SP dilaporkan oleh orang tua ZA karena tidak terima anaknya disetubuhi oleh pelaku yang dikenal anaknya lewat jejaring sosial facebook itu.
Dalam laporannya, orang tua korban menyebutkan peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada 30 November 2015 silam.
SP dan ZA awalnya berkenalan lewat facebook. Keduanya kemudian kopi darat alias bertemu.
Karena merasa saling cocok, keduanya pun mengikat hubungan pacaran.
Sejak kedekatan tersebut, SP pun mulai intim dengan ZA
Pertemuan pun dilakukan di lapangan golf PT Chevron, Rumbai, Pekanbaru.
Di lokasi tersebut SP selanjutnya membujuk ZA untuk melakukan hubungan suami istri. Awalnya ZA menolak.
Namun SP memberikan jaminan bahwa ia akan bertanggungjawab.
Jadilah keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri.
Usai melampiaskan hasratnya, SP mengantarkan ZA pulang ke rumahnya yang masih di wilayah Rumbai.
Selang berjalan waktu, ternyata SP tidak menepati janjinya.
ZA pun bercerita pada orang tuanya yang selanjutnya berbuah pelaporan kepada polisi.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Bimo Arianto membenarkan adanya laporan pencabulan tersebut.
Menurutnya, saat ini tersangka SP sudah diamankan di Mapolresta.