Menurut pengakuan Mukrim saat digelandang ke Mapolsek Kertapati, Palembang, Kamis (29/5/2015), setidakntya sudah tujuh kali dia melakukan hubungan suami istri dengan bocah yang masih duduk di SD tersebut.
"Saya tidak pernah memaksa Dia melakukan itu," alibi Mukrim.
Untuk melancarkan aksinya, Mukrim mengimingi korban dengan sejumlah uang. "Setiap mau main, saya beri uang Rp15 ribu," katanya.
Tersangka lalu membawa korbannya ke rumah kosong dekat kandang ayam tidak jauh dari kediaman mereka. "Setiap mau gituan, saya ajak ke sana. Kalau tidak ke rumah kosong itu, ke kandang ayam yang berada di sebelahnya," sebutnya.
Tingkah bejat Mukrim ini terkuak setelah ZN (40), ibu korban mendapat cerita dari adiknya kalau Nestapa berhubungan badan dengan tersangka. Orang tua korban syok mendengar pengakuan putrinya yang mengakui kabar tersebut. Tidak terima dengan penderitaan yang dialami putrinya, ZN melapor ke Polsek Kertapati, Palembang.
Kapolsek Kertapati, AKP Mayestika Hidayat mengatakan, tersangka diringkus atas laporan keluarga korban. "Dia ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan," teragnya.
Atas perbuatannya, Muhkrim dikenakan pasal pasal 290 KHUP 2e dan 3e, Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun."Saat ini pelaku diamankan di tahanan Polsek untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya.