Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Ahad, 22 Jun 2014

Kakek Tega Setubuhi Anak 2,5 Tahun di Kembangan





JAKARTA - SS (63) tega memperkosa anak 2,5 tahun yang sedang diasuh istrinya di rumahnya di Jalan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat. Kakek tersebut lalu digelendang ke Polres Jakarta Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Hengki Haryadi, pelaku ditangkap di kediamannya pada Selasa (17/6) silam tanpa memberikan perlawanan berarti. "Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban kita langsung tangkap pelaku," jelasnya, Kamis (19/6/2014).

Dari pengakuan tersangka kepada polisi, perbuatan keji kepada korban baru dilakukan pertama kali pada Senin (16/6) sekira pukul 18.00 WIB. Dan saat itu, korban sedang dibawa ke rumahnya karena istrinya sudah bekerja kepada orang tua korban selama 10 tahun.

"Istri saya sudah lama kerja di rumah korban. Dia sudah 10 tahun di sana dan terbiasa mengasuh anaknya," ujar lelaki yang mengaku telah menikah sebanyak empat kali ini.

Saat itu pelaku mengaku sedang banyak pikiran dan langsung menyetubuhi balita berusia 2,5 tahun yang baru saja dimandikan istrinya. Dalam pengakuannya, korban diperkosa sekitar 3 menit lantaran takut ketahuan sang istri.

"Cuman sebentar (menyetubuhi), soalnya istri lagi bikin susu sama kopi. Pas istri balik lagi, saya segera pergi pura-pura tidak terjadi apa-apa," ujarnya.

Perempuan yang belum memiliki anak itu baru mengetahui korban telah disetubuhi suaminya setelah korban mengeluh dan mengatakan suaminya nakal. Lalu melaporkan kejadian tersebut ke majikannya.

"Setelah dijemput majikan saya, kemudian dilihat pampersnya kok ada darah lalu katanya susah pipis. Saya langsung ceritakan apa celotehan korban," tuturnya.

Melihat gelagat mencurigakan dari kondisi sang buah hati, orangtua korban langsung membawa ke rumah sakit untuk diperiksa. Setelah itu, dari hasil keterangan dokter disebutkan bahwa alat kelamin (vagina) korban telah robek. Tidak tinggal diam, orang tua korban melaporkan peristiwa tragis yang menimpa putrinya ke Polres Metro Jakarta Barat.

Hingga kini kasus pemerkosaan menimpa balita berusia 2,5 tahun masih didalami Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat. Tersangka akan dijerat pasal 81 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular