Yul melaporkan oknum berinisial YY itu, karena dia dipaksa melakukan oral seks kepada pelaku.
"Tak hanya itu, korban juga dipaksa untuk melakukan hubungan intim, tapi Yul menolaknya," kata Manoar Tampubolong, kuasa hukum Yul dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Patriot Bekasi, kepada wartawan di kantornya, Jalan Sultan Hasanudin, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Rabu (14/10/2015).
Manoar mengatakan, tindak pelecehan seksual ini terjadi di dalam mobil pelaku.
Yul terpaksa menuruti kemauan pelaku, setelah YY menyanggupi akan membantu perkara suaminya, Tdy yang dijerat kasus penggelapan.
Lantaran buta dengan hukum, Yul memohon kepada YY agar suaminya dituntut dengan hukuman ringan.
Kesempatan itu rupanya digunakan YY melakukan perbuatan tercela.