Kapolsek Pancoran Komisaris M Hari Agung Julianto menyatakan, aksi Nafis dilakukan dengan memperdaya korban saat pertemuan mereka pada Kamis (31/8/2017) lalu.
Saat itu, kata Kompol Hari, kepada korban berisinial AF (16), pelaku menjanjikan jalan-jalan dan melihat alam surga.
"Pelaku bilang ke korban katanya dijanjikan ke alam surga. Kami masih dalami lagi statement soal itu," kata Kompol Hari, Kamis (14/9/2017).
Kalimat ajakan menuju 'alam surga' masih menjadi pernyataan.
Bisa jadi 'surga' yang dimaksud pelaku hanya sebagai kalimat kiasan untuk menjalankan modusnya mencabuli korban.
Korban saat itu diajak jalan-jalan oleh pelaku menggunakan sepeda motor.
Namun, ternyata pelaku membawa korban ke Hotel MVN di Duren Tiga. Di sanalah pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.