SU (54) Warga desa Sei Teras Luar, Pematang, Kapuas Kuala, Kalimantan Tengah diketahui melakukan perkosaan kepada cucunya sejak Februari 2017 lalu hingga bulan Mei 2018.
Aksi kejinya pada cucunya ia lakukan di rumahnya sendiri ketika tidak ada orang lain.
Pelaku bahkan mengancam jika tak dituruti ia akan membunuhnya dan nenek korban.
Menurut informasi yang dihimpun dari situs resmi Polri, Tribratanews, akibat tindakan kejinya korban berinisial MU (18) saat ini telah hamil 5 bulan.
Kapolsek Kapuas Kuala Iptu Juhri Muhammad Selasa (5/6/2018) mengatakan korban dipaksa melakukan persetubuhan dengan pelaku sambil mengancam jika memberitahukan kejadian tersebut pelaku akan membunuh korban dan nenek korban.
Tersangka saat ini telah mendekam di rutan Polsek Kapuas Kuala.
SU terjerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.