Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Jumaat, 15 September 2017

Penyetubuh Sembilan Bocah di Cengkareng Dibekuk Polisi

JAKARTA - Agus Winarto alias Gondes (27) pelaku pedofilia terhadap anak di bawah umur ditangkap jajaran Polsek Cengkareng di rumahnya kawasan Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (18/8).

Setidaknya ada sembilan korban anak dibawah umur berjenis kelamin laki-laki disetubuhi oleh pelaku.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Agung Leksono mengatakan terbongkarnya aksi pedofilia yang dilakukan pelaku karena kecurigaan orang tua korban kalau perilaku anaknya berubah. Dari periang menjadi pendiam.

Hal inilah yang langsung dicurigai orang tua korban dan menanyai para teman-teman sepermainan korban. Ternyata setelah diselidiki, pelaku yang dikenal sering mengantar jemput para anak dibawah umur dan bermain bersama adalah pelaku pedofilia.

"Kami berhasil mengungkap pelecehan seksual terhadap anak. Korbannya ada sembilan orang," kata Kompol Agung di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (22/8).

Lima dari sembilan korban yaitu FI (12), CN (12), AH (14), MS (13), AP (15) sudah dimintai keterangan. Pelaku menggunakan rumahnya dan rumah korban saat melaksanakan aksi pedofilia.

"Modus operandinya mengajak anak bermain dan dikasih iming-iming makanan, mengantar sekolah. Saat keadaan rumah sepi dilakukan kegiatan seksual yang upnormal. Seperti Oral seks lewat anus. Korban ada 9 dan semua dibawah imur," ucap dia.

Pelaku menggunakan Hand Body dan sabun untuk mempermudah proses oral seks. Saat ditanya kenapa sesama jenis yang dipilih pelaku, kata dia, Agus memang memiliki kelainan seksual.

"Saat ngeliat laki-laki, burungnya berdiri. Beda kalau melihat wanita. Sedikit ada kelainan seksual," ucap dia.

Sudah satu tahun, pelaku melakukan pelecehan seksual kepada para anak di bawah umur. Sebelum melakukan pelecehan seksual, korban diajak pelaku untuk menonton video porno dari handphonenya.

"Menurut pemeriksaan awal, lebih dr sekali. Iming-iming jajan, terus dikasih duit Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu. Kemudian diajak mandi, lalu diplorotkan," ucap dia.

Pelaku akan terancam Pasal 82 Jo pasal 76 E UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun. Saat ini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di jeruji besi Mapolsek Cengkareng.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular