Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Khamis, 11 Oktober 2018

Pria di Karo Tega Rudapaksa Gadis Pujaannya

KARO - Seorang pria asal Simpang Empat, Kabupaten Karo, terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Tanah Karo.

Pria bernama Andika Permana (26) tersebut ditahan akibat perbuatan senonoh terhadap seorang gadis berinisial L (16), asal Kota Pematangsiantar.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Karo AKP Ras Maju Tarigan, melalui Kanit PPA Aipda Rotua Sipayung, pelaku sudah lama mengintai korban.

Kurang lebih selama tiga minggu terakhir pelaku mengintai korban.

Pelaku yang merupakan sopir angkutan kota (angkot) hampir setiap hari melihat korban menunggu angkot.

"Korban sendiri masih sekolah di Pematangsiantar, tapi lari dari rumah. Dan di sini dia kerja di sebuah grosir. Jadi dari sering dilihatnya itu, pelaku mulai menaruh hati kepada si korban," ujar Rotua, Kamis (27/9/2018).

Rotua mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya di lokasi bekas gedung universitas swasta, Jalan UKA, Kabanjahe, Senin (24/8/2018).

Pertemuan keduanya bermula saat korban pulang kerja sekira pukul 23.00 WIB, kemudian pelaku menawarkan korban untuk naik ke angkotnya.

Sesampainya di lokasi tersebut, pelaku pun berniat untuk mengutarakan perasaannya.

"Namun, saat itu korban tidak bersedia memberikan jawaban, pelaku pun mulai berani melakukan aktivitas fisik ke korban di angkot miliknya. Bisa dikatakan modusnya ini cinta tak sampai lah," katanya.

Rotua mengatakan, pelaku berhasil diamankan usai korban menceritakan kejadian tersebut kepada teman kerjanya.

Kemudian rekan L menceritakannya ke pemilik grosir tempat korban bekerja.

Karena sudah dianggap sebagai tanggung jawabnya, pemilik grosir kemudian melapor ke Polres Tanah Karo.

Diketahui, pelaku sendiri sudah memiliki istri dan satu orang anak.

Namun, sudah pisah ranjang selama dua tahun.

Dirinya mengungkapkan, tidak menyesali perbuatannya.

Karena dirinya sudah terlanjur memiliki perasaan kepada korban dan siap jika diminta untuk bertanggung jawab.

"Yang aku sesalkan dia (korban) tidak menerima cintaku, kalau harus menikahinya aku siap. Karena sudah ku bilang, aku mau bertanggung jawab," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 dan pasal 82 ayat 1 KUHP, tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular