MEDAN -- Angga Rizki, tukang las yang sebelumnya dilaporkan telah menculik dan merudapaksa siswi SMA berinisial LM akhirnya ditangkap.
Pria berusia 21 tahun itu diamankan anggota Front Pembela Islam (FPI) saat tengah menyantap makan siang di rumah abangnya Jalan Bromo, Medan Area.
Orangtua korban sebelumnya mengadu pada kami. Katanya, anak perempuan mereka telah menjadi korban rudapaksa dan dianiaya," kata anggota FPI Kota Medan, Reza Mangunsong, Selasa (16/1/2018).
Prihatin dengan keluarga korban, Reza dan beberapa anggota FPI mencari Angga di rumahnya Jalan Datuk Kabu, Gang Tengku II, Kecamatan Percut Seituan. Saat itu, orangtua Angga mengaku anaknya tengah bekerja.
"Ketika kami tanya dimana Angga bekerja, orangtuanya mengaku tidak tahu. Kebetulan, adiknya si Angga ini baru pulang sekolah dan mengatakan abangnya berada di Jalan Bromo," kata Reza.
Mendapat informasi itu, Reza dan anggota FPI bergerak ke Jalan Bromo. Sesampainya di lokasi yang ditunjukkan, anggota FPI melihat Angga tengah menyantap makan siang.
"Angga sudah kami serahkan ke Polrestabes Medan. Apa yang dilakukannya itu harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, korban berinisial LM tidak hanya mengaku dirudapaksa. Ia juga mengaku dianiaya saat dicabuli oleh pelaku di sebuah rumah kosong Pasar Merah, Medan Denai.
Nuffnang Ads
SAJIAN KAMI
BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..
Rabu, 31 Januari 2018
Sabtu, 27 Januari 2018
Kakek 75 Tahun Cabuli Bocah SD
BATANGHARI -- Petugas Polsek Batanghari Nuban, Polres Lampung Timur mengamanakan WR (75), warga Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Seorang kakek berlanjut usia (lansia) tersebut, terpaksa harus meringkuk di sel tahanan karena melakukan aksi pencabulan kepada tetangganya.
Korban bernama Mawar (8), bukan nama sebenarnya. Kapolsek Batanghari Nuban AKP Asril mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Yudi Chandra menjelaskan, perbuatan tidak senonoh tersebut terjadi pada Selasa, (9/1/2018).
Saat itu Mawar pulang bermain dari rumah temannya yang tidak jauh dari korban.
"Sesampainya di rumah korban, tiba-tiba Mawar dipanggil oleh pelaku WR untuk ke rumahnya, kebetulan rumah korban dengan pelaku hanya berdampingan (bertetangga)," tutur Asril mewakili Kapolres Lamtim AKBP Yudi Chandra, Senin (15/1/2018).
Setelah masuk ke dalam rumah, korban diimimgi uang Rp 20 ribu oleh pelaku.
“Kemudian pelaku membawa korban masuk kedalam kamarnya dan merudapaksa korban dan berhubungan layaknya sepasang suami-istri,” bilangnya
Menurut Kapolsek, korban sempat melawan dan memberontak, namun kalah tenaga dan akhirnya korban hanya pasrah saat dicabuli pelaku.
Seusai mencabuli korban, kemudian pelaku menyuruh korban pulang dan membawa uang Rp 20 ribu dari pelaku. Kapolsek menambahkan, pelaku ditangkap petugas.
Seorang kakek berlanjut usia (lansia) tersebut, terpaksa harus meringkuk di sel tahanan karena melakukan aksi pencabulan kepada tetangganya.
Korban bernama Mawar (8), bukan nama sebenarnya. Kapolsek Batanghari Nuban AKP Asril mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Yudi Chandra menjelaskan, perbuatan tidak senonoh tersebut terjadi pada Selasa, (9/1/2018).
Saat itu Mawar pulang bermain dari rumah temannya yang tidak jauh dari korban.
"Sesampainya di rumah korban, tiba-tiba Mawar dipanggil oleh pelaku WR untuk ke rumahnya, kebetulan rumah korban dengan pelaku hanya berdampingan (bertetangga)," tutur Asril mewakili Kapolres Lamtim AKBP Yudi Chandra, Senin (15/1/2018).
Setelah masuk ke dalam rumah, korban diimimgi uang Rp 20 ribu oleh pelaku.
“Kemudian pelaku membawa korban masuk kedalam kamarnya dan merudapaksa korban dan berhubungan layaknya sepasang suami-istri,” bilangnya
Menurut Kapolsek, korban sempat melawan dan memberontak, namun kalah tenaga dan akhirnya korban hanya pasrah saat dicabuli pelaku.
Seusai mencabuli korban, kemudian pelaku menyuruh korban pulang dan membawa uang Rp 20 ribu dari pelaku. Kapolsek menambahkan, pelaku ditangkap petugas.
Jumaat, 26 Januari 2018
Mengejutkan Pesta Seks Sejenis di Cianjur
CIANJUR (Jawa Barat)-Sebuah kabar mengejutkan kembali merebak di Jawa Barat.
Kembali, sebuah pesta seks sesama jenis berhasil digerebek oleh pihak kepolisian.
Kasus viral penggerebekan pesta seks pria sejenis ini bukan kali pertamanya terjadi.
Sebelumnya, pada Oktober 2017 polisi menggerebek pesta gay yang digelar di tempat spa dan gym yang menghebohkan publik di Jakarta.
Dalam penggerebekan kali ini, Polres Cianjur, Jawa Barat, menciduk lima pria yang telah pesta di sebuah vila di kawasan Cipanas, Sabtu (13/1/2018) malam.
Kapolres Cianjur, AKBP Soliyah, mengatakan penangkapan lima orang tersebut berawal dari adanya komunikasi antara komunitas litelatur di Cianjur yang resah terkait maraknya aktivitas penyimpangan seks, terutama gay.
"Berawal dari situ, kami lakukan penyelidikan lebih lanjut dan didapati sebuah aplikasi di sistem operasi android. Aplikasi tersebut menjadi sarana komunikasi antara pelaku penyimpangan seks kaum laki-laki," katanya.
Setelah tim siber mendalami aplikasi tersebut, ternyata didapati beberapa orang gay membuat janji untuk melakukan pesta seks di Cianjur, tepatnya di salah satu vila di Cipanas.
Dari informasi tersebut, Polres Cianjur pun melakukan penggerebekan dan mendapati lima orang laki-laki tengah melakukan pesta seks.
Kembali, sebuah pesta seks sesama jenis berhasil digerebek oleh pihak kepolisian.
Kasus viral penggerebekan pesta seks pria sejenis ini bukan kali pertamanya terjadi.
Sebelumnya, pada Oktober 2017 polisi menggerebek pesta gay yang digelar di tempat spa dan gym yang menghebohkan publik di Jakarta.
Dalam penggerebekan kali ini, Polres Cianjur, Jawa Barat, menciduk lima pria yang telah pesta di sebuah vila di kawasan Cipanas, Sabtu (13/1/2018) malam.
Kapolres Cianjur, AKBP Soliyah, mengatakan penangkapan lima orang tersebut berawal dari adanya komunikasi antara komunitas litelatur di Cianjur yang resah terkait maraknya aktivitas penyimpangan seks, terutama gay.
"Berawal dari situ, kami lakukan penyelidikan lebih lanjut dan didapati sebuah aplikasi di sistem operasi android. Aplikasi tersebut menjadi sarana komunikasi antara pelaku penyimpangan seks kaum laki-laki," katanya.
Setelah tim siber mendalami aplikasi tersebut, ternyata didapati beberapa orang gay membuat janji untuk melakukan pesta seks di Cianjur, tepatnya di salah satu vila di Cipanas.
Dari informasi tersebut, Polres Cianjur pun melakukan penggerebekan dan mendapati lima orang laki-laki tengah melakukan pesta seks.
Selasa, 23 Januari 2018
Penghibur di Malang Cabuli Bocah 7 Tahun
MALANG - Cabuli bocah berusia tujuh tahun, Hri (40), warga Desa Randuagung, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang diciduk Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang.
Pria yang bekerja sebagai badut penghibur ini melakukan aksi bejatnya di rumahnya, Minggu (7/1/2018).
Saat itu, korban bersama anak tersangka sedang bermain.
Dengan membawa permen untuk hadiah, tersangka memanggil korban.
Korban memenuhi panggilan tersangka yang mengajaknya masuk ke dalam rumah.
"Di salah satu kamar rumah, tersangka mencabuli korban yang masih anak-anak," kata Azi Pratas Guspitu didampingi Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni, Jumat (12/1/2018).
Merasa perbuatannya aman, menurut Azi Pratas Guspitu, tersangka melanjutkan perbuatannya itu dengan menyetubuhi korban yang masih anak-anak tersebut.
Setelah itu, korban diberi hadiah permen dan diminta pulang serta tidak boleh menceritakan apa yang dialaminya kepada siapapun.
Terungkapnya kasus tersebut, menurut Azi Pratas Guspitu, berawal dari adik korban yang melapor kepada orang tuanya ketika pulang dari kerja.
Adik korban memberitahukan kalau alat vital kakaknya berdarah.
Pria yang bekerja sebagai badut penghibur ini melakukan aksi bejatnya di rumahnya, Minggu (7/1/2018).
Saat itu, korban bersama anak tersangka sedang bermain.
Dengan membawa permen untuk hadiah, tersangka memanggil korban.
Korban memenuhi panggilan tersangka yang mengajaknya masuk ke dalam rumah.
"Di salah satu kamar rumah, tersangka mencabuli korban yang masih anak-anak," kata Azi Pratas Guspitu didampingi Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni, Jumat (12/1/2018).
Merasa perbuatannya aman, menurut Azi Pratas Guspitu, tersangka melanjutkan perbuatannya itu dengan menyetubuhi korban yang masih anak-anak tersebut.
Setelah itu, korban diberi hadiah permen dan diminta pulang serta tidak boleh menceritakan apa yang dialaminya kepada siapapun.
Terungkapnya kasus tersebut, menurut Azi Pratas Guspitu, berawal dari adik korban yang melapor kepada orang tuanya ketika pulang dari kerja.
Adik korban memberitahukan kalau alat vital kakaknya berdarah.
Ahad, 21 Januari 2018
Tersangka Wanita dalam Kasus Video Mesum Bocah
BANDUNG - Polisi telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus video mesum bocah dengan wanita dewasa.
Dari tujuh orang tersangka, terdapat lima tersangka perempuan dan satu laki-laki, Faisal, yang berperan sebagai dalang video porno tersebut dan satu orang masih berstatus DPO.
Berikut sejumlah fakta-fakta tentang tersangka wanita pada kasus video porno :
1. Tersangka bernama Susanti merupakan ibu kandung dari anak berinisial D (7) dan saat ini dalam kondisi mengandung anak ke 12 dari tiga suami.
2. Herni merupakan ibu kandung dari anak berinisial SP (11) dan saat ini dalam kondisi mengandung.
3. Intan yang bertugas sebagai pemeran wanita dalam video tersebut sudah tiga kali syuting film dewasa yang di sutradarai Faisal.
4. Intan yang merupakan seorang pemandu lagu karaoke juga sedang hamil, namun belum diketahui siapa ayah dari janin yang dikandungannya karena Intan belum menikah. Usia kandungannya saat ini enam bulan.
5. Imel, pemeran wanita dalam video porno ditangguhkan penahanannya oleh Polda Jabar karena saat melakukan aksinya, Imel masih di bawah umur hingga saat ini usianya masih menjelang 18 tahun.
6. Ismi, perekrut dan penghubung para pemeran masih buron (DPO). Terakhir menurut info dari Polda Jabar, Ismi berada di Ambon.
7. Sri Mulyati alias Cici, berperan sebagai penghubung para pemeran. Tugasnya sama seperti Ismi.
Menurut Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana, bahwa ketiga tersangka yang tengah hamil, kini ditangani oleh tim dokter Polda Jabar.
"Ketiga tersangka yang sedang hamil tersebut kami pastikan mendapat haknya sebagai ibu hamil," kata Kombes Pol Umar Surya Fana, Kamis (11/1/2018).
Dari tujuh orang tersangka, terdapat lima tersangka perempuan dan satu laki-laki, Faisal, yang berperan sebagai dalang video porno tersebut dan satu orang masih berstatus DPO.
Berikut sejumlah fakta-fakta tentang tersangka wanita pada kasus video porno :
1. Tersangka bernama Susanti merupakan ibu kandung dari anak berinisial D (7) dan saat ini dalam kondisi mengandung anak ke 12 dari tiga suami.
2. Herni merupakan ibu kandung dari anak berinisial SP (11) dan saat ini dalam kondisi mengandung.
3. Intan yang bertugas sebagai pemeran wanita dalam video tersebut sudah tiga kali syuting film dewasa yang di sutradarai Faisal.
4. Intan yang merupakan seorang pemandu lagu karaoke juga sedang hamil, namun belum diketahui siapa ayah dari janin yang dikandungannya karena Intan belum menikah. Usia kandungannya saat ini enam bulan.
5. Imel, pemeran wanita dalam video porno ditangguhkan penahanannya oleh Polda Jabar karena saat melakukan aksinya, Imel masih di bawah umur hingga saat ini usianya masih menjelang 18 tahun.
6. Ismi, perekrut dan penghubung para pemeran masih buron (DPO). Terakhir menurut info dari Polda Jabar, Ismi berada di Ambon.
7. Sri Mulyati alias Cici, berperan sebagai penghubung para pemeran. Tugasnya sama seperti Ismi.
Menurut Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana, bahwa ketiga tersangka yang tengah hamil, kini ditangani oleh tim dokter Polda Jabar.
"Ketiga tersangka yang sedang hamil tersebut kami pastikan mendapat haknya sebagai ibu hamil," kata Kombes Pol Umar Surya Fana, Kamis (11/1/2018).
Khamis, 18 Januari 2018
14 Santri Jadi Korban Pencabulan Gurunya
NATAR - Belasan santri diduga telah jadi korban pelecehan seksual oleh gurunya. Peristiwa itu terjadi saat mereka mengenyam pendidikan di sebuah pondok pesantren di Lampung.
Data tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait. Arist bersama timnya mengunjungi Mapolsek Natar, Lampung Selatan, Sabtu (13/1/2018).
Arist mengungkapkan, dari informasi yang diterima, santri yang menjadi korban pelecehan seksual mencapai 14 orang. Para korban rata-rata masih di bawah umur.
”KPAI sudah menemui empat korban. Akibat kejadian itu, para korban mengalami trauma dan terpaksa keluar dari ponpes,” jelas Aris kepada awak media.
Keempat santri itu, lanjut Arist, sudah diberikan pendampingan oleh KPAI guna memulihkan psikologisnya.
“Para korban harus mendapatkan pendampingan psikologis dan harus rutin dilakukan. Sebab, mereka masih di bawah umur,” katanya lagi.
Namun, Arist menolak untuk memberikan identitas para korban. Hal ini guna menjaga nama baik korban dan orangtuanya.
Data tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait. Arist bersama timnya mengunjungi Mapolsek Natar, Lampung Selatan, Sabtu (13/1/2018).
Arist mengungkapkan, dari informasi yang diterima, santri yang menjadi korban pelecehan seksual mencapai 14 orang. Para korban rata-rata masih di bawah umur.
”KPAI sudah menemui empat korban. Akibat kejadian itu, para korban mengalami trauma dan terpaksa keluar dari ponpes,” jelas Aris kepada awak media.
Keempat santri itu, lanjut Arist, sudah diberikan pendampingan oleh KPAI guna memulihkan psikologisnya.
“Para korban harus mendapatkan pendampingan psikologis dan harus rutin dilakukan. Sebab, mereka masih di bawah umur,” katanya lagi.
Namun, Arist menolak untuk memberikan identitas para korban. Hal ini guna menjaga nama baik korban dan orangtuanya.
Selasa, 16 Januari 2018
Transfer Ilmu Kebal Guru Cabuli 7 Siswi
CIMAHI - Penyidik Satreskrim Polres Cimahi menetapkan seorang guru agama AA (49) asal Kampung Karangsari RT 02/13, Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, sebagai tersangka pencabulan terhadap beberapa anak di bawah umur.
AA ditetapkan sebagai tersangka setelah menghadiri panggilan penyidik Polres Cimahi, di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Selasa (9/1/2018).
Korban yang melaporkan guru bejat itu adalah NH (15) warga Kampung Pondok RT 03/04 Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.
Memakai pakaian layaknya seorang ustaz, seperti sarung, baju koko dan kopiah, AA langsung masuk ke ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Cimahi.
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adi Putra, mengatakan, dari data yang telah didapatkan pihak kepolisian, korban pencabulan tersebut berjumlah tujuh orang.
"Tapi masih kami dalami, pada dasarnya keterangan sudah kami dapatkan dan yang bersangkutan sudah mendekam di sel tahanan Satreskrim Polres Cimahi," ujar AKP Niko N Adi Putra di Mapolres Cimahi, Selasa (9/1/2018).
Menurut Niko, pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Caranya merayu korban untuk menurunkan ilmu dengan cara dimandikan.
"Modusnya ada beberapa macam yang dilakukan pelaku dari mulai pelaku bisa mengobati dan memberikan amalan yang baik, contohnya memberikan keistimewaan, bisa kebal dan sebagianya," kata Niko.
Dengan modus tersebut, lanjut Niko, korban tertarik, dan terjadilan pencabulan atau persetubuhan yang dilakukan guru ngaji terhadap muridnya tersebut.
Pelaku tersebut, kata Niko, meraba raba tubuh korban seperti payudara serta alat vitalnya dan kemudian pelaku menyetubuhi korban, sehingga korban mengalami trauma dan sakit pada alat vitalnya.
"Atas hal itu pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Niko.
AA ditetapkan sebagai tersangka setelah menghadiri panggilan penyidik Polres Cimahi, di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Selasa (9/1/2018).
Korban yang melaporkan guru bejat itu adalah NH (15) warga Kampung Pondok RT 03/04 Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.
Memakai pakaian layaknya seorang ustaz, seperti sarung, baju koko dan kopiah, AA langsung masuk ke ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Cimahi.
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adi Putra, mengatakan, dari data yang telah didapatkan pihak kepolisian, korban pencabulan tersebut berjumlah tujuh orang.
"Tapi masih kami dalami, pada dasarnya keterangan sudah kami dapatkan dan yang bersangkutan sudah mendekam di sel tahanan Satreskrim Polres Cimahi," ujar AKP Niko N Adi Putra di Mapolres Cimahi, Selasa (9/1/2018).
Menurut Niko, pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Caranya merayu korban untuk menurunkan ilmu dengan cara dimandikan.
"Modusnya ada beberapa macam yang dilakukan pelaku dari mulai pelaku bisa mengobati dan memberikan amalan yang baik, contohnya memberikan keistimewaan, bisa kebal dan sebagianya," kata Niko.
Dengan modus tersebut, lanjut Niko, korban tertarik, dan terjadilan pencabulan atau persetubuhan yang dilakukan guru ngaji terhadap muridnya tersebut.
Pelaku tersebut, kata Niko, meraba raba tubuh korban seperti payudara serta alat vitalnya dan kemudian pelaku menyetubuhi korban, sehingga korban mengalami trauma dan sakit pada alat vitalnya.
"Atas hal itu pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Niko.
Langgan:
Catatan (Atom)
PENCARIAN DIBLOG INI
Arkib Blog
Pengikut
Ads
Catatan Popular
-
JAKARTA - Angka 13 kerap kali dikaitkan dengan sebuah kesialan. Paling tidak itu yang dialami seorang siswi SMK. Dirinya diperkosa 13 pe...
-
Foto ini beredaran di internet. JAKARTA - Beberapa waktu lalu, pedangdut Siti Badriah diterpa isu foto syur. Foto bugil wanita mirip ...
-
LAMPUNG - Perbuatan tidak senonoh semacam ini patut dijadikan pembelajaran penting bagi orangtua dan guru di sekolah. Bagaimana tidak,...
-
INDRALAYA - Sum saat ditemui wartawan di SPK Polres OI mengaku sebelum digerebek warga, malam itu memang melakukan hubungan badan satu kali...
-
JAKARTA - Penampilan Anang dan Ashanty di Dahsyat, Minggu (8-1) kemarin menjadi bahan perbincangan di dunia maya. Pasalnya, pakaian yang di...
-
JAKARTA - Model dan aktris Baby Margaretha mengaku diintai kamera saat buang air kecil di toilet sebuah restoran. Tapi Baby tahu siapa pe...
-
SAMPIT, (Kalteng) - Pemain video syur berdurasi 3 menit 59 detik terungkap. sang wanita memang benar siswa SMAN 1 Sampit dan telah dilkelu...
-
PEKALONGAN - Sepasang pelajar SMA di Pekalongan, Jawa Tengah tertangkap basah tengah berbuat mesum didalam bilik warnet. Petugas yang meng...
-
MANOKWARI - Jaksa Penuntut Umum (JPU),Lan Woretma,SH menuntut terdakwa bersial M (14 tahun) selama 3 tahun penjara dan denda Rp 30 juta sub...
-
MEDAN - Akhir pekan kemarin, warga Kota Medan digegerkan beredarnya foto mesum mirip seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dise...





