Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Selasa, 29 Mac 2016

Setubuhi Dua Gadis, Pemuda di Aceh Diringkus

TAKENGON  –  Empat orang pemuda warga Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, harus meringkuk di balik jeruji besi Polres Aceh Tengah.

Keempat pemuda tersebut, dikenakan sanksi undang-undang perlindungan anak, lantaran diduga telah mencabuli serta melakukan persetubuhan terhadap remaja di bawah umur.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dodi Rahmawan melalui Kasat Reskrim AKP Boby Putra Ramadan Sebayang, kepada pres Senin (21/3/2016) mengatakan, keempat tersangka yang ditahan diantaranya berinisial WNR (20), DJ (24), AI (22) dan IS (24).

“Awalnya kami hanya menahan WNR, tapi setelah dilakukan pengembangan, akhirnya menyusul DJ, AI dan IS juga ikut ditahan,” papar Bobby.

Menurutnya, kronologis kejadian tersebut terjadi pada 28 Pebruari 2016 lalu. Ketika itu, korban dibawa ke rumah milik WNR di Kecamatan Kebayakan.

Kedua korban, Mawar dan Melati (nama samaran) sempat menginap di rumah tersangka WNR.

“Ketika menginap di rumah itu, keempat pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan secara bergantian terhadap korban,” jelas Boby.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular