KARO - Seorang pria asal Simpang Empat, Kabupaten Karo, terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Tanah Karo.
Pria bernama Andika Permana (26) tersebut ditahan akibat perbuatan senonoh terhadap seorang gadis berinisial L (16), asal Kota Pematangsiantar.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Karo AKP Ras Maju Tarigan, melalui Kanit PPA Aipda Rotua Sipayung, pelaku sudah lama mengintai korban.
Kurang lebih selama tiga minggu terakhir pelaku mengintai korban.
Pelaku yang merupakan sopir angkutan kota (angkot) hampir setiap hari melihat korban menunggu angkot.
"Korban sendiri masih sekolah di Pematangsiantar, tapi lari dari rumah. Dan di sini dia kerja di sebuah grosir. Jadi dari sering dilihatnya itu, pelaku mulai menaruh hati kepada si korban," ujar Rotua, Kamis (27/9/2018).
Rotua mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya di lokasi bekas gedung universitas swasta, Jalan UKA, Kabanjahe, Senin (24/8/2018).
Pertemuan keduanya bermula saat korban pulang kerja sekira pukul 23.00 WIB, kemudian pelaku menawarkan korban untuk naik ke angkotnya.
Sesampainya di lokasi tersebut, pelaku pun berniat untuk mengutarakan perasaannya.
"Namun, saat itu korban tidak bersedia memberikan jawaban, pelaku pun mulai berani melakukan aktivitas fisik ke korban di angkot miliknya. Bisa dikatakan modusnya ini cinta tak sampai lah," katanya.
Rotua mengatakan, pelaku berhasil diamankan usai korban menceritakan kejadian tersebut kepada teman kerjanya.
Kemudian rekan L menceritakannya ke pemilik grosir tempat korban bekerja.
Karena sudah dianggap sebagai tanggung jawabnya, pemilik grosir kemudian melapor ke Polres Tanah Karo.
Diketahui, pelaku sendiri sudah memiliki istri dan satu orang anak.
Namun, sudah pisah ranjang selama dua tahun.
Dirinya mengungkapkan, tidak menyesali perbuatannya.
Karena dirinya sudah terlanjur memiliki perasaan kepada korban dan siap jika diminta untuk bertanggung jawab.
"Yang aku sesalkan dia (korban) tidak menerima cintaku, kalau harus menikahinya aku siap. Karena sudah ku bilang, aku mau bertanggung jawab," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 dan pasal 82 ayat 1 KUHP, tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.
Nuffnang Ads
SAJIAN KAMI
BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..
Khamis, 11 Oktober 2018
PENCARIAN DIBLOG INI
Arkib Blog
Pengikut
Ads
Catatan Popular
-
JAKARTA - Angka 13 kerap kali dikaitkan dengan sebuah kesialan. Paling tidak itu yang dialami seorang siswi SMK. Dirinya diperkosa 13 pe...
-
Foto ini beredaran di internet. JAKARTA - Beberapa waktu lalu, pedangdut Siti Badriah diterpa isu foto syur. Foto bugil wanita mirip ...
-
LAMPUNG - Perbuatan tidak senonoh semacam ini patut dijadikan pembelajaran penting bagi orangtua dan guru di sekolah. Bagaimana tidak,...
-
INDRALAYA - Sum saat ditemui wartawan di SPK Polres OI mengaku sebelum digerebek warga, malam itu memang melakukan hubungan badan satu kali...
-
JAKARTA - Penampilan Anang dan Ashanty di Dahsyat, Minggu (8-1) kemarin menjadi bahan perbincangan di dunia maya. Pasalnya, pakaian yang di...
-
JAKARTA - Model dan aktris Baby Margaretha mengaku diintai kamera saat buang air kecil di toilet sebuah restoran. Tapi Baby tahu siapa pe...
-
SAMPIT, (Kalteng) - Pemain video syur berdurasi 3 menit 59 detik terungkap. sang wanita memang benar siswa SMAN 1 Sampit dan telah dilkelu...
-
PEKALONGAN - Sepasang pelajar SMA di Pekalongan, Jawa Tengah tertangkap basah tengah berbuat mesum didalam bilik warnet. Petugas yang meng...
-
MANOKWARI - Jaksa Penuntut Umum (JPU),Lan Woretma,SH menuntut terdakwa bersial M (14 tahun) selama 3 tahun penjara dan denda Rp 30 juta sub...
-
MEDAN - Akhir pekan kemarin, warga Kota Medan digegerkan beredarnya foto mesum mirip seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dise...