Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Jumaat, 2 Januari 2015

Minta Suaminya Dihukum Mati karena Setubuhi Anaknya




SEKAYU - Sumarno (42), tergoda melihat kemolekan anak gadisnya berinisial S (14). Ia nekad menyetubuhi anak gadisnya hingga berulang-ulang kali. S di bawah ancaman dibunuh oleh pelaku terpaksa pasrah saja.

Hingga akhirnya, setelah bertulang kali dan tidak tahan dengan perlakuan bapak tirinya tersebut, korban mengadu kepada ibunya Rita Herlina, yang langsung emosi dan melaporkan kelakuan pelaku ke Polres Muba, Kamis (11/12/2014).

"Kejadian itu di dalam rumah kontrakannya di Kampung VI, Kecamatan Sekayu, menurut laporan anak saya sudah mulai sejak awal bulan lalu," kata Rita.

Diceritakan Rita, sang anak mengaku, kalau dirinya hanya ingat kejadian di bulan November yang lalu. Dia tengah tidur di ruang kamar dan sang ayah langsung melucuti pakaiannya.

Korban sempat berontak dan melawan atas perlakuan ayah tirinya. Tapi ayahnya mengancam akan membunuhnya, bila tak menuruti kemauannya.

Sedangkan istrinya tinggal di Desa Penungkal, Kabupaten PALI. Karena tak bisa berbuat apa-apa, sang anak melayani nafsu bejat sang bapak tiri tersebut.

Mulai dari situlah, sang ayah minta dilayani dan disetubuhi oleh anak tirinya ini.

"Saya pasrah melayani bapak. Bila tidak, saya akan dicekik dan dibunuh,” keluh sang korban di hadapan petugas Polres Muba.

Ibundanya, Rita, mengaku hancur perasaannya mendengar anaknya telah disetubuhi oleh suaminya tersebut. Maka itulah, dia langsung melapor atas kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Muba.

"Kalau bisa polisi segera tangkap suami saya tuh. Perbuatannya telah seperti binatang dan tak bisa diampuni lagi," tegasnya.

Rita mengatakan sebaiknya sang suami ditangkap dan langsung dihukum mati saja. Lebih baik tak memiliki suami, daripada kehidupan anaknya hancur seperti ini.

"Setan kau Sumarno," kata Rita kesal.

Anggota PPA Polres Muba, Brigadir Rini menambahkan, pihaknya masih melakukan interogasi dan berita acara perkara (BAP) kepada korban.

Pihaknya juga mengumpulkan keterangan dari para saksi yang mengetahui kejadian tersebut dan akan melakukan visum kepada korban untuk membuktikan apakah benar telah dicabuli.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular