN  (19) datang ke Surabaya untuk kuliah. Lantaran kiriman uang dari orangtuanya sering terlambat, dua remaja asal Madiun ini nyambi sebagai pekerja seks.

Keduanya tertangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya di sebuah hotel di Jalan Jawa, Kamis (25/8/2016) malam.

Kedua 'ayam kampus' itu ditangkap setelah melayani pria hidung belang di kamar hotel.

Barang bukti berupa penjaja seks yang berhasil diungkap Polrestabes Surabaya.

Tim pimpinan AKP Ruth Yeni ini juga menangkap wanita bernama Nofiarini (28). Wanita yang bekerja sebagai marketing ini diduga menjadi makelar dalam bisnis esek-esek tersebut.

SIN mengaku sedang kuliah semester lima di sebuah perguruan tinggi swasta (PTS) di Surabaya. Dia mengenal Nofiarini di kosnya, yaitu di Jalan Kedung Anyar.

Awalnya SIN tidak langsung menerima tawaran Nofiarini untuk melayani pria hidung belang. Dia berpikir dulu sebelum menerima tawaran itu.

"Karena butuh uang untuk biaya kuliah, saya terima tawaran itu," kata SIN.

Pria hidung belang di hotel tersebut adalah pelanggan pertamanya. Dia tidak menyangka polisi langsung menangkapnya setelah melayani pria hidung belang.

Nofiarini menawarkan DAN dan SIN kepada pria hidung belang seharga Rp 1,3 juta. Tarif ini belum termasuk harga sewa kamar hotel sebesar Rp 400.000.

Rencananya uang hasil bisnis esek-esek itu akan dibagi menjadi tiga bagian. Nofiarini mendapat bagian sebesar Rp 300.000. Sedangkan sisanya sebesar Rp 1 juta dibagi antara SIN dan DAN.

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, mengatakan penyidik sudah menetapkan Nofiarini sebagai tersangka karena mengambil keuntungan dari bisnis haram yang dijalankannya.

Menurut dia tersangka mencari pria hidung belang melalui Facebook (FB). Komunikasi dilanjutkan melalui BlackBerry Messenger (BBM). Selama komunikasi tersangka menunjukkan foto-foto penjaja seks.

"Tersangka mengaku baru kali ini membuka bisnis prostitusi. Dia hanya memiliki dua anak buah," sambung Lily.

Rabu, 31 Ogos 2016

Ayah Cabuli Putri Kandung, Sembunyi 11 Hari

DENPASAR - Pria berinisial DK (46) ini dalam pelariannya hendak kabur ke Banyuwangi setelah sembunyi di Jember selama 11 hari.

DK akhirnya ditangkap di area Terminal Pakusari Jember setelah dilaporkan istrinya sendiri karena mencabuli anak kandungnya yang berusia 13 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan, menjelaskan pelaku dilaporkan oleh istrinya EF (39) lantaran anak mereka, PA, menceritakan kepada sang ibu bahwa ia telah menjadi korban pencabulan oleh ayahnya sendiri.

Kejadiannya kata Reinhard, berlangsung dua kali, yakni pada 9 Juli 2016 dan 4 Agustus 2016.

Kedua kejadian tersebut terjadi di wilayah kos di wilayah Kecamatan Denpasar Barat, Bali, tempat tinggal mereka sekeluarga.

"Menurut keterangan dari korban, terlapor melakukan aksinya sebanyak dua kali. Tersangka mengancam akan memukul korban apabila melawan dan tidak mau melayani nafsu bejat tersangka," kata Reinhard, Senin (15/8/2016).

Setelah tersangka melakukan aksi bejatnya pada tanggal 4 Agustus itu lah korban akhirnya berani mengadu pada ibunya.

Mendapati sang anak mengadu sambil terisak, EF naik pitam dan langsung melaporkan kasus ini ke Mapolresta Denpasar pada saat itu juga.

"Tahu bahwa dirinya dilaporkan oleh sang istri, tersangka kemudian kabur dari rumahnya. Saat anggota mendatangi kediaman tersangka, ternyata dia sudah tidak ada di sana. Tim Resmob pun bergerak untuk melakukan pencarian," terang Reinhard.

Tercatat selama 11 hari DK masuk dalam daftar Pencarian orang (DPO). Selama 11 hari itu pula, DK bersembunyi ke wilayah Jember Jawa Timur.

Kepolisian yang mendapatkan laporan itu terus melakukan pencarian.

Hingga akhirnya, Sabtu (13/8/2016) pagi berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar, saat hendak menuju Banyuwangi, Jawa Timur.

Ahad, 28 Ogos 2016

Gadis 18 Tahun Ini Tak Mampu Menolak Rayuan Maut Yaini


SEMARANG - Anggota Resmob Semarang'>Polrestabes Semarang menangkap tiga orang yang terlibat penyekapan seorang gadis berusia 18 tahun di Kota Semarang.

Korban bernama NWA (18), warga Kebonharjo, Kota Semarang itu disekap oleh seorang pelaku bernama Yaini, warga Purwodadi. Sedangkan dua pelaku lainnya turut membantu Yaini menyekap korban.

Saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Senin (15/8/2016), Yaini mengaku berkenalan dengan korban di pom bensin tak jauh dari rumah korban.

Setelah diajak berkenalan, korban lalu dibujuk untuk ikut ke dalam mobil. Korban pun mau, lalu menitipkan sepeda motornya di daerah Pelabuhan Tanjung Emas.

"Ajak jalan-jalan, muter-muter," kata Yaini.

Korban lalu diajak ke rumah Suhari di daerah Purwodadi menggunakan mobil rental yang kemudikan oleh Supriyanto. Di rumah Suhari, pelaku dan korban sempat menginap selama satu hari.

Setelah dari rumah Suhari, korban lalu dibawa ke daerah Gresik, Jawa Timur hingga ke Pati.

Selama pergi bersama pelaku selama tujuh hari itulah, pelaku Yaini mengaku menggauli korban sebanyak empat kali.

"Cuma empat kali pak," katanya.

Akhirnya keluarga korban melapor ke Semarang'>Polrestabes Semarang setelah mendapat pesan singkat (sms) dari korban.

Pencarian pun dilakukan, korban akhirnya ditemukan bersama pelaku di daerah Sukolilo, Kabupaten Pati.

"Kami tangkap di Pati," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin.

Burhanudin mengatakan, Yaini dijerat pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Jumaat, 26 Ogos 2016

Cabuli Siswi Slamet Dihukum 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 60 Juta

GRESIK - Terdakwa Slamet Diono alias Mustain (34), warga Jl Adi Sucipto, Desa Sungonlegowo, Kecamatan Bungah, Gresik, dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 60 juta, subsider 6 bulan penjara, Rabu (10/8/2016).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menilai dia terbukti menyetubuhi perempuan di bawah umur berinisial VN sampai lima kali.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang -undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Terdakwa juga dikenakan biaya perkara Rp 2.000," kata Lia Herawati, Ketua Majelis Hakim saat sidang putusan.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa Slamet yang asli kelahiran Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, menyerahkan kasus hukumnya kepada Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LABH) Al Banna.

"Atas putusan tersebut terdakwa langsung menerima, sebab terdakwa mau bertanggung jawab atas peristiwa tersebut dan mau menikahi korban tapi pihak keluarga korban tidak menerima. Begitu pula dengan jaksanya juga langsung menerima putusan tersebut," kata Rizal dari Pusbakum Al Banna.

Putusan tersebut masih ringan dari tuntutan jaksa Hasan Efendi, yang menuntut hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 60 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Isnin, 22 Ogos 2016

Pria 52 Tahun, Tega Cabuli Bocah Keterbelakangan Mental



SEMARANG - Perilaku Darno (52),  warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang benar-benar bejat.

Di usia senjanya bukannya berperilaku baik, namun justru bikin ulah yakni mencabuli bocah yang memiliki keterbelakangan mental.

Ia menodai bocah yang  masih berusia 15 tahun itu sebanyak lima kali dalam delapan bulan terakhir dan terakhir  dilakukan di rumah korban pada Rabu (10/8/2016) malam sekitar pukul 19.00.

Agar korban tidak menceritakan kejadian itu, Darno memberikan uang Rp 20 ribu kepada korban.

Saat digelandang ke Polrestabes Semarang, Minggu (14/8/2016), Darno mengaku aksi bejatnya itu dilakukan karena dirinya kesepian ditinggal menikah lagi oleh mantan istrinya.

"Saya kesepian pak, sudah 30 tahun ditinggal istri menikah lagi. Selama itu saya tidak pernah berhubungan intim," kata Darno.

Di depan polisi, Darno menceritakan kejadian terakhir dia menodai NT di rumah korban.

Saat itu, selepas magrib, dirinya keluar dari rumahnya lewat pintu belakang.

Lewat pintu belakang rumahnya ini Darno bisa langsung masuk ke rumah korban yang tinggal dengan kakeknya.

"Saya tahu rumahnya sepi, saya keluar lewat pintu belakang langsung masuk rumahnya. Jaraknya cuma 25 meter," katanya

Darno lalu mengajak NT masuk ke dalam kamar.

Setelah menodai korban, Darno memberikan uang agar korban tidak menceritakan ke siapapun.

"Saya kasih Rp 20 ribu agar tidak cerita cerita," katanya.

Korban akhirnya menceritakan kejadian itu ke kakeknya, lalu dilaporkan ke Polsek Mijen.

Darno pun ditangkap oleh polisi, karena di Polsek Mijen tidak ada unit khusus yang menangani perlindungan perempuan dan anak, Darno pun dilimpahkan ke Polrestabes Semarang.

Jumaat, 19 Ogos 2016

Cabuli Putrinya ketika Istri Tak di Rumah


PEKANBARU - Seorang ayah di Pekanbaru, Riau, tega merudapaksa anaknya sendiri yang masih berusia enam tahun.

Peristiwa itu akhirnya dibongkar sang anak yang menceritakan kepada ibunya.

Tidak terima dengan perlakuan suaminya yang tega merusak masa depan anaknya sendiri, kasus itu pun akhirnya dilaporkan ke Polresta Pekanbaru.

Korbannya ARA (6) yang tinggal bersama kedua orang tuanya di Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Ketika ibunya tidak berada di rumah, ayahnya yang bernama Mulyadi menyuruhnya ke kamar.

Di kamar ARA diminta melakukan (maaf) oral seks.

Tidak sampai disitu saja, Mulyadi juga tega merudapaksa ARA.

Akibatnya kemaluan ARA mengalami luka sesuai dengan hasil visum dokter ada luka robek akibat benda tumpul.

Sang ibu yang mendengar cerita anaknya terang saja berang.

Meski ia tidak pernah menanyakan langsung perbuatan bejat tersebut kepada suaminya, namun kasus itu sudah ditangani kepolisian.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Arianto menyebutkan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut.

"Kita masih lakukan penyelidikan. Keterangan saksi korban sudah diberikan. Kita juga akan panggil terlapor," kata Bimo, Minggu (14/8/2016).

Rabu, 17 Ogos 2016

Siswa Kelas 2 SD Ini Ngaku Dicabuli Gurunya

BANGKO - Diduga karena dicabuli wali kelasnya, Bunga (bukan nama sebenarnya) merengek minta pindah sekolah. Ia tak mau lagi belajar di sekolahnya.

Kejadian ini dialami bocah perempuan kelas II SD per 3 Agustus lalu. Terduga pelakunya adalah MS. Oknum guru SD di bilangan Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Kasus ini tengah ditangani oleh polisi.

Informasi yang terhimpun, kejadiannya usai belajar mengajar. Saat waktu pulang tiba, murid-murid mengantre menyalami MS. Oleh MS, Bunga disuruh mengantri paling akhir.

Ketika murid lainnya sudah keluar kelas, MS menahan Bunga di dalam kelas. Saat suasana sepi itulah MS berbuat tak senonoh.

Ia menarik korban dan menciumi bocah tujuh tahun tersebut.

Tak hanya itu. MS juga menggerayangi tubuh mungil Bunga. Hal ini membuat ia mejadi ketakutan.

Sehingga Bunga pun berteriak dan menangis serta kemudian pulang ke rumahnya dalam kondisi shock.

Sabtu, 13 Ogos 2016

Gadis 16 Tahun Sudah Jadi Mucikari

JAMBI - Kasus kriminalitas yang melibatkan anak-anak di Provinsi Jambi semakin mengkhawatirkan.

Ironisnya, bukan saja sebagai korban tapi mereka justru menjadi pelaku kejahatan.

Berdasarkan data dari Subdit IV PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi tercatat ada 16 kasus kriminalitas anak yang masuk sejak Januari hingga saat ini.

Padahal tahun lalu, hanya ada 15 kasus tindak kriminal anak.

Yang tak kalah membuat risau adalah, deretan kejahatan itu didominasi oleh tindakan asusila persetubuhan.

Pelaku pun tak pandang bulu terhadap korban, ada yang orang baru dikenal hingga orang terdekat.

Satu diantara kasus kejahatan anak di bawah umur yang baru-baru ini terjadi di Kota Jambi adalah kasus perdagangan wanita di bawah umur.

Pelakunya, wanita yang masih berusia 16 tahun. Motif perdagangannya adalah menawarkan rekannya kepada lelaki hidung belang.

Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Zainal Arrahman mengatakan, kasus kriminal anak cenderung meningkat tiap tahun.

“Kebanyakan, pelaku yang terlibat dalam tindak pidana tersebut usia 17 hingga 18 tahun. Usia tersebut yang paling dominan dan itu dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Zainal kepada Tribun, Kamis (11/8/2016).

Ia memaparkan, berdasarkan pemeriksaan, umumnya mereka yang terlibat tindak kejahatan karena faktor ekonomi dan sebagian berasal dari keluarga yang tak harmonis. Faktor lain salah pergaulan, sehingga terjerumus dalam aksi kejahatan tersebut.

"Kebanyakan dari mereka berasal dari keluarga ekonomi lemah dan broken home. Orangtuanya tidak jelas dimana, sehingga mereka tinggal bersama kakak, nenek, atau kerabatnya yang lain,” papar AKBP Zainal.

Angka yang tak kalah mengagetkan juga dibeber Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan (BPMPP) Provinsi Jambi.

Menurut Zainal selama proses penyelidikan untuk anak di bawah umur yang disangka melakukan tindak pidana, akan didampingi petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Bila berdasarkan kajian kasus yang melibatkan anak di bawah umur tidak perlu dilanjut, maka akan dilakukan diversi dalam rangka pembinaan terhadap anak.

"Banyak faktornya untuk diversi. Misalnya, dari segi niat dan sebagainya dipelajari. Ini menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan,” imbuhnya.

Zainal menilai, faktor keluarga adalah yang paling utama untuk menangkal anak-anak berbuat kriminal. Pengawasan dan pembinaan yang baik, bisa mencegah anak-anak untuk melakukan tindak kejahatan.

"Salah pergaulan bisa jadi penyebabnya, tapi jika diawasi dan dibina dengan baik maka bisa menekan itu,” ungkapnya.


Rabu, 10 Ogos 2016

Setubuhi Keponakannya yang Masih Pakai Seragam Sekolah

LAMONGAN - Sukadi (64), kakek dengan empat cucu warga Durek RT 01/RW 04 Desa Pangkatrejo, Kecamatan Lamongan tertangkap basah berhubungan badan dengan korban, AS (16) di dalam kamarnya, Sabtu (6/8/2016) pukul 16.20 WIB.

Aksi bejat Sukadi tertangkap basah ibu kandung korban.

Ternyata kakek bejat ini sudah lama menjadikan korban sebagai pemuas nafsunya.

Bermula dari sekadar berbuat cabul hingga berlanjut hubungan badan layaknya suami istri.

Tersangka Sukadi mengaku berbuat nyeleneh itu sejak beberapa tahun ditinggalkan istrinya minggat dan tak pernah kembali.

Sukadi hidup seorang diri bekerja merawat tambak miliknya yang tak jauh dari rumahnya.

Sementara tiga anaknya, semuanya sudah berkeluarga dan tidak satu pun yang tinggal serumah dengan dia.

Isnin, 8 Ogos 2016

Ayah Tega Perkosa Anak Kandung Sampai 28 Kali


PONTIANAK - Wakapolresta Pontianak, AKBP Veris Septiansyah memaparkan kronologis kejahatan seksual yang dilakukan AB terhadap anak kandungnya, BM.

Kali pertama, AB melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sekitar bulan Juli 2015.

"Dan terakhir 31 juli 2016. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, ia mengakui telah melakukan pencabulan sebanyak 28 kali."

"Pencabulan pada tahun 2015 sebanyak 13 kali dan pada tahun 2016 sebanyak 14 kali serta 1 kali hanya mencium dan meraba alat vital korban," paparnya, Selasa (2/8/2016).

Veris mengungkapkan, pada Minggu (31/7/2016) sekitar pukul 16.00 WIB, AB kembali melakukan hubungan dengan BM di rumahnya, saat sang istri, M tak berada di rumah.

Jumaat, 5 Ogos 2016

Cabuli Siswi SLB, Guru Honorer di Buleleng Dipolisikan

BULELENG - Seorang guru honorer Sekolah Menengah Pertama (SMP), SG (40) diduga melakukan tindak pencabulan kepada SDY (12), siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) B/C pengidap tuna grahita kelas IV di kawasan Banyuasri, Buleleng.

Kejadian tersebut diketahui ketika korban mengatakan kepada orangtuanya bahwa SG telah membuka bajunya dan membuka bra lantas menaruh alat kelaminnya tersebut di atas payudara korban.

Kepada SDY, SG tidak hanya sekali melakukan aksi bejatnya itu. Ia telah berkali-kali menggauli korban dengan modus dirayu kemudian melakukan tindak pencabulan.

Polisi hingga kini masih melakukan pendalaman kasus tersebut. Sementara SDY juga belum dilakukan penahanan kendati kasus tersebut sudah dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan LP/157/VII/2016/BALI/RES.BLL. Pelapor atasnama Abdul Jalil (41) yang melaporkan tindak pencabulan yang dilakukan SG kepada SDY.

"Terlapor masih dalam tahap penyelidikan. Kami masih melengkapi barang bukti dan masih menunggu basil visum korban," ujar Kabag Ops Polres Buleleng Komisaris Polisi Made Joni Antara Putra ketika dikonfirmasi, Selasa (26/7/2016).

Akibat perbuatannya, SG terancam melanggar Pasal yang diterapkan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Isnin, 1 Ogos 2016

Kasus Pelecehan Seksual Anak di Cirebon

CIREBON - Kasus pelecehan seksual anak di Cirebon, Jawa Barat masih tinggi. Organisasi bidang pendampingan perempuan dan anak WCC Mawar Balqis mencatat, selama Januari hingga Juli sebanyak 50 kasus ditanganinya.

"Trennya naik 45 persen dari tahun sebelumnya" terang Pendamping WCC Mawar Balqis, Upi kepada wartawan, Sabtu (23/7/2016).

Upi menjelaskan pelakunya tidak lain orang terdekat korban mulai dari pria dewasa hingga laki-laki lanjut usia. Upi mengaku para korban mayoritas diancam para pelaku sehingga para korban mau menuruti nafsu bejat pelaku.

"Para pelaku mengancam korban dengan kalimat nanti jika korban mengatakan pada orang lain, orang itu akan diperlakukan sama dan korban akan celaka," ungkapnya.

Ia mengatakan untuk usia yang rentan terjadi pelecehan seksual anak mulai 12-16 tahun, usia pelajar yang masih dikatakan mencari jati diri.

"Modusnya sendiri sangat bervariatif, seperti korban yang dicekoki minuman keras, obat tidur dan ada juga yang diancam" kata dia.

Bahkan, yang sangat disayangkan, lanjut Upi, korban- korban pelecehan seksual ini enggan untuk bersekolah kembali dan hanya sedikit yang mau melanjutkan lewat program paket dan pondok pesantren.

"Kami sudah melakukan upaya  seperti pendampingan korban, melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah, pondok pesantren, dan desa-desa" tutupnya.

Selasa, 26 Julai 2016

Video Mesum Oknum Bidan PNS di Tebo Tersebar

MUARA TEBO - Warga Jambi kembali dikagetkan dengan beredarnya video tak senonoh.

Baru-baru ini video tak senonoh yang dikirim antar handphone beredar, diduga dilakukan oknum bidan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Dalam video berdurasi 7 menit 58 detik itu, ada adegan hubungan intim di kamar bercat hijau dengan luas kurang lebih 3 x 3 meter.

Dari info diperoleh Tribun, kemungkinan video belum lama dibuat. Tapi belum bisa dipastikan apakah dilakukan di Kabupaten Merangin atau di Tebo, mengingat sebelumnya wanita paruh baya tersebut bertugas di Merangin.

"Baru setahun terakhir dia pindah ke Tebo. Dia juga sekarang lagi pisah rumah dengan suaminya, apakah karena video itu atau bukan saya tidak tahu," sebut seorang sumber sembari mengatakan pria di video tersebut bukan suami sahnya.

Hingga kini belum ada klarifikasi dari bidan berinisial H tersebut. Saat dihubungi via ponselnya dijawab salah sambung, meski nomor tersebut didapat dari dua rekan dan kerabatnya,

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tebo, Kamal Effendi menyebut pihaknya mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Jika video dilakukan suka sama suka, menurutnya belum tentu oknum bidan tersebut bisa dinyatakan bersalah.

Namun demikian, apapun itu tindakan tersebut kata Kamal tetap mencoreng institusi dan merusak nama korp serta Kabupaten Tebo.

"Makanya kita akan cek kebenaran video tersebut, akan kita cari tahu dulu tugas terakhirnya di mana. Bagaimanapun itu tetap tindakan amoral," ulasnya.

Hanya saja, Kamal belum bisa memberi penjelasan secara detail konsekuensi seperti apa yang akan diberi.

"Pokoknya kita dalami dulu," pungkas dia.

Ini adalah untuk kesekian kalinya Pemkab Tebo dihadapkan kenakalan pegawainya. Belum lama oknum PNS berinisial NA ketangkap Satpol PP saat diduga bermesum dengan seorang bidan berinisial RP di kamar hotel di Muara Tebo.


Kemudian, di waktu berdekatan masyarakat Tebo terutama pengguna media sosial juga dihebohkan tersebarnya foto-foto bugil oknum PNS berinisial AN yang mengajar di salah satu SD Kecamatan Sumay.

Belum lagi catatan hitam 11 PNS Tebo semuanya wanita ketahuan sedang karaoke di tempat hiburan kawasan pasar Muara Bungo saat jam kerja.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular