Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Jumaat, 23 Jun 2017

Terbukti Setubuhi Anak di Bawah Umur

GRESIK - Majelis hakim memvonis Mustaqim (49) pidana tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.

Sekretaris Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, itu dinyatakan bersalah dalam perkara tindakan asusila terhadap pelajar sekolah menengah atas.  

Vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (6/6/2017), lebih ringan dibandingkan hukuman minimal sesuai Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Meski demikian, Mustaqim yang didampingi penasehat hukum M Aziz, menyatakan pikir-pikir apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

"Pikir-pikir yang mulia," kata Mustaqim usai konsultasi dengan kuasa hukumnya.

Kasu ini diawali dengan Mustaqim merayu korban, SA (17), siswi kelas III agar mau berhubungan intim dengannya. Hal itu terjadi pada Agustus 2016 silam.

Rayaun-rayuan itu disampaikan terdakwa kepada korban menjalani praktik kerja lapangan di Desa Menganti, Kecamatan Menganti.

Terdakwa menjanjikan kepada SA akan menikahi setelah menceraikan istri pertama. Setelah menggaulinya di sebuah hotel di Surabaya, Mustaqim hanya menikahi siri korban dan mendapat perhiasan dan motor.

Kecewa, korban memilih melapokan perbuatan Mustaqim ke Polres Gresik.

"Terdakwa Mustaqim terbukti bersalah dengan tipu muslihat telah menyetubuhi anak dibawah umur," kata hakim ketua Ketut Tirta dalam putusannya.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular