Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Jumaat, 26 Ogos 2016

Cabuli Siswi Slamet Dihukum 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 60 Juta

GRESIK - Terdakwa Slamet Diono alias Mustain (34), warga Jl Adi Sucipto, Desa Sungonlegowo, Kecamatan Bungah, Gresik, dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 60 juta, subsider 6 bulan penjara, Rabu (10/8/2016).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menilai dia terbukti menyetubuhi perempuan di bawah umur berinisial VN sampai lima kali.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang -undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Terdakwa juga dikenakan biaya perkara Rp 2.000," kata Lia Herawati, Ketua Majelis Hakim saat sidang putusan.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa Slamet yang asli kelahiran Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, menyerahkan kasus hukumnya kepada Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LABH) Al Banna.

"Atas putusan tersebut terdakwa langsung menerima, sebab terdakwa mau bertanggung jawab atas peristiwa tersebut dan mau menikahi korban tapi pihak keluarga korban tidak menerima. Begitu pula dengan jaksanya juga langsung menerima putusan tersebut," kata Rizal dari Pusbakum Al Banna.

Putusan tersebut masih ringan dari tuntutan jaksa Hasan Efendi, yang menuntut hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 60 juta, subsider 6 bulan kurungan.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular