Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Ahad, 6 Januari 2019

Diperkosa Teman Pacar saat Kelelahan Mendaki Gunung

SUMATERA BARAT - Seorang gadis meninggal dunia, sebelumnya ia diperkosa saat kelelahan mendaki Gunung Singgalang di Sumatera Barat.

Korban berinisial YAT diketahui mendaki Gunung Singgalang, Kecamatan Sepuluh (X) Koto, Kabupaten Tanah Datar sejak Sabtu (15/9/2018) lalu sekitar pukul 23.00 WIB.

Dilansir Tribun-Video.com dari Tribun Pekanbaru, YAT mendaki bersama sang pacar FZK (17) dan teman mereka berinisial RFD (18), FZ dan RB.

Kejadian pemerkosaan berawal ketika pada Minggu (16/9/2018) mereka tiba di kawasan Cadas Gunung.

Setelah beristirahat di sana, kemudian mereka melanjutkan pendakian ke Telaga Dewi.

Sesampainya di sana, mereka diguyur hujan badai, sehingga kembali turun ke cadas.

Namun setelah tiba di cadas, YAT mengalami dehidrasi hingga tubuhnya lemas

Karena butuh pertolongan, tiga orang dari mereka, termasuk FZK pacar korban, turun gunung untuk mencari pertolongan.

Sedangkan pelaku RFD ditinggalkan di cadas untuk menjaga korban yang kondisinya memerlukan perawatan.

Diduga tak bisa menahan nafsu bejatnya, RFD (18) nekat merudapaksa pacar temannya sendiri yang sedang dalam kondisi lemas.

“Bukannya menjaga, malah pelaku menyetubuhi korban dalam kondisi lemas tak berdaya. Kata pelaku, dia nekat menyetubuhi korban, karena bernafsu melihat korban dalam kondisi lemas tersebut," terang Kasat Reskrim Polres Padang Panjang AKP Julianson SH membenarkan kasus pemerkosaan tersebut.

Saat FZK kembali datang bersama 2 pendaki lain dan warga, RFD sudah selesai melampiaskan nafsu bejatnya kepada YAT.

Bantuan itu datang pada Selasa dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

Kemudian korban digotong dan dibawa ke RSUD Padang Panjang untuk mendapatkan perawatan medis.

Kala itu, YAT tak bisa menceritakan kisah pilu dirinya kepada sang pacar maupun warga karena sudah terlampau lemas.

Namun sayangnya, tim dokter ternyata tak bisa menyelamatkan nyawa YAT.

YAT dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (20/9/2018).

Dari pemeriksaan pihak medis, ditemukan kejanggalan, yaitu adanya cairan sperma di celana dalam korban, sehingga pihak rumah sakit melaporkan kejadian itu ke polisi.

Kemudian polisi langsung mendatangi rumah sakit dan menahan empat orang rekan korban, termasuk pacar korban sendiri FK.

"Keempat rekan korban kemudian diperiksa penyidik. Dari pemeriksaan itulah diketahui ternyata inisial RFD telah menyetubuhi korban secara paksa. Kemudian pada Rabu kemarin setelah diperiksa, pelaku langsung ditahan sebagai tersangka," ungkapnya.

Kini, pelaku sudah ditahan sebagai tersangka persetubuhan di Mapolres Padang Panjang sejak Rabu (19/9/2018) kemarin.

Penahanan terhadap pelaku tambahnya, dilakukan setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban ke Mapolres Padang Panjang.

"Pelaku kami tahan, karena pihak keluarga tidak terima dengan perbuatan bejat pelaku kepada korban, setelah mengetahui adanya cairan sperma di celana dalam korban," pungkas Julianson.

"Benar, pelaku sudah ditahan dan dikenakan pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun," kata Julianson saat dihubungi tribunpadang.com dari Padang, Jumat (21/9/2018).

Meski pelaku sudah ditangkap, namun penyidik masih melakukan pendalaman, terutama sebab kematian korban.

Jika korban meninggal karena diperkosa saat kondisi lemas, maka tentu akan ada pasal lainnya yang dikenakan kepada pelaku.

Namun pihak kepolisian enggan berasumsi apakah korban meninggal karena diperkosa oleh pelaku.

Penetapan hukuman masih menunggu hasil visum dari tim forensik.

Selasa, 1 Januari 2019

Cewek di Sumut Diperkosa Bergiliran

PADANGSIDIMPUAN - NL (19) tidak menyangka perkenalan di media sosial dengan Alpin Trio Tanjung akan berujung petaka.

Korban diperkosa secara bergiliran oleh Aplin dan temannya, Ridwan

Kemudian, NL ditinggalkan begitu saja usai disetubuhi secara paksa oleh kedua pelaku.

Lantaran ulahnya ini, petugas Polres Padangsidimpuan akhirnya menangkap Alpin di kediamannya Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Minggu (11/11/2018).

Sedangkan pelaku lainnya, Ridwan, saat ini masih melarikan diri dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Di Mapolres Padangsidimpuan, Senin (12/11/2018), Alpin hanya bisa tertunduk lesu ketika digiring oleh petugas.

Menurut Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya, Alpin dan NL awalnya berkenalan lewat media sosial Facebook.

Pada Sabtu (10/11/2018) malam, keduanya janjian bertemu di pasar tradisional di Padangsidimpuan.

Gadis ini pun memenuhi ajakan itu karena memang ingin belanja di lokasi.

Saat itu, Alpin dan Ridwan telah menunggu NL.

"Setelah jumpa, kedua pelaku langsung membawa korban ke Sipirok dengan sepeda motor," kata Hilman.

Sesampainya di Sipirok, kedua pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan badan

Namun, korban menolak.

Akan tetapi, karena kalah tenaga, Alpin dan Ridwan berhasil melancarkan aksi bejatnya.

"Korban tidak mau lalu kedua pelaku memaksa," kata Hilman.

Tak sampai di situ, kedua pelaku membawa korban kembali ke Padangsidimpuan.
Mereka pun membawa korban ke salah satu hotel dan kembali menyetubuhi NL secara bergiliran.

"Di hotel itu keduanya juga mencabuli korban," kata Hilman.

Ahad, 30 Disember 2018

Ibu Curiga Perut Anaknya Membesar

LAMPUNG - Polsek Kasui mengamankan pria berinisial MS (35) lantaran telah menghamili anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun, siswi kelas 2 SMP.

Dikutip Tribun Video dari Tribun Lampung, Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara pada Rabu (12/12/2018) menjelaskan bahwa perbuatan tercela tersebut terjadi pada Juli 2018 lalu.

Yuda mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi di rumah kontrakan mereka yang berada di Kelurahan Kasui Pasar.

Saat itu sekira pukul 22.00 WIB, tersangka membangunkan anaknya yang telah tertidur dan meminta untuk melayaninya.

Korban disetubuhi hingga berulang kali dan mengancam korban.

Perbuatannya terakhir dilakukan pada Oktober 2018 lalu.

Pada 7 Desember 2018, ibu tiri korban curiga melihat perut anak tersebut kian membesar, namun korban tak menjawab saat ditanyai perihal tersebut.

Kemudian korban dibawa oleh sang ibu tiri menuju puskesmas untuk diperiksa pada Selasa (11/12/2018).

Disanalah semuanya terbongkar, bidan mengatakan bahwa anak tersebut telah hamil 4 bulan, korban lantas mengungkap bahwa ayahnya yang telah menghamilinya.

Ibu tiri korban lantas melapor ke Polsek Kasui, pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut pada Selasa (11/12/2018) langsung mendatangi rumah pelaku dan membekuknya.

Pelaku tidak melakukan apapun saat dirungkus lantas dibawa ke polsek untuk diperiksa lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut pelaku dapat terancam, dengan Pasal 81 ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kejadian serupa juga pernah dilakukan oleh ayah di Palembang yang hendak mencabuli anaknya yang masih berusia tujuh tahun.

Peristiwa itu juga terbongkar lantaran ibu kandung curiga anaknya menangis saat buang air kecil.

Sang anak kemudian dibawa ke puskesmas dan ditemukan luka di bagian alat vitalnya.

Korban mengaku bahwa sang ayah mencoba perkosa dirinya.

Sang ibu yang tak terima lantas melaporkan perbuatan suaminya ke pihak kepolisian pada Senin (10/12/2018).

Selasa, 25 Disember 2018

Bocah 7 Tahun Menangis saat Kencing

PALEMBANG - Seorang istri berinisial VE (28) melaporkan suaminya YN (37) ke Polresta Palembang lantaran hendak memerkosa anak kandung mereka yang masih berusia tujuh tahun, Senin (10/12/2018).

Dilansir Tribun Video dari Kompas.com, dirinya membuat laporan tersebut lantaran tak terima dengan perlakuan suaminya dan ingin pihak kepolisian segera menangkap dan menjebloskan pelaku meski suaminya sendiri.

"Anak saya trauma dan menangis terus, saya minta suami saya itu ditangkap," tutur VE.

Awalnya, VE pulang kerja mendapati korban CH menangis dan mengeluh sakit saat buang air kecil.

VE yang curiga lantaran hal tersebut, bertanya kepada CH, korban lalu menceritakan kebejatan sang bapak.

"Kejadiannya kemarin, saya baru pulang kerja anak saya itu menangis kesakitan saat buang air kecil dan cerita kalau itu perbuatan suami saya sendiri," ujar VE.

Sang ibu awalnya tak percaya dengan cerita korban, ia lantas membawa anaknya ke bidan tak jauh dari rumahnya untuk memeriksa CH.

"Saya tidak habis pikir suami saya begitu, awalnya saya tidak percaya setelah anak saya mengeluh sakit di kemaluannya, langsung saya periksa," kata VE saat membuat laporan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat luka di alat vital korban, saat itu sang ibu baru percaya dan segera membuat laporan ke pihak kepolisian.

Sementara itu, Kepala SPKT Polresta Palembang Ipda Haidir membenarkan laporan tersebut dan kini laporan itu sedang ditindaklanjuti.

Pihaknya telah melakukan visum pada korban.

Jaidir menuturkan bahwa kasus tersebut akan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang.

Kasus pencabulan terhadap anak juga pernah terjadi di Banjarbaru.

Seorang ayah berinisial R mencabuli anak kandungnya selama 14 tahun.

Perbuatan asusila itu dilakukan sang ayah sejak RW berusia empat tahun dan baru terungkap saat ini berusia 18 tahun.

Kasus pencabulan ayah ke anak kandung ini baru terungkap, setelah ibu korban melapor perbuatan suaminya ke Polres Banjarbaru, Minggu (25/11/2018) lalu.

Setelah mendapat laporan itu, petugas Satreskrim Polres Banjarbaru menangkap Sang Ayah di Jalan Kasturi RT 28, Landasan Ulin Timur.

Polres Banjarbaru pun berikan pendampingan baik dari hukum dalam hal ini Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan secara psikologi agar korban tidak minder dalam bergaul di masyarakat.

Selasa, 18 Disember 2018

Cabuli Anak Tiri:Beri Uang Rp2.000 untuk Tutup Mulut

TULUNGAGUNG - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Satreskrim Polres Tulungagung menangkap Mtg (48), asal Kecamatan Tulungagung, Sabtu (1/12/2018) malam.

Pasalnya, Mtg telah dilaporkan karena mencabuli anak tirinya, sebut saja Caca, yang masih berusia 10 tahun.

Mtg kesehariannya bekerja sebagai pengamen. Ia menikah dengan ibu Caca sejak 2016.

Pencabulan ini dilakukan Mtg pada Kamis (29/11/2018) sekitar pukul 20.00 WIB.

Perbuatan tidak senonoh ini pertama kali diketahui oleh tetangga Mtg.

Tetangga itu awalnya hendak mengambil barang di dalam rumah Mtg.

Namun Mtg berada di dalam kamar bersama Caca dalam waktu yang lama.

"Tetangga ini curiga, kenapa terduga pelaku ini ada di dalam kamar begitu lama bersama anak tirinya. Ia kemudian menceritakan kejadian itu ke ibu korban," terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Sumaji, Minggu (2/12/2018).

Ibu korban kaget usai mendengar cerita itu. Ia kemudian menginterogasi Caca.

Siswi kelas 3 SD ini dengan polos mengaku telah dicabuli oleh ayah tirinya. Mtg telah menggerayangi alat vitalnya.

Laki-laki paruh baya ini juga menyetubuhinya. Bahkan usai berbuat cabul, Mtg juga mengancam Caca agar tidak bercerita pada orang lain.

Caca juga diberi Rp2.000, sebagai uang "tutup mulut". Sumaji menambahkan, polisi bergerak usai mendapat laporan dari orangtua Caca.

Mtg ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Sabtu (1/12/2018) pukul 20.00 WIB.

"Penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan juga masih menjalani serangkaian pemeriksaan," tambah Sumaji.

Penyidik UPPA juga sudah melakukan visum terhadap Caca. Hasilnya menyatakan, ada luka di kemaluan korban, yang membuktikan telah terjadi persetubuhan.

Selain itu Caca juga telah mengakui kejadian itu, serta dikuatkan keterangan beberapa saksi dan sejumlah barang bukti.

"Pakaian korban telah disita untuk barang bukti perbuatan tersangka. Terhadap tersangka dilakukan penahanan," tegas Sumaji.

Jumaat, 14 Disember 2018

Kakek Hamili Anak Tiri 7 Bulan

GROBONGAN (Jawa Tengah) - Kakek berinisial DS (68), warga Kecamatan Tawangharjo, Grobogan, Jawa Tengah, tega mencabuli anak tirinya berinisial RS (24), yang menderita keterbelakangan mental.

Dilansir dari Kompas.com, RS kini tengah hamil tujuh bulan.

Kasus dugaan pencabulan itu dilaporkan oleh istri DS.

Kini pria 68 tahun itu sudah diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Grobogan.

Awalnya, sang istri sempat curiga atas perubahan bentuk fisik anaknya.

Setelah diperiksakan ke bidan setempat, RS ternyata dalam kondisi hamil tujuh bulan.

Kabar RS hamil tersebut sempat membuat warga setempat geram terhadap DS.

Beruntung, sebelum massa mengamuk, kakek tersebut sudah diamankan polisi.

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Maryoto membenarkan adanya kasus pencabulan tersebut.

"Pelaku kemarin kami amankan. Sedangkan korban sudah kami berikan pendampingan untuk pemulihan kondisi psikologisnya. Korban yang menderita gangguan mental itu hamil akibat perbuatan pelaku," kata Maryoto pada Kamis (6/9/2018) seperti dilansir dari Kompas.com.

Menurut keterangan Maryoto, dari pemeriksaan sementara, pelaku melakukan perbuatan pencabulan pada anak tirinya itu sejak 2011.

Selasa, 11 Disember 2018

Guru di Aceh Timur Cabuli Siswinya Sendiri

LANGSA - Oknum guru salah satu SMA di Aceh Timur, berinisial YN (40), warga Kota Langsa, ditangkap aparat Polres Langsa karena mencabuli seorang siswinya.

ia  mendekam di sel tahanan Mapolres Langsa sejak 22 November 2018.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Reskrim, Iptu Agung Wijaya Kusuma SIK, kepada Serambinews.com, Jumat (30/11/2018), mengatakan pihaknya sedang menyelidiki kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini.

Iptu Agung Wijaya Kusuma, didampingi Kanit PPA, Bripka Dina Amelya SH, menjelaskan, korban sebut saja namanya Bunga (17).

Ia tinggal di Aceh Timur yang didampingi keluarganya dan sudah melaporkan kasus itu ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Langsa.

Menurut Kasat Reskrim, dugaan pencabulan menimpa Bunga, dilakukan tersangka YN sebanyak 4 kali di tempat yang sama,

Perbuatan itu dilakukan tersangka ketika korban mengikuti latihan sinopsis di sekolahnya.

Tersangka YN sengaja memanggil korban ke ruang kerjanya untuk memuluskan perbuatannya.

Korban yang takut kepada oknum gurunya itu, dengan terpaksa datang ke ruang tersangka YN.

"Selain sebagai guru, tersangka YN juga menjabat wakil bidang kesiswaan di sekolah itu. Untuk memudahkan perbuatannya, tersangka YN memanggil korban ke ruang kerjanya itu," jelasnya.

Kepada penyidik, tambah Kasat Reskrim, tersangka YN tidak mengakui dugaan persetubuhannya dengan korban.

Dia mengaku hanya meraba-raba bagian terlarang tubuh korban namun  hasil visum at vertum terhadap korban, selaput dara kemaluan korban mengalami sobek.

Kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan dialami Bunga, dalam waktu dekat ini akan segera dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

Akibat perbuatannya itu, tersangka YN disangkakan Pasal 81 Ayat 3 jo Pasal 82 Undang-undang Nonor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular