Dilansir dari Tribun Jambi pada Selasa (5/6/2018), diketahui, bayi tersebut ternyata hasil hubungan pasangan sedarah, kakak beradik.
Hasil ekspos yang dilakukan Satreskrim Polres Batanghari, bayi tersebut ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan dan membusuk.
"Saat kita amankan awalnya kedua tersangka menyangkal perbuatan tersebut, namun setelah dilakukan visum mereka tidak dapat mengelak lagi," Ujar Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Dimas Arki.
Berikut tim Tribunnews.com himpun fakta-fakta yang terkait kasus ini dilansir dari Tribun Jambi.
Simak selengkapnya di sini!
1. Hubungan terlarang ini dilakukan berkali-kali
Diketahui, perbuatan terlarang ini dilakukan berkali-kali yang akhirnya mengakibatkan WA hamil.
Sang kakak yang berinisial AR (18) ini memaksa adiknya, WA (15) untuk melayaninya.
Namun, kandungan hasil hubungan terlarang tersebut digugurkan oleh WA.