Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Andi Yul mengatakan, saat itu korban bersama pelaku sedang membersihkan rumah kontrakan yang akan ditempati.
Seusai membersihkan rumah, timbul niat pelaku untuk melakukan perbuatan tercela tersebut.
"Korban ditampar sebanyak dua kali, dicekik lehernya, dan diancam dengan gergaji oleh pelaku untuk menuruti keinginannya," kata Andi Yul, Kamis (12/5/2016).
Setelah diperkosa, korban menceritakan perbuatan ayahnya itu kepada bibinya. Lalu sang bibi melapor ke polisi. Gerak cepat polisi kemudian berhasil membekuk pelaku dan langsung menahannya.
"Dari interogasi dan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui baru pertama kali melakukan perbuatan itu," kata Andi Yul.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun.
Satuan Reserese Kriminal Polresta Pontianak menangkap seorang pria bernama Kemi (37) karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Kemi ditangkap di rumah kakak iparnya di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (10/5/2016).
Pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena saat itu istri keduanya baru saja habis melahirkan anak kelimanya.
Istri pertamanya, yaitu ibu korban, sudah lebih dari 5 tahun yang lalu meninggal dunia.
Korban merupakan anak pertama dari empat bersaudara dari istri pertama pelaku.
“Selama ini, dia (korban) tinggal dengan bibinya, saya pergi merantau ke sana sini, baru beberapa bulan kembali dan mau tinggal di rumah kontrakan itu,” katanya.
Korban akan menjalani pemulihan dan ditangani oleh tim terpadu untuk penanganan korban kejahatan kekerasan seksual.