Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Jumaat, 16 Oktober 2015

'Kita Bukan Suami Istri, Tapi Kita Nggak Ngapa-ngapain kok di Kamar'.

BANGKA - Dua pasangan bukan suami istri, SR dan SP serta AS dan PR digerebek polisi saat sedang berduaan di kamar Hotel Sejati Sungailiat, Sabtu (19/9/2015) tengah malam.

Empat orang ini kemudian digelandang ke Kantor Mapolres Bangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Saat pintu kamar digedor petugas, SR dan SP tampak pucat.

Keduanya kaget saat melihat banyak polisi datang. Namun pasangan ini seolah tak kehabisan akal.

Keduanya berdalih, tak melakukan perbuatan mesum di kamar, melainkan hanya ngobrol saja.

"Kita sedang ada urusan di Bangka pak, kita dari luar," kata SR dan SP kepada polisi dan wartawan yang ikut dalam razia malam itu.


Isnin, 12 Oktober 2015

Gadis 15, Disekap Selama 29 Hari dan Diperkosa Berkali-kali

PRABUMULIH -- Nasib malang dialami IN (15), warga Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.

Anak baru gede (ABG) itu mengaku telah menjadi korban pemerkosaan, penyekapan dan telah dilarikan selama 29 hari oleh kekasihnya Redianto (28) warga Kebun Duren Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan.

Tidak hanya disekap pelaku selama 29 hari di kamar tidur, pelaku bahkan telah memperkosa gadis malang itu hingga lima kali.

Beruntung korban berhasil selamat setelah pihak keluarga yang telah lama mencari mengetahui keberadaan korban di rumah pelaku.

Oleh pihak keluarga, korban selanjutnya dibawa pulang, lalu setelah ditanyai korban mengatakan telah disekap dan diperkosa berulang-ulang tanpa sepengetahuan keluarga pelaku.

Tidak terima dengan apa yang dialami anaknya, ayah korban yakni Romzy (70) melaporkan apa yang dialami anak kesayangannya ke unit PPA Polres Prabumulih.

Rabu, 7 Oktober 2015

Remaja Dituduh merogol dan mencabul adik kandung

KUANTAN (Malaysia) – Seorang remaja mengaku tidak bersalah di Mahkamah Sesyen Kuantan, di sini, semalam terhadap dua pertuduhan merogol dan mencabul adik kandung, Mei lalu.

Bagi pertuduhan pertama, tertuduh yang berusia 18, dari, Kampung Pandan 2, mengaku tidak bersalah merogol mangsa yang berusia 14 tahun yang mana tidak dibenarkan di bawah undang-undang agama, adat atau kebiasaan untuk berkahwin.

Tertuduh melakukan kesalahan tersebut di ruang tamu rumah di Kampung Pandan 2, Jalan Gambang, kira-kira jam 3 pagi, 12 Mei lepas.

Tertuduh melakukan kesalahan yang boleh dihukum di bawah Seksyen 376 (3) Kanun Keseksaan yang memperuntukkan penjara maksimum 30 tahun dan boleh dikenakan sebat.

Manakala bagi pertuduhan kedua, tertuduh didakwa menggunakan kekerasan jenayah dengan mencabul kehormatan mangsa tanpa kerelaan.

Dengan itu, tertuduh boleh dihukum di bawah Seksyen 354 Kanun Keseksaan yang memperuntukkan penjara sehingga 10 tahun dengan denda atau sebat.

Bagi kesalahan tersebut, tertuduh melakukannya di lokasi yang sama kira-kira jam 12.40 tengah malam, 10 Jun lepas.

Terdahulu, Timbalan Pendakwa Raya, Wahidah Zainal Abidin telah menawarkan jaminan sebanyak RM10,000 namun hakim Datuk Zainal Abidin Zainudin membenarkan tertuduh diikat jamin sebanyak RM6,000 memandangkan tertuduh masih lagi di bawah tanggungan keluarga.

Bagaimanapun, Zainal Abidin menetapkan beberapa syarat tambahan tertuduh perlu melapor diri di Balai Polis Jaya Gading, tidak keluar dari daerah tanpa kebenaran pihak berkuasa dan dilarang menghubungi atau mengganggu mangsa serta penjaganya.

Zainal Abidin menetapkan 4 November depan sebagai tarikh bagi pengurusan kes.

Ahad, 4 Oktober 2015

Ayah Tega Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil

DENPASAR - Seorang remaja berumur 17 tahun, LY, dihamili ayah kandungnya, GPY (40). Keduanya tinggal di sebuah Desa di Buleleng. LY kini sedang mengandung dua bulan, hasil berhubungan dengan ayahnya.

Remaja yang masih sekolah kelas XI di Kota Singaraja ini juga harus putus sekolah lantaran tak ingin menanggung malu.

Seorang warga, I Kadek FK mengatakan, usia kehamilan remaja itu kini sudah tiga bulan. Kehamilannya diketahui usai remaja ini memeriksakan kehamilannya di seorang bidang Kota Singaraja beberapa waktu lalu.

Dikatakan, remaja ini hanya tinggal berdua serumah dengan ayahnya, GPY. Sementara dulunya remaja ini lahir dari hubungan di luar nikah.

Setelah remaja itu lahir, GPY hanya bersedia merawat remaja itu tanpa mau menikahi perempuan yang telah memberikan ia anak.

“Kasihan nanti anaknya setelah lahir statusnya nggak jelas. Karena yang menghamili ayahnya sendiri, mereka hanya tinggal berdua serumah. Dia lahir tanpa proses pernikahan, karena dulu ibunya dia itu hanya dihamili saja, kemudian anaknya diambil saat masuk SMP. Sekarang, malah anak kandungnya yang dihamili,” katanya, Jumat (18/9/2015)

Sementara itu seorang sumber di kepolisian yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kasus antara ayah yang menghamili anaknya itu telah diambilalih desa adat untuk diselesaikan.

“Memang benar ada peristiwa itu. Tapi sudah diminta desa adat untuk diselesaikan. Kami berikan karena tidak ada delik laporan,” ujarnya.

Tunang masuk hotel, majlis kahwin batal

KUALA LUMPUR - SEORANG wanita menukar majlis perkahwinnya hari ini menjadi majlis hari lahir dan majlis kesyukuran selepas beliau 'menangkap' sendiri tunangnya menyewa bilik di hotel bersama wanita lain.

Melalui laman Facebook Pesona Pengantin, wanita tersebut yang berkongsi pengalamannya di laman sosial meminta pandangan orang ramai selepas kejadian malang tersebut menimpanya.

"Wanita ini dan rakannya, mengikut tunang dan perempuan itu dari One Utama sehingga ke Seksyen 25 Shah Alam. Sebuah hotel, yang telah mengubah persepsinya terhadap lelaki itu," dipetik dari Pesona Pengantin.

Dipetik Pesona Pengantin, wanita tersebut terpaksa memerhatikan apa yang berlaku hampir 15 minit sama ada untuk mempercayainya atau tidak.

"Kawannya mendesak untuk dia melihat sendiri depan mata. Akhirnya apa yang ditakutkannya benar-benar terjadi.

"Kerana itu, wanita ini serba salah dan meminta pendapat, perlu atau tidak dia teruskan perkahwinan hanya untuk menjaga air muka keluarga," kata Pesona Pengantin.

Melalui perkongsian Pesona Pengantin tersebut, pelayar laman sosial 'naik darah' dan mengecam tindakan laki tersebut yang bermain kayu tiga.

Namun, ramai juga pelayar yang memberikan nasihat dan mendoakan wanita tersebut yang akhirnya memberitahu kejadian tersebut kepada keluarga dan mengubah majlisnya.

"Kami diberitahu bahawa majlis perkahwinannya esok (hari ini) dibatalkan. Tapi apa yang memeranjatkan ialah majlis itu bertukar menjadi majlis hari lahir anak kepada bekas tunangnya yang dia jaga.

"Majlis esok (hari ini) juga diisi dengan majlis kesyukuran sempena rakan kita ini dapat menyambung pelajarannya," tulis Pesona Pengantin.(SH)

Jumaat, 2 Oktober 2015

Wanita Tunawicara Diperkosa 3 Pria Hingga Hamil

PEKALONGAN - Seorang wanita tunawicara berinisial DA (30), diduga telah menjadi korban pemerkosaan tiga orang pria.

Didampingi keluarganya, wanita tersebut mendatangi Polres Pekalongan, untuk melaporkan pelaku pemerkosaan, yang tak lain adalah tetangganya sendiri, pada Jumat (18/9/2015).

Perwakilan keluarga, Naim (42), warga Kedungwuni itu menjelaskan, awalnya DA tidak mau mengaku telah mengalami pemerkosaan yang dilakukan tiga ABG yang juga masih merupakan tetangganya.

"Setelah didesak, akhirnya dia (korban), mengakui DA telah diperkosa 3 pelaku berkali-kali sampai hamil dua bulan," kata Naim, Jumat (18/9/2015).

Laporan pemerkosaan tersebut juga berlangsung tertutup di ruang pelayanan masyarakat. Keterbatasan dalam berbicara, membuat DA diantar oleh pamannya yang bisa berkomunikasi dengan korban.

DA merupakan gadis cantik, yang setiap harinya hanya tinggal bersama neneknya yang sudah berumur 90 tahun.

Menurut Naim, kejadian pemerkosaan itu, tidak saja dilakukan satu kali. Kondisi korban yang tuna wicara, membuat korban bingung mau menceritakan kejadian buruk yang menimpanya.

"Ketahuannya hari Senin (14/9), korban mual-mual, setelah diperiksakan ternyata dia hamil. Awalnya mengelak, akhirnya mengaku telah diperkosa tiga pelaku," tambah Naim.


Isnin, 28 September 2015

Hamil Sebelum Nikah, Ini Jawaban Risty Tagor



Risty Tagor saat menghadiri sidang perceraian perdana, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (28/9/2015).

JAKARTA - Artis Risty Tagor membantah tudingan yang mengatakan dirinya telah hamil duluan sebelum melangsungkan pernikahan dengan Stuart Collin.

Menurutnya, apa yang dikabarkan itu tidak benar adanya.

"Itu ngga bener. Kalau pun dibilang ada pihak atau keluarga yang bilang itu, saya ngga tahu ya," tegas Risty, ketika ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (28/9/2015).

"Yang jelas Allah ngga tidur, Allah tahu apa yang saya lakukan. Bisa dilihat usia kandungan aku juga, udah mau masuk 5 bulan," sambungnya.

Risty menuturkan, proses perceraian ini dirasa sangat mengganggu kehamilannya yang baru berjalan 5 bulan. Apalagi beberapa waktu lalu juga Risty sempat dirawat lantaran kondisi kandungannya yang lemah.

"Keadaan ini jelas mengganggu baby juga, dilihatnya perkembangan bayi masih sangat kecil, cuma 400 gram. Karena kalau pikiran gimana-Humana, bayi juga pasti kebawa (dampaknya)," imbuhnya.

Wanita yang mengenakan hijab panjang warna hijau Tosca itu juga menegaskan, masalah rumah tangganya juga tidak ada campur tangan pihak keluarga Risty.

"Aku ngga tahu, sejak Stuart pergi, keluarga ngga biarkan aku sendiri. Ini juga kan dua keluarga jadi satu, jadi tidak ada yang bisa pisahkan aku dari orangtua. Yang jelas masalah ini, masalah pribadi kita berdua," imbuhnya.


PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular