Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Rabu, 28 November 2018

Gadis Lulusan SD Ini Digagahi Sang Pacar

ACEH - Gadis berpostur mungil dan berkulit sawo matang itu harus menelan pil pahit.

Di usianya yang masih remaja, Mawar, 17 tahun, dipaksa mengubur mimpi indah untuk berkeluarga.

Sang pujaan hatinyalah yang justru mengubur mimpi indahnya karena diduga melakukan rudapaksa di penghunjung bulan September 2018 lalu.

Saat itu, sang pacar mengajaknya ke luar untuk bertemu dan akan diperkenalkan kepada orang tuanya yang tinggalnya di desa tetangga, yaitu Laweung, Kecamatan Mutiara, Pidie.

Kedua sejoli itu sepakat bertemu di pinggir jalan dan kekasihnya akan menjemput Mawar di tempat yang dijanjikan.

Di salah satu perbukitan di mulut hutan, ia diduga diperkosa oleh laki-laki yang tidak lain pacarnya sendiri.

Bahkan, di sana menunggu kawan sang pacar dengan parang di tangan.

Usai si kawan menunaikan tugasnya mengikat tangan Mawar dan mengambil paksa cincin emas 2,5 mayam dan sebuah handphone Cina android milik Mawar, giliran pacarnya beraksi dengan merenggut kegadisan Mawar.

Perempuan lulusan SD dan sempat nyantri 2,5 tahun di Lampisang, Aceh Besar itu, telah kehilangan harta paling berharga yang dia punya.

Setelah melampiaskan nafsunya, sang kekasih mengantar Mawar pulang hingga ke simpang dekat rumahnya.

Ahad, 25 November 2018

Remaja Berusia 15 Tahun Cabuli Saudaranya Sendiri

LAMPUNG - DM (15) harus berurusan dengan petugas kepolisian.

Gar-garanya ia mencabuli anak usia enam tahun, sebut saja namanya Bunga yang ternyata masih keluarga sendiri

Perbuatan itu dilakukan di wilayah hukum Mapolsek Sukoharjo.

Kepala Polsek Sukoharjo AKP Wahidin mengungkapkan, DM diamankan, Sabtu (20/10) pukul 22.00 WIB. Itu setelah polisi menerima laporan TU (32) ibu dari korban.

TU melapor setelah mengetahui Bunga menangis saat buang air kecil.

"Putrinya mengaku telah dicabuli di areal perkebunan setempat," ungkap AKP Wahidin, Selasa (23/10).

Berdasar laporan itu, petugas mengamankan pelaku di Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah.

Atas perbuatan ini, pelaku yang juga masih di bawah umur dibawa ke Mapolsek Sukoharjo.

Kapolsek mengatakan, pelaku dijerat pasal 76E jo pasal 82 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Ahad, 18 November 2018

Dua Gadis Ini Jadi Korban Pencabulan

BANTUL - Dua orang gadis K(17) dan A(17), keduanya warga Bantul jadi korban pencabulan oleh SB (27).

Kedua korban pencabulan sebelumnya berpesta miras bersama pelaku.

Kaposek Purwosari, AKP Budi Kustanto menuturkan kejadian yang menimpa korban bermula dari perkenalan dengan pelaku lewat media sosial.

Setelah cukup intens berkomunikasi lewat media sosial, pelaku dan korban sepakat untuk bertemu.

Awalnya A bersama pelaku pergi berdua untuk berpesta minuman keras di Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) pada Senin(8/10/2018) malam.

Tak lama kemudian, korban K datang bergabung untuk psta miras hingga larut malam.

Selesai pesta miras, pelaku mengajak kedua pelaku menginap di salah satu penginapan di wilayah Desa Girijati, Purwosari.

"Ketiganya bermalam di losmen tersebut, dan terjadilah perbuatan itu," tuturnya, Jumat (12/10/2018).

Karena tidak terima, kedua orangtua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Purwosari.

Petugas yang mendapatkan laporan langsung menindaklanjuti laporan dan mengamankan pelaku di rumahnya.

Jumaat, 16 November 2018

Kronologi Gadis di NTT Dibacok lalu Diperkosa

NUSA TENGGARA TIMUR - Dua pelaku pembacokan dan pemerkosaanterhadap AB (13) di Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi.

Tribun-Video.com melansir Kompas.com, Selasa (16/10/2018), keduanya adalah Yohanes Bana dan Yeskiel Tafuli.

Yohanes ditangkap di Desa Nelapetu, Kecamatan Noebana, Kamis (9/8/2018) sementara Yeskiel ditangkap di Desa Toi, Kecamatan Amanatun Selatan, Minggu (14/10/2018).

Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Iptu Jamari mengatakan, peristiwa itu terjadi Sabtu (7/7/2018).

Saat itu, korban sedang mencuci pakaian sendirian di kali dekat rumahnya, tiba-tiba Yohanes datang dari belakang dan menebas leher korban 7 kali.

Isnin, 12 November 2018

Bocah asal Palu Dicabuli

MAKASSAR - Bocah berusia tujuh tahun asal Palu, Sulawesi Tengah, berinisial H menjadi korban pencabulan di Kota Makassar, Selasa (16/10/2018).

Peristiwa terjadi di samping Perumahan BTN BPS 1, Kelurahan Sudiang, Biringkanaya, Kota Makassar, pukul 14.00 Wita.

"Pelaku berjumlah tiga orang, satu pelaku diantaranya sudah ditangkap," kata Kapolsek Biringkanaya Kompol Nugraha, dikonfirmasi malam.

Pelaku pencabulan itu adalah, IDR (14) warga Jalan Antik, Pondok Asri, Kelurahan Bakung, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Dia ditangkap warga di lokasi kejadian.

Kompol Nugraha menyebutkan, korban sementara bermain sendirian di lokasi kejadian.

Melihat itu, pelaku kemudian melancarkan niat jahatnya

"Pelaku sudah kami amankan, pelaku yang lain masih kami kejar. Sementara ini korban lakukan visum di rumah sakit Bhayangkara," kata Nugraha.

Sabtu, 10 November 2018

Pria Ini Cabuli Anak 4 Tahun

SURABAYA - Seorang pria asal Medayu Utara, Kota Minggu (14/10/2018) lalu.

"Tersangka kami amankan karena ada laporan melakukan pencabulan kepada korban berumur empat tahun," kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, selasa (16/10/2018).

Perbuatan tersebut dilakukan tersangka saat dirinya berada di rumah korban.

Karena dianggap bukan orang asing, orangtua korban saat itu tak merasa takut meninggalkan anaknya bersama pelaku.

Namun, di saat di rumah sedang sepi, pelaku mulai melancarkan aksinya.

"Perbuatan itu diakui satu kali, saat kejadian dan langsung dilaporkan orang tua korban. Tersangka kami tangkap di rumah korban," kata Ruth.

Tindakan tak senonoh yang dilakukan tersangka Nurhadi diperkuat dengan hasil visum korban setelah kejadian

"Kami visum dan menjadi bukti, jelas dikuatkan dengan hasil visum yang dilakukan di rumah sakit," kata polisi asal Banyuwangi itu.

Kini, pria bujang itu harus mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya dan bakal dijerat menggunakan pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Selasa, 6 November 2018

Cabuli Bocah 3 Tahun di Warung

CILANGKAP (Jawa Bara) - Seorang remaja berinisial B (15) menjadi bulan-bulanan warga di sebuah warung di Kelurahan Cilangkap, Depok, Jawa Barat, Selasa (9/10/2018).

B menjadi objek aksi amuk warga karena ia kepergok diduga hendak cabuli seorang balita ZA (3).

Dilansir Tribun-Video.com dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro mengatakan, perbuatan B diketahui kedua orangtua korban, pada Selasa malam.

"Ibu korban panik, berteriak melihat terduga menanggalkan pakaian korban," ujar Bintoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (11/10/2018).

Diketahui B bekerja sebagai penjaga warung milik N yang tak lain merupakan orangtua ZA.

Kejadian berawal ketika N berusaha mencari ZA yang tak terlihat sejak sore.

N kemudian masuk ke dalam warungnya untuk melihat apakah ZA berada di sana.

Namun N malah mendapati ZA dilucuti bajunya oleh B.

Terkejut, N lantas berteriak hingga suaminya U yang mendengarnya masuk ke warung.

Melihat N tak berbusana, U secara spontan memukuli B.

Warga yang juga mendengar teriakan N ramai-ramai mendatangi warung.

Karena emosi, warga turut memukuli B hingga akhirnya seorang warga melerainya.

Saat ini B telah diamankan di Mapolres Depok untuk dimintai keterangan.

Polresta Depok berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melakukan pendampingan karena terduga pelaku dan korban tergolong anak di bawah umur.

"Saat ini kami melakukan pemeriksaan secara mendalam. Kami juga sudah menyurati ke KPAI guna bantuan pendampingan terhadap korban dan tersangka," ujar Bintoro.

Sabtu, 3 November 2018

3 Pasangan Suami-Istri Digerebek Saat Pesta Seks

SURABAYA - Tiga pasangan sah suami-istri digerebek polisi sedang melakukan pesta seks dan tukar pasangan di salah satu kamar hotel diwilayah Surabaya.

Ada enam orang yang diamakan oeh Subnit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jatim dalam kasus tukar pasangan(swinger) yakni Eko, DA, AG, RD, ARP, dan DYA.

Kepada polisi, pelaku utama yakni Eko mengaku sudah sekitar satu tahun melakukan praktik tukar pasangan bersama istrinya

Saat digerebek petugas, ketiga pasangan tersebut sedang melakukan pesta seks dengan orang yang bukan istri atau suaminya.

"Sepasang di atas tempat tidur, sepasang di lantai, dan sepasang lagi di kamar mandi," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, AKBP Yudha Nusa Putra, Selasa (9/10/2018) melansir Kompas.com

Ketiganya digerebe di sebuah kamar hotel di Jalan Diponegoro, Surabaya, Minggu (7/10/2018) sekitar pukul 20.30 WIB.

Ia menerangkan, pengungkapan tersebut usai polisi melakukan penyelidikan pada akun twitter @ekodok87 dan @pasutri94 milik Eko Hardianto (31) yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Akun ini kerap menawarkan layanan seks menyimpang dari swinger hingga threesome dengan membayar sejumlah uang kepada penyelenggara pesta," kata Yudha.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular