Pertama terjadi pada April lalu saat korban S dan H datang ke tempat pendidikan Al Quran (TPA), yang letaknya di samping rumah Basuni.
“Kedua korban datang ke TPA hendak belajar ngaji dimana guru ngajinya adalah Basuni,” kata Kapolsek Panjang Komisaris Sofingi, Selasa (16/5/2017).
Basuni memanggil S dan H mengajak ke rumahnya menonton tayangan Om Telolet Om.
Sampai di rumah, bukan tayangan Om Telolet Om yang diputar melainkan film porno dari ponsel Basuni.
Basuni berbuat cabul sembari menonton film porno bersama kedua murdinya di dalam kamarnya.
Setelah itu, Basuni memberikan uang Rp 5 ribu ke masing-masing korban.
“Tersangka meminta para korban untuk tidak menceritakan peristiwa itu ke orangtua dan orang lain karena takut malu,” ujar Sofingi.
Peristiwa serupa kembali terulang beberapa hari kemudian.