Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Rabu, 9 November 2016

Ibu Temukan cairan sperma menempel di celana anaknya

SAMARINDA - Siswi berusia 13 tahun, yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) harus menerima kenyataan, jika mahkota keperawanannya direnggut kekasihnya.

Kasus persetubuhan tersebut tidak akan terungkap, jika saja orangtua korban tidak teliti dalam mencuci pakaian anaknya itu.

Kasus tersebut terungkap, saat ibu melihat  cairan sperma menempel di celana anaknya itu.

Temuan membuat ibu korban gusar langsung menanyai anaknya itu dan anaknya  mengaku telah berhubungan badan dengan pacarnya.

Dari hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, pelaku atas nama M Marsuki (29) warga jalan Merdeka, yang bekerja sebagai sopir travel itu, telah menggaggahi korban sebanyak tiga kali, yang semuanya dilakukan di dalam mobil milik bosnya.

"Berawal dari kecurigaan orangtua korban. Setelah itu si ibu langsung melapor ke kepolisian, karena tidak terima anaknya sudah disetubuhi oleh pelaku, walaupun keduanya mengaku suka sama suka. Namun, karena masih dibawah umur, tetap diproses hukum," tutur Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, AKP Sekar Wijayanti, Senin (24/10).

Ia menjelaskan, pertemuan keduanya terjadi saat pelaku mengantar pulang sekolah si korban, yang rumahnya terdapat di jalan Ahmad Yani.
Setelah itu hubungan keduanya berlanjut, hingga berpacaran.

Selama berpacaran itu, keduanya kerap melakukan hubungan seksual di kawasan Bukuan, Palaran, yang dilakukan setiap siang hari sekitar pukul 14.30 wita.
"Dari hasil pemeriksaan, mereka telah melakukan hubungan seksual sebanyak 3 kali, yang selalu mereka lakukan dikawasan Bukuan, pada siang hari. Jadi mereka jalan-jalan dulu, lalu mendapat tempat sepi, mereka langsung berhubungan badan di dalam mobil, terakhir kali mereka lakukan itu pada juli silam," tuturnya.

Pelaku sendiri diketahui telah memiliki istri, dan belum memiliki anak.
Sedangkan korbannya, yang telah tiga kali disetubuhi, diketahui tak mengandung. Pelaku pun dijerat UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular