Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Andry Wibowo mengatakan, Chairulloh menjanjikan sesuatu terhadap DS. Hingga, akhirnya DS mau diajak berhubungan intim.
"Ada unsur janji. Satu sudah saling mengenal. Mungkin kalau mau disetubuhi itu ada janji lah, mau dikawinin atau apa lah," ujar Andry saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/9/2017).
Namun, ucap Andry, penyidik masih mengusut janji apa yang dilontarkan oleh Chairulloh hingga DS mau ditiduri, "Tapi ada unsur janji, janjinya apa saya belum bisa disampaikan," ujar Andry.
Andry menerangkan, Chairulloh dan DS pun beberapa kali sempat berboncengan naik motor berdua. Lantaran, Chairulloh merupakan langganan DS.
"Kan' itu sudah sering jemput. Iya itu sudah langganan," ujar Andry.
Sebelumnya, Chairulloh mencabuli pelanggannya sendiri berinisial DS. Ia diminta untuk mengantar ke tempat di mana DS tengah melangsungkan praktek kerja lapangan.
Namun, Chairulloh malah membawa DS ke kontrakan seorang temannya di Jalan Slamet Riyadi, Matraman, Jakarta Timur.
Chairulloh membawa DS ke dalam kontrakan. Pelaku pun tak dapat menahan nafsu birahinya. Ia membujuk rayu DS, seraya memeluk dan menyiumi korban, hingga terjadi persetubuhan antara keduanya.
Atas tindakannya itu, Chairulloh dijerat Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.