Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Ahad, 1 November 2015

Pria Beristri Empat Perkosa Anak Kandung

KENDAL - Buntarman (53) terancam hukuman penjara 5 sampai 15 tahun. Bapak beristri 4 ini (2 diantaranya sudah dicerai), tega memerkosa DS (14), anak kandungnya sendiri.

"Saya saat itu, entah kenapa sangat bernafsu," kata Buntarman, Sabtu (3/10/2015).

Buntarman mengaku memperkosa anaknya sebanyak satu kali. Sang anak kini mengalami trauma.

Di depan petugas polisi, bapak berbadan kurus tersebut menceritakan, pemerkosaan dilakukan pada pagi hari.

Sebelumnya, pada malam hari, ia mengajak tidur anaknya itu bersama sang istri. Saat sang istri tidur, Buntarman mengaku sempat menggerayangi anaknya.

"Tapi saya tidak sempat memperkosa. Saya memperkosa anak saya pada pagi hari, usai dia mandi dan hanya menutup tubuhnya dengan handuk," ujarnya.

Usai melakukan perbuatannya, Buntarman pergi dan tak pulang selama beberapa hari. Ia dilaporkan ke polisi oleh istrinya setelah DS menceritakan perbuatan ayahnya kepada dia.

"Saya tidak melarikan diri, tapi bekerja ke luar kota," kata Buntarman.

Kasat Reskrim Polres Kendal Iptu Fiernando Andriansyah mengatakan, pelaku ditangkap di rumah istri pertamanya. Ia ditangkap setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular