Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Ahad, 29 Julai 2018

Sebarkan Foto Selingkuhan Tanpa Busana

YOGYAKARTA - Menyebarkan gambar selingkuhannya, S (31) tanpa busana, Sn (24) ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riko Sanjaya menyatakan, kasus berawal setelah keduanya menjalin hubungan terlarang.

S yang sudah bersuami selingkuh dengan Sn.

Selama berselingkuh, keduanya sering melakukan panggilan video melalui gawainya dan  korban sempat diminta beraksi tanpa busana.

Setelah beberapa bulan menjalin hubungan, korban menyadari perbuatannya salah dan berniat untuk mengakhiri hubungan terlarang yang selama ini mereka jalani.

Namun pelaku tak terima dan mengancam akan menyebarkan gambar.

Oleh korban, ancaman itu tak diindahkan. Pelaku lalu menyebarkan foto korban melalui media sosial.

S yang tak terima dengan tindakan itu akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Gunungkidul.

Akhirnya, pada Rabu (13/6/2018) atau dua hari menjelang Idul Fitri, pelaku dijebak oleh polisi dengan bantuan korban.

"Kami minta korban untuk mengajak ketemuan pelaku dengan alasan ingin rujuk kembali.Saat itulah kemudian pelaku berhasil kami bekuk," katanya, Minggu (17/6/2018).

Pelaku mengaku nekat menyebarkan foto korban tanpa busana lantaran sakit hati dan tak terima diputuskan hubungannya.

Pelaku menggunakan akun palsu lalu memposting puluhan foto korban di akun Instagram dan Facebook.

Sn sendiri memanfaatkan kondisi rumah tangga korban yang sedang dalam masalah dengan suaminya

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2018 dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular