Kapolsek Slahung, AKP Paidi yang dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (26/5/2018) menyatakan, keempat pelaku SP (21), ZA (20), DH (20) dan AH (18) ditangkap setelah warga mengetahui aksi bejat mereka.
"Empat pemuda itu digerebek warga saat menyetubuhi korban yang masih di bawah umur. Warga curiga lantaran sudah larut malam masih ada aktifitas di dalam rumah," ujar Paidi.
Warga kemudian menyerahkan empat pemuda itu ke polisi.
Para pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Slahung. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan satu buah sepeda motor, dua handphone dan baju dalam milik korban.
Empat tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.